Berita Entertaiment
VIDEO Hotman Paris Pesimis Pengeroyok Audrey Bakal Ditahan, Keluarga Korban Tolak Diversi
VIDEO Hotman Paris Pesimis Pengeroyok Audrey Bakal Ditahan, Keluarga Korban Tolak Diversi
SURYA.CO.ID - Pengacara Hotman Paris Hutapea pesimis pengeroyok Audrey akan ditahan oleh aparat penegak hukum.
Sikap pesimis Hotman Paris ini diungkapkan setelah melihat proses penyidikan kasus Audrey yang tidak sesuai pendapatnya.
Hotman Paris beralasan penahanan tersangka pengeroyok Audrey itu tidak akan terjadi karena pasal yang dituduhkan termasuk ringan dengan ancaman hukuman kurang dari luma tahun.
"Jangan berharap orang yang diduga menganiaya audrey akan segera ditahan karena pasal yang dituduhkan pasal yang ancaman hukuman kurang 5 tahun yakni 3 tahun 6 bulan," seru Hotman Paris dalam video yang diunggah di laman instagramnya, Jumat (12/4/2019).
• FAKTA TERBARU Visum Audrey, Keluarga Tunjuk 7 Pengacara untuk Diulang, Mendikbud Berpendapat Beda
• TERUNGKAP Rahasia Istri Soekarno (Bung Karno) Bisa Awet Muda, Ratna Sari Dewi Lakukan 4 Hal ini
• Hotman Paris Bongkar Cara Millendaru Sembunyikan Ucok saat Kenakan Bikini, di Luar Perkiraan
• Akhiri Polemik, Terungkap 2 Motif Audrey Siswi SMP Dikeroyok Siswi SMA, Ada Utang Rp 500 Ribu
Sesuai dengan ketentuan, jika ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, maka tersangka tidak harus ditahan.
Menurut Hotman, ada pasal lain yang ancaman hukumannya lebih berat bisa dikenakan pada tersangka pengeroyok Audrey.
"Jadi selama persidangan anda gak perlu berharap orang yang diduga pelaku akan ditahan
paling-palingnanti keluar keluar putusan pengadilan.
Itu pun kalau ada perintah penahanan
Jadi anda bersabar aja," seru Hotman.
Terkait jeratan pasal ini, Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir memastikan tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hotman Paris Soroti Visum
Selain jeratan pasal, Hotman Paris juga mencermati soal visum Audrey.
Hotman Paris memperingatkan agar setiap pihak berhati-hati dengan visum.
Hotman Paris hanya menegaskan, hasil visum tersebut menentukan nasib keberlanjutan kasus Audrey yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
Ada Bukti Video Hubungan Intim Kadishub Bojonegoro & Kadinsos Kota Pasuruan, Istri Lapor Polda Jatim
"Hati-hati visum, takutnya ada yang bla bla bla karena visum menentukan nasib kasus," tegas Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan, hasil visum berperan penting ketika pihak-pihak yang terduga terlibat diperiksa dalam penyelidikan oleh polisi.
Untuk itu, ia kembali menegaskan pentingnya hasil visum tersebut.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga mengaku telah berbicara dengan kakek Audrey, korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
Dalam obrolan tersebut, Hotman Paris menceritakan, kakek Audrey menegaskan sang cucu merasakan kesakitan di area tubuh tertentu saat diperiksa di rumah sakit.
"Saya sudah berbicara via telepon dengan kakek Audrey. Kakek Audrey mengakui cucunya mengalami keluhan di bagian tertentu saat cek di rumah sakit," ucap Hotman Paris.
Adanya pengakuan kakek Audrey itu membuat Hotman Paris memperingatkan kembali kepada para terduga pelaku.
Hotman Paris bahkan dengan tegas mengatakan, terduga pelaku penganiayaan siswi SMP di Pontianak itu harus mendapatkan hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Hati-hati apapun namanya ini sudah penganiayaan dan terduga pelaku minimun mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Harus disidik dan ditahan dalam waktu dekat," tegas Hotman Paris.
Seperti diketahui, hasil visum organ intim Audrey di luar dugaan karena ternyata tidak ada memar atau kerusakan di selaput darahnya.
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019) mengungkapkan hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak pada Rabu 10 April 2019.
M Anwar Nasir mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.
Buka Praktik di Eks Lokalikasi Dolly Surabaya, Mucikari ini Patok Harga Segini untuk Kencani PSK
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar. 
