Berita Surabaya

Ini Alasan Polda Jatim Panggil Anak Wali Kota Risma, Fuad Bernadi, Terkait Jalan Gubeng Ambles

Polda Jatim membeberkan alasan pemanggilan anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi terkait kasus Jalan Raya Gubeng ambles

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: irwan sy
tribun jatim/nurika anisa
Fuad Benardi, anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Polda Jawa Timur usai diperiksa terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Selasa (26/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

SURYA.co.id | SURABAYA - Polda Jatim membeberkan alasan pemanggilan anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi terkait kasus jalan Gubeng ambles.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, mengatakan pemanggilan tersebut dari adanya keterangan saksi lain yang menyebut Fuad Benardi.

"Pemeriksaan inisial F ini terkait dengan perkembangan penanganan perkara jalan Gubeng ambles itu.

Ada keterangan beberapa saksi lain yang menjelaskan nama F tersebut," kata Yusep Gunawan di Polda Jawa Timur, Selasa (26/3/2019).

Pencatutan nama Fuad Benardi menjadi perkembangan polisi untuk memeriksa perizinan proyek tersebut.

"Nanti kami konfrontasi dulu artinya bahwa dari keterangan saksi-saksi yang lain sudah kami buat pemeriksaan. Memang menjelaskan ada nama F terkait dengan konteks yang harus kami dalami," paparnya.

Yusep mengatakan pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan pertama kepada Fuad Benardi.

"Ini panggilan pertama. Banyak saksi yang sudah kami periksa khsusunya terkait ini. (Barang bukti) nanti saya cek hasil pemeriksaannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Fuad Benardi mendatangi Subdit IV Tipidter Polda Jawa Timur.

Fuad mengatakan mendapat 20 pertanyaan penyidikan.

Meski demikian dirinya mengaku tak mengetahui permasalahan kasus Jalan Gubeng ambles.

"Saya tak tahu apa-apa masalah itu, yang penting saya sudah senang bisa klarifikasi," tandas Fuad.

7 Peristiwa yang Terjadi di Indonesia Tahun 2018, Gempa Donggala hingga Jalan Raya Gubeng Ambles
7 Peristiwa yang Terjadi di Indonesia Tahun 2018, Gempa Donggala hingga Jalan Raya Gubeng Ambles (SURYA.co.id)

Hingga saat ini, Polda Jawa Timur sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. 

Keenam tersangka itu, antara lain BS (Dirut PT NKE), RW (Manager PT NKE), AP (Side Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Enginering SPV PT Saputra Karya), dan AKEY (Side Manager PT Saputra Karya).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved