Berita Entertainment
Hotman Paris Peringatkan Soal Hasil Visum Audrey yang Diluar Dugaan, Sebut Hukuman 5 Tahun Penjara
Pengacara kondang Hotman Paris memberikan peringatan terkait hasil visum kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMP bernama Audrey
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Di sisi lain, Ibunda Audrey menyatakan anaknya hingga kini tidak bisa tidur nyenyak dan terus dihantui ketakutan.
Hasil visum siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Menurut Kapolresta, hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak pada Rabu 10 April 2019.
M Anwar Nasir mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.
• Tersebar Via Whatsapp (WA), Anggota Polisi Meninggal Saat Shalat Subuh Berjamaah, Kapolsek: Saya Iri
• VIDEO Detik-detik 2 Pembunuh Budi Hartanto Guru Honorer Kediri Ditangkap, Diringkus di 2 Tempat
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar.
Penglihatan korban juga normal.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar.
Bekas luka juga tidak ditemukan.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.
Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar.
Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.