Penglihatan korban juga normal.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar.
Bekas luka juga tidak ditemukan.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.
Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar.
Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.
Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.
Keluarga Korban Tak Terima
Hasil visum korban penganiayaan Audrey atau AU (14) dianggap janggal, pihak keluarga menunjuk tujuh pengacara.
Tujuh pengacara yakni Daniel Edward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH akna meminnta visum ulang untuk Audrey.
Visum ulang Audrey ini dirasa perlu karena sebelumnya berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polresta Pontianak hasil visum yang dilakukan kepada AU yang menjadi korban penganiayaan tidak terbukti adanya kekerasan pada kelamin korban.
Daniel Adward Tangkau, menjelaskan ia diminta pihak korban bersama enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum yang berjalan.
"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang,"ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).
Para pengacara siap mengawal hingga tuntas kasus pengeroyokan ini hingga keadilan sebenarnya terungkap.
Daniel Adward Tangkau, menjelaskan kondisi korban saat ini secara fsikis masih mengalami sakit dan sempat muntah sebanyak dua kali.
"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini,"ucap Daniel.
Lanjut dijelaskannya, mengajukan visum ulang lantaran pihak keluarga menilai ada yang janggal dengan hasil yang dibacakan pihak kepolisian.
Saat ini korban mengalami stres berat secara psikis, bukan hanya soal luka saja. Selanjutnya proses hukum sedang berjalan dan sudah diserahkan semua permasalahan ke Polisi.
Terus terang disebutnya bahwa pihak keluarga bingung atas hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak kepolsian.
"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korbam sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan dialat vital juga didapatkan dari korban," ujarnya.
Tapi apa yang dikatakan oleh korban harus dibuktikan dengan proses yang ada dan ia berharap ini diserahkan lada penyidik yang profesional.
Daniel Edward Tangkau, meminta masyarakat berhenti menghujat dan menyerahkan kasus pada kepolisian dan penegak hukum.
Kuasa hukum AU ini menegaskan bahwa pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan dipersidangan.
Diversi Gagal
Kabar terbaru, upaya diversi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Audrey siswi SMP di Polresta Pontianak pada Kamis (11/4/2019) malam berakhir gagal dan akhirnya di putuskan proses penyelesaian berlanjut ke pengadilan.
Upaya diversi yang dihadiri perwakilan dari pihak korban dan pelaku yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya, yakni Daniel Edward Tangkau dan Deni Amirudin di pimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak Iptu Inayatun Nurhasanah
"Ini gagal, kita tolak, dan tetap kita pada tingkat pengadilan (lanjut proses hukum," ujar kuasa hukum korban, Daniel Edward Tangkau usai menggelar diversi di ruang posko zona integritas Polresta Pontianak Kota, Kamis (11/4/2019).
Dikatakannya lagi," dari pihak korban tidak mau menerima upaya diversi yang hanya dilakukan di luar meja pengadilan atau dengan putusan yang ditetapkan oleh pihak Bapas.
Karena putusan tersebut diluar rencana yang telah disepakati oleh pihak keluarga korban. Bahkan, sebelum diversi ini dilakukan keluarga korban yang mana hingga hari ini anaknya masih terbaring di rumah sakit sudah berpesan kepada dirinya untuk melakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sebab kalau kita tadi (proses diversi) setuju, artinya selesai. Tapi ini tidak, jadi tetap berlanjut," tegasnya.
Dijelaskan dia, perihal apapun putusan di meja pengadilan dan butuh waktu berapa lama pun proses hukum ini berlanjut, dia dan pihak kelurga tidak akan mengambil pusing, sebab itu mutlak keputusan hakim.
"Itu putusan hakim, kita berdebatlah nanti di meja pengadilan untuk membuktikan siapa salah dan siapa yang benar," ujarnya.
Menurut Daniel, keputusan untuk tetap melanjutkan permasalahan ini ke meja pengadilan selain karena menuntut keadilan juga untuk membuat efek jera terhadap ketiga tersangka.
"Kita ingin buat efek jera terhadap anak-anak yang nakal seperti ini," tegas Advokat yang menjabat sebagai Ketua DPD IKADIN Kalbar ini. (Tribun Pontianak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/hotman-paris-peringatkan-soal-hasil-visum-audrey-yang-diluar-dugaan.jpg)