Kronologi Asmara Sesama Jenis Berujung Maut, Pria ini Bunuh Pacar Laki-lakinya Karena Cemburu
Kronologi Asmara Sesama Jenis Berujung Maut, Pria ini Bunuh Pacar Laki-lakinya Karena Cemburu
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Diduga tak tahan melihat kekasihnya berpaling ke laki laki lain, tersangka Pohan pun kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban Moga.
Patut Pohan pun kemudian mengajak Sahukum Hasibuan untuk membantu.
Akhirnya, tanggal 26 Maret 2019, kedua pelaku menghabisi nyawa korban di hutan hutan Desa Lubuk Gonting Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Padang Lawas.
Menurut tersangka Saruhum Hasibuan, tersangka Patut menikam dada korban berkali kali dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Kini, tersangka Saruhum Hasibuan hanya bisa menyesali perbuatannya ikut menghabisi nyawa korban Moga.
Sementara tersangka Patut saat ini masih diburu petugas karena berhasil kabur usai melakukan pembunuhan
Pria Bunuh Kekasih Sesama Jenisnya di Bintan
Sebelumnya, tragedi pembunuhan kekasih sesama jenis juga pernah terjadi di Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Bintan
Jul (24) ditetapkan sebagai pembunuh KR (21), yang diketahui sebagai teman spesial sesama jenisnya yakni KR (21).
KR (21) ditemukan tewas dengan posisi tergantung di Kampung Kolong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Bintan, Kamis (18/10/2018).
Dilansir dari Tribun Batam, polisi memastikan bahwa KR, yang merupakan karyawan supermarket, adalah korban pembunuhan.
Hasil penyelidikan dan olah kejadian perkara, polisi menetapkan pembunuh KR adalah Jul (24).
Kecurigaan polisi didasari karena sebelum tewas, keduanya masih berada dalam satu rumah.
Selain itu dari olah TKP, prarekonstruksi terhadap TKP, dan hasil autopsi forensik Polda Kepri, tidak ada tanda-tanda KR bunuh diri dengan cara gantung diri.
Kapolsek Bintan Timur AKP Muchlis Nadjar, melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Moh Fajri, mengatakan, Jul dijadikan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan serangkaian penyelidikan hingga hasil otopsi dokter forensik Polda Kepri.