Kronologi Uang Rp 6,4 Miliar Milik Nasabah Bank Jateng Raib, Eksportir Gugat Pihak Bank

Kasus uang nasabah raib ternyata tidak hanya dialami oleh nasabah BRI di Mojokerto saja tak lama ini. Hal serupa juga terjadi pada nasabah Bank Jateng

Editor: Iksan Fauzi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Kronologi Uang Rp 6,4 Miliar Milik Nasabah Bank Jateng Raib, Eksportir Gugat Pihak Bank 

Ridwan menuturkan menurut keterangan pengacara Bank Jateng, uang milik kliennya diklaim milik Bank Jateng.

Keterangan tersebut merupakan jawaban Bank Jateng di sidang gugatan.

"Namanya bank menghimpun dana dari nasabah disalurkan dalam bentuk kredit atau lainnya. Kalau bank punya dana di situ judulnya apa?" tanyanya.

Ada Kecurigaan TPPU

Di sisi lain, menurut Arwani, awal mula pemblokiran, Bank Jateng menaruh curiga terhadap kliennya adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun setelah adanya pemblokiran rekening kliennya, pihak Bank Jateng tidak bisa menunjukkan siapa tersangka yang melakukan tindak pidana tersebut.

"Sekarang setelah ini diambil siapa tersangkanya? Tidak ada. Seharusnya pemblokiran sudah ditentukan tersangkanya," jelas dia.

Ia mengatakan kliennya tidak meminta Bank Jateng lebih dari apapun. Kliennya hanya meminta uang disimpan di Bank Jateng bisa kembali.

"Klien saya tidak aneh-aneh, cuma minta uangnya kembali. Sepele. Itu aja," tutur dia.
Sidang ditunda

Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan perdata perkara pemblokiran rekening tabungan kedua nasabah Bank Jateng asal Pati yakni M Ridwan dan Nanik Supriyati yang semula dijadwalkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/3), ditunda hingga Kamis (28/3), karena hakim tidak lengkap saat sidang pemeriksaan saksi ahli dari tergugat Direktur Bank Jateng.

Sebelumnya, pihak penggugat juga menghadirkan saksi.

Saksi tersebut mengungkapkan bahwa dana dari penggugat memang diblokir secara sepihak oleh Bank Jateng.

"Buktinya dari rekap buku tabungan. Di situ tertera TRX. Kalau yang uang yang diambil nasabah sendiri kodenya ATM. Kalau uang yang diambil bukan dari nasabah atau penggugat kodenya OPTRS," jelasnya.

Menurutnya, saksi yang dihadirkan mengalami sendiri hal serupa seperti penggugat.

Tabungan miliknya sekitar Rp 3 miliar diblokir tanpa sebab yang jelas.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved