Bahar bin Smit Disidang

Ketahuan di Video Sikap Bahar bin Smith Saat Hakim Ketua Membentak: Jangan Debat Kusir di Sini

Ketahun dalam video sikap terdakwa Habib Bahar bin Smith ketika hakim ketua sidang membentak-bentak. Hakim ketua minta tidak ada debat kusir.

Editor: Iksan Fauzi
capture YouTube
Ketahuan di Video Sikap Bahar bin Smith Saat Hakim Ketua Membentak: Jangan Debat Kusir di Sini 

Ketahuan di Video Sikap Bahar bin Smith Saat Hakim Ketua Membentak: Jangan Debat Kusir di Sini

SURYA.co.id  - Ketahun dalam video sikap terdakwa Habib Bahar bin Smith ketika hakim ketua sidang membentak-bentak. Hakim ketua minta tidak ada debat kusir di ruang sidang.

Hakim ketua sidang kasus Habib Bahar adalah Edison Muhamad. Dia terdengar mengeluarkan nada suara tinggi di tengah sidang berlangsung. 

Bahkan, tangannya terlihat menunjuk-nunjuk ke tim kuasa hukum Bahar bin Smith.  Mengetahui hakim ketua mengeluarkan nada tinggi dan terkesan marah, Bahar bin Smith yang duduk di depan Edison terlihat diam saja, sesekali dia menunjuk. 

Video yang menggambarkan proses berjalannya sidang dengan terdakwa Bahar bin Smith pun tersebar dan turut diunggah oleh channel YouTube PERISAI TV, Sabtu (2/3/2019).

Miris Isi Surat Ahmad Dhani untuk El, Bandingkan dengan Kasus Ahok BTP

Heboh Suami di Cilegon Ngamuk saat Ditolak Berhubungan Badan, Bunuh Istri & Anak yang Baru 40 Hari

Bagaimana kronologi kemarahan Hakim Ketua Edison? Edison marah bermula saat dirinya yang memimpin sidang bertanya soal pengajuan eksepsi untuk Habib Bahar.

Habib Bahar lalu diberi tawaran tersebut.

"Baik saudara terdakwa ( Habib Bahar) tadi sudah dengar semua apa yang dibacakan oleh saudara penuntut umum, apakah saudara mengerti?," tanya Edison pada Bahar bin Smith.

"Terhadap dakwaan tersebut, apakah saudara mengajukan keberatan atau kah eksepsi atau akan konsul dengan tim penasehat hukumnya? Boleh saudara berdiri ke sana?" kata Edison lagi.

Bahar bin Smith lalu beranjak menuju ke arah penasehat hukumnya yang terdiri dari beberapa orang.

Habib Bahar terlihat berdiskusi dengan para penasehat hukum lalu kembali ke tempat duduknya.

"Baik bagaimana saudara yang menjawab atau timnya?" tanya Edison.

"Silahkan koordinatornya?," ujar Edison mempersilakan koordinator penasehat hukum Habib Bahar.

"Kami akan mengajukan eksepsi perkara ini, yang kedua kami mengajukan permohonan ke majelis Yang Mulia," ujar seorang penasehat hukum yang tak usai.

Edison lalu memotongnya dengan cepat.

"Nanti-nanti nanti eksepsi dulu, nanti kita kasih kesempatan saudara ngomong, sekarang eksepsi atau tidak?" tanya hakim ketua kembali.

"Eksepsi," jawab penasehat hukum singkat.

"Baik, berapa lama yang saudara butuhkan? Satu Minggu cukup? Satu Minggu itu tanggal 7, tentunya hari libur, min satu tanggal 6 hari Rabu siap?" tawaran Edison.

"Insya Allah siap," jawab penasehat hukum.

"Selanjutnya apalagi yang mau disampaikan?" tanya Edison lagi.

Menanggapi hal itu, beberapa orang tampak ingin berbicara.

Namun, Edison memotongnya dengan nada tinggi.

"Nanti-nanti koordinatornya dulu, repot kalau semua ngomong repot," kata Edison.

Seorang penasehat hukum Habib Bahar yang lain lalu memberikan argumen lagi.

"Kami mengajukan permohonan pada majelis hakim terdakwa di Lapas," katanya samar.

"Ya kita pertimbangkan, lalu ada lagi? Bapak ngomong apa silahkan?," tanya Edison.

