Viral Media Sosial
VIDEO Kronologi ABG Diperkosa di Tempat Ibadah oleh 3 Kakaknya, Dipaksa Bersumpah untuk Tutup Mulut
Video kronologi seorang anak baru gede (ABG) berumur 15 tahun di Pakistan diperkosa oleh ketiga kakak kandungnya di tempat ibadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Jadi hukuman maksimal bisa mencapai 19 tahun.
Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta dinas terkait untuk menangani psikologis korban.
Sebab, lanjut dia, meskipun mengalami keterbelakangan mental, AG bisa komunikatif ketika diajak berbicara.
Petugas Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak Dinas Sosial Pringsewu Oki Saputra mengungkapkan, pertumbuhan AG secara fisik sama seperti anak normal seusianya.
Namun secara psikologis, AG berbeda dengan anak sebayanya.
Sebab, pemikirannya masih seperti anak-anak.
"Masih seperti anak-anak," tuturnya.
Ia mengungkapkan, AG memerlukan penanganan psikologis secara berkelanjutan atas kondisi disabilitas mental yang disandangnya.
Saat ini, kata dia, pengasuhan AG dilakukan oleh keluarganya berdasar hasil musyawarah keluarga di tingkat desa.
Sering nonton film dewasa
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengatakan para terduga pelaku telah ditangkap di rumah.
Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.
"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.
"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.
Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.
Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggilnya mbak sebanyak 40 kali.
Niat SA dan YF menyetubuhi korban, karena dipicu seringnya nonton film porno di handphone milik SA.
Korban bahkan kerap diajak menonton film porno bersama.
Bahkan sang adik, YG mengaku selain menyetubuhi kakak kandungnya, juga mengalami penyimpangan seksual.
Dia pernah melampiaskan hasrat seksualnya dengan objek binatang berupa sapi dan kambing milik tetangga.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila.
Polisi masih terus mendalami kasus ini. Ketiga tersangka pada Senin (25/2/2019) nanti, akan diperiksa kondisi kejiwaannya oleh ahli.
• Terungkap Isi Chat Barbie hingga Dikirimi Foto Alat Kelamin Korban via WA, Bahas Soal Hubungan Intim
• Millendaru Sok Imut Depan Hotman Paris saat di Bali, tapi Sesuatu di Depannya Tak Bisa Dibohongi
• Reaksi Kahiyang Ayu Tanggapi Cercaan usai Iriana Jokowi Jatuh Pantik Simpati Artis Chacha Frederica
• Curhat Duo Semangka, Tak Sadar Ada Cowok Tak Berbusana di Depan Muka, Berawal dari Minuman