Viral Media Sosial
Ingat Adi Saputra Pria Banting Motor yang Viral di Whatsapp & Medsos? Begini Kondisinya Sekarang
Ingat Adi Saputra pria banting motor yang videonya sempat viral di media sosial (medsos) dan whatsapp (WA)? Begini kondisi psikologisnya sekarang
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Masih ingat Adi Saputra pria banting motor yang videonya sempat viral di media sosial (medsos) dan whatsapp (WA)?
Setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya, kondisi psikologisnya kini terungkap
Dilansir dari Tribun Jateng, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Psikologi Polda Metro Jaya, Adi Saputra dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.
"Setelah dilihat lagi kondisinya setelah masa penahanan yang ternyata tidak marah-marah lagi, di penilaian pemeriksaan psikologis dinyatakan normal," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kepada Warta Kota, Senin (11/3/2019).
Setelah aksinya merusak motor pada 7 Februari 2019 lalu, Adi Saputra kini meringkuk di balik jeruji besi, karena diduga menggunakan motor dari hasil kejahatan.
• Video Pria Banting Motor Part 2 Viral Lagi di Whatsapp (WA) & Medsos, Polisi Ungkap Kronologinya
• VIDEO Kronologi Hubungan Intim Siswi SMA & Gurunya, Berawal Foto Panas Tersebar Viral di WhatsApp
• VIRAL di WhatsApp & Medsos Video Perampok Kembalikan Uang Korbannya, Diduga Kasihan Usai Lihat Saldo
• 4 Jam Ditodong Senjata Tentara Israel, Prajurit Kopassus Tak Gentar Demi Bebaskan Bocah Lebanon
• TNI Bongkar Kebohongan KKB Papua Soal Jumlah Korban & Senjata Rampasan, Jenis Senjata Terungkap
Adi Saputra dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 480 KUHP dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Karena hasil pemeriksaan polisi menyatakan psikologinya normal, maka Adi Saputra kini harus menjalani hukuman sesuai ketentuan.
"Tersangka secara kejiawaan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Alexander.
Videonya Viral
Sebelumnya, Adi Saputra marah-marah hingga membanting motornya karena tak terima ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Aksi yang dilakukan AS terekam kamera dan viral di media sosial.
Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
AS kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan.
Pria bernama Adi itu diduga menjadi penadah sepeda motor yang dihancurkannya di hadapan polisi tersebut.
"Kita juncto-kan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan karena diduga dia menerima tersebut atas barang yang diduga berasal dari kejahatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut dari tersangka lain berinisial D setelah transaksi melalui media sosial Facebook.
Adi membeli motor itu seharga Rp 3 juta berserta STNK-nya. Namun, ia tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
• Ditanya Raffi Ahmad Soal Kehidupan Cinta, Jawaban Luna Maya Cuma 8 Kata Tapi Membuat Tertawa
• Nikita Mirzani Ungkap Bukti Syahrini & Reino Barack Sudah Main Belakang, Hotman Paris Sampai Teriak
• Gisella Anastasia Blak-blakkan Ungkap Kedekatannya dengan Wijaya Saputra, Sebut Pacaran
• Setelah Dilamar di Atas Panggung, Luna Maya Dapat Sepucuk Surat Dari Raisa & Hamish Daud
Sementara itu, tersangka D diketahui mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan motor tersebut dari korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu, sampai tadi malam ia dapat informasi bahwa motor tersebut ada pada Saudara Adi Saputra," kata Ferry.
Berdasarkan keterangan itulah, penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut dan menjemput Adi pada tengah malam di indekosnya di Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan.
Adi juga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan terkait pelat nomor polisi yang digunakannya.
Kemudian Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena motor yang ada pada tersangka ini bukan miliknya.
Ia juga disangka melanggar Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena diduga menggunakan atau mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara-cara yang tidak benar atau ilegal.
Selanjutnya, Pasal 233 KUHP terkait perbuatannya menghancurkan atau merusak barang yang digunakan untuk pembuktian kasus kejahatan. Terakhir, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
• Batal Nikahi Dita Soedarjo, Denny Sumargo Ungkap Kriteria Wanita Idamannya: Gak Ada Pernak-pernik
• Usai Nikahi Syahrini di Jepang, Reino Barack Sumringah Saat Syuting Iklan Produk Bareng Sang Istri
• Fakta Baru Video Pria Putuskan Pacar Lewat Baliho yang Viral di Whatsapp & Medsos, Ada Kejanggalan
• Ustadz di Banyuwangi yang Tuduh Jokowi Akan Melegalkan Perzinahan Ditangkap Polisi, Ini Kata Bawaslu

Akhirnya, AS meminta maaf atas keributan yang disebabkan oleh dirinya.
"Saya Adi Saputra, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan saya khilaf," kata Adi di Mapolres Metro Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Ia kemudian berjanji kepada pihak kepolisian untuk tidak mengulangi kesalahannya dan akan berkendara dengan baik serta menaati aturan lalu lintas.
Setelah menyampaikan permohonan maaf itu, Adi kemudian mencium tangan Bripka Oky yang menilangnya sambil meneteskan air mata. Kejadian itu berlangsung beberapa menit di depan lobi Mapolres Metro Tangerang Selatan.
Bripka Oky hanya tersenyum saat Adi meminta maaf.
"Mohon permohonan maaf saya diterima," pungkas Adi.
Berikut video permintaan maaf Adi Saputra:
• Detik-detik Kopassus Kehilangan Ribuan Anggotanya Akibat Seleksi, Sintong Panjaitan Sampai Terharu
• Syahrini Mengaku Rumah Tangganya dengan Reino Barack Penuh Canda Tawa, Bikin Sang Suami Gemas
• Gisel Mengakui Kedekatannya dengan Wijaya Saputra Mantan Agnez Mo, Sebut-sebut Soal Pacaran
• Trailer Terbaru Avengers 4 Sudah Dirilis, Sosok Captain Marvel Akhirnya Muncul di Avengers: Endgame
• Video Pria Banting Motor Part 2 Viral Lagi di Whatsapp (WA) & Medsos, Polisi Ungkap Kronologinya
• Ingat Ulfa Gadis 12 Tahun yang Bikin Heboh usai Dinikahi Syekh Puji? Keadaannya Kini Berubah Total
• Alasan Nikita Mirzani Ogah Punya Suami Seperti Reino Barack yang Baru Saja Menikahi Syahrini
• 10 Lembaga Rilis Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Jokowi-Maruf vs Prabowo-Sandi, Selisih 20 Persen