"Saya ingin menyampaikan bahwa KUHP itu, mohon dikasih kesempatan tiga menit, ada hukum positif yang harus dilakukan untuk mencapai keadilan, yaitu hukum acara KUHP, di sini dihubungkan dengan klien kami," kata seorang pengacara tak usai.

Hakim Edison kembali memotong dengan nada tinggi dan tampak marah untuk menyela pembicaraan.

"Cukup-cukup-cukup, duduk," kata Edison.

"Sebentar bang," tawar penasehat hukum Habib Bahar.

Edison lalu mengatakan bahwa dirinya harus bertindak tegas dalam persidangan tersebut.

"Tadi sudah eksepsi, cukup, masukkan semuanya ke dalam eksepsi, saya harus tegas, karena saya yang memimpin sidang ini harus berjalan lancar dan baik, yang bertele-tele enggak perlu," kata Edison.

"Masukkan semuanya ke dalam eksepsi saudara keberatannya, nanti akan kita pertimbangkan, kami tidak ada debat kusir."

"Mau KUHP dan sebagainya masukkan, saudara kupas dengan luas di sana, setuju saudara?."

"Sudah, saya minta nanti ada tim koordinator, jadi kami, demikian juga saudara jaksa, enggak semuanya ngomong nanti, enggak selesai-selesai sidangnya," tuturnya.

Edison menegaskan sidang tersebut akan ditunda hingga tanggal (6/3/2019).

"Demikian juga tim penasehat hukum, bolehlah dua atau tiga mewakili, jadi kalau semua jalurnya debat kusir nantinya, bukan di sini tempatnya, ada tempat-tempatnya."

"Jika demikian sidang ini kita tunda, persisnya tanggal 6. Untuk persidangan yang akan datang tempat ini akan kita pindah ke perpustakaan kearsipan," ujar Edison.

Lihat videonya: 

Kasus Bahar bin Smith

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar, Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penganiayaan pada Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umu MHU (17), Kamis (28/2/2019).

Agenda sidang perdana Bahar bin Smith ini adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya itu, jaksa menjerat Bahar bin Smith dengan tiga dakwaan.

Dakwaan pertama primer, mendakwa Bahar dan Agil Yahya serta M Abdul Bahar melakukan tindak pidana secara bersama-sama, yaitu menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam ‎Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana, subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama merampas kemerdekaan orang atau penyekapan," ujar jaksa Bambang Hartoto.

Disebutkan bahwa ancaman pidana pasal tersebut adalah 8 dan 9 tahun penjara.

Dakwaan kedua primer, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan bersama-sama dengan Agil Yahya dan M Abdul Basid terhadap Cahya dan MHU.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana di Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana.

Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Ancaman pidana untuk pasal-pasal itu yakni 7 tahun dan lima tahun.

Sementara terkait MHU yang masih di bawah umur, jaksa mendakwa Bahar bin Smith dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan luka besar dalam dakwaan ketiga primer.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana dalam pasal ini adalah paling lama 3 tahun 6 bulan.

Surat Bahar bin Smith

Beredar surat Bahar bin Smith ditulis tangan dari jeruji besi tahanan Polda Jabar. Isi surat Bahar bin Smith mengenai pesannya soal perkara hukum padanya.

Dari balik jeruji beri Mapolda Jabar itulah, Bahar bin Smith menulis sebuah surat untuk pertamakalinya sejak di penjara.

Berikut ini isi lengkap surat Bahar bin Smith yang beredar di media sosial Instagram dengan hastag

#kamibersamahabibbaharbinalibinsmith, yang banyak disebut-sebut ditulis oleh Bahar bin Smith sendiri.

Jiwa kami adalah jiwa pejuang

Di manapun kami diletakan, kami tetap bertahan

Tak peduli sebesar apapun siksaan, halangan, dan rintangan

Tetap kami tak akan tunduk pada kezaliman!!!

Penjara yang kalian anggap seperti neraka bagi kami adalah syurga.

Surat yang disebut-sebut ditulis oleh Bahar bin Smith dari tahanan Mapolda Jabar.

Terkait surat yang disebut-sebut ditulis tangan oleh Bahar bin Smith, tribunjabar.id (grup SURYA.co.id) mencoba mengonfirmasi kebenaran tersebut dengan menanyakan langsung pada kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.

Hasilnya, Aziz Yanuar membenarkan surat tersebut merupakan tulisan tangan Bahar bin Smith.

"Siang, ya betul (surat tulisan Habib Bahar bin Smith)," kata Aziz Yanuar dalam pesan WhatsApp yang diterima tribunjabar.id, Rabu (6/2/2019).

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar sudah merampungkan penyidikan kasus itu dan oleh Kejaksaan Tinggi Jabar, dinyatakan lengkap.

"Kasus Habib Bahar bin Smith sudah dinyatakan P.21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Cibinong," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali via pesan elektroniknya, Jumat (1/2/2019).

Pada akhir Januari, jaksa Kejati Jabar mengembalikan lagi berkas tersebut ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Ini pengembalian yang kedua setelah sebelumnya, pada awal Januari, berkas juga dikembalikan.

"Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya kami menunggu konfirmasi dari penyidik Polda Jabar, kapan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Abdul Muis.

Kasus ini semula ditangani Polres Bogor namun belakangan, diambil alih oleh Polda Jabar. Abdul Muis belum bisa memastikan dimana Bahar akan disidangkan, apakah di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor sesuai‎ tempat kejadian perkara atau di Pengadilan Negeri Bandung.

"Untuk pengadilan yang akan mengadili belum dipastikan dimana," ujar dia. Hanya saja, berkaca pada kasus Buni Yani, meski kejadiannya di Kota Depok, sidang digelar di Kota Bandung.

Habib Bahar bin Smith, merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17).

Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.

Tolak sidang di Bandung
Sebelumnya, terkait persidangan Bahar bin Smith, sejumlah warga Kota Bandung berharap sidang kasus penganiayaan itu tidak digelar di Kota Bandung.

Kekhawatiran ini berkaca pada kasus Buni Yani, meski tempat kejadian perkara di Kota Depok, sidang digelar di Kota Bandung.

"Berkaca dari kasus Buni Yani, lebih baik sidangnya jangan digelar di Kota Bandung. Kejadiannya juga kan di Kabupaten Bogor, jadi sidangnya di Bogor saja," ujar Dani Sulaeman (40) seorang warga saat ditemui di Kawasan CFD Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (3/2/2019).

Menurut literatur hukum, dikenal locus delicti dan tempus delicti yang merujuk pada lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana.

Adapun kasus penganiayaan Bahar bin Smith terjadi di Kabupaten Bogor.

"Seharusnya yang berwenang mengadili itu ya pengadilan di Kabupaten Bogor, jangan di Bandung.

Sekalipun yang menanganinya Polda Jabar," ujar Viktor Pasaribu (22), mahasiswa fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, saat ditemui di Jalan Karapitan, Kota Bandung.

Pengadilan di Kabupaten Bogor merujuk pada Pengadilan Negeri Cibinong.

Menurutnya, penanganan kasus Bahar bin Smith ini ‎berimplikasi pada reaksi dari massa pendukung Bahar bin Smith.

Sehingga, jika digelar di Kota Bandung, berpotensi mengundang massa.

"Dan berimplikasi pada terganggunya ketentraman masyarakat Kota Bandung karena kehadiran massa pendukung. Apalagi, Kota Bandung sebagai ibukota provinsi dan kota wisata. Ketertibannya harus tetap terjaga," ujar Viktor.

Mahasiswa fakultas hukum lainnya, Junita Silalahi (24) mengatakan hal yang sama. Ia membandingkan kasus itu dengan persidangan kasus Buni Yani pada 2017.

Di persidangan, massa Buni Yani selalu mengawal. Menurut dia, hal itu memang tidak bisa disalahkan karena bagian dari menyatakan pendapat.

"Tapi kan daripada mengganggu ketertiban masyarakat, lebih baik tidak digelar di Kota Bandung," kata Junita.

Sel bersebelahan dengan Billy Soendoro

Pengusaha Billy Soendoro yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta dikabarkan ditahan di sel Polda Jabar.

Sel Billy Sindoro bersebelahan dengan sel yang dihuni Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak.

Namun, ada keganjilan di sel Billy Sindoro. Keganjilan itu diungkap oleh politisi Partai Gerindra, Fadli Zon usai membesuk Bahar bin Smith di penjara Polda Jabar, Kamis (31/1/2019).

Wakil Ketua DPR RI itu berkunjung ke ruang tahanan Bahar bin Smith setelah mendapat pengaduan dari pengacara dan keluarga Bahar bin Smith.

Usai membesuk, Fadli Zon mencuit melalui akun Twitter miliknya @fadlizon, Kamis (31/1/2019).

Fadli bercerita, di dalam tahanan Bahar bin Smith sebenarnya bersebelahan dengan kamar tahanan seseorang bernama Billy Soendoro.

Namun, kata Fadli Zