Kronologi Uang Rp 6,4 Miliar Milik Nasabah Bank Jateng Raib, Eksportir Gugat Pihak Bank
Kasus uang nasabah raib ternyata tidak hanya dialami oleh nasabah BRI di Mojokerto saja tak lama ini. Hal serupa juga terjadi pada nasabah Bank Jateng
Karena tidak bisa diambil, akhirnya dia menemui Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jateng Kayen.
Bukannya uangnya bisa diambil, Ridwan justru disarankan untuk mentransfer uang dan menyetorkan kembali uang ke rekeningnya pada tanggal 2 November 2018.
"Waktu itu saya diminta transfer dari rekening BNI atas nama saya Rp 500 juta ke rekening Bank Jateng atas nama saya.
Selain transfer saya juga setor tunai sebesar Rp 500 juta ke rekening bank Jateng atas nama saya sendiri di Bank Jateng Kantor Cabang Pembantu Kayen," jelasnya.
Setelah menyetorkan uang, Kata Ridwan, hari itu juga mencetak buku tabungannya. Namun anehnya setelah dicetak uang yang disetorkan ke rekeningnya sendiri sebesar Rp 1 miliar telah terdebit.
Saat ditanya kemana uangnya tersebut, petugas Bank Jateng hanya menjawab semua urusan berada di Bank Jateng pusat.
"Saat saya tanya jawabnya itu urusannya pusat yang tahu," kata dia.
Ia menuturkan dari tahun 2018 hingga saat ini, tidak ada upaya apa pun dari Bank Jateng terkait uangnya yang hilang. Dirinya menyerahkan urusan tersebut ke penasehat hukumnya.
"Sebelum dana hilang saya mau depositokan di Bank Jateng. Tapi belum dideposito dana sudah hilang," tutur dia.
Pendebitan kode lain
Penasehat hukum korban, Arwani menuturkan, sejak tanggal 25 Oktober 2018 telah terjadi pendebitan (pengambilan) dengan kode lain.
Hal ini dibuktikan dari rekap yang dimintanya bank tempat kliennya menyetor.
"Kalau klien saya yang ambil kodenya ATM. Kalau yang tidak diambil klien saya kodenya OPRTS di kolom terakhir," ujar dia.
Menurut dia, hal yang membuat janggal adalah total saldo milik kliennya Rp 5,4 miliar hilang. Selain itu uang Rp 1 miliar yang setor kliennya juga hilang.
"Penarikan itu secara sistem. Termasuk Rp 1 miliar. Pemblokiran tidak ada pemberitahuan apapun," ujar dia.