FAKTA TERBARU #JusticeForAudrey, Terbukti Merusak Organ Intim Siswi SMP, Pelaku Tak Menyesal
Inilah fakta-fakta terbaru #JusticeForAudrey, terbukti merusak organ intim korban, namun pelaku tak menyesal.
"Kami akan panggil orangtua korban," kata Kanit PPA PolrestaPontianak Iptu Inayatun Nurhasanah.
Selain itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan Pontianak untuk menuntaskan kasus tersebut.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum dari Tribun Pontianak (grup Surya.co.id)
1. Berawal dari Saling Komentar di Media Sosial
Penganiayaan terhadap AU yang merupakan siswi SMPN 17 Pontianak ini terjadi Jumat (29/3/2019) di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya.
Dari informasi yang dihimpun Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat, kejadian ini bermula dari saling komentar di media sosial.
Korban AU sejatinya bukanlah target utama dari 12 pelaku, tapi kakak sepupu korban.
"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar pelaku penganiayaan ini," kata Wakil Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu kepada TribunPontianak.
Namun antara pelaku dan korban saling berbalas komentar di media sosial.
Hingga akhirnya pelaku merencanakan penjemputan dan penganiayaan terhadap korban.
"Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," lanjutnya.
“Semua pelaku adalah teman-teman kakak sepupunya, mereka menggunakan korban ini untuk memancing kakaknya keluar dari rumah dengan cara menjemput korban dari rumah neneknya di Jl. Cendrawasi sekitar jam 14.00,” ujar korban dikutip TribunnewsBogor.com dari BerkatnewsTV di RS Promedika.
2. Korban Dijemput di Rumah dan Dianiaya di 2 Lokasi
Saat itu, korban dijemput pelaku sore hari oleh pelaku.
Pelaku yang merupakan oknum siswi pelajar SMA ini juga meminta korban mempertemukan dengan kakak sepupunya, yang berinisial PO, dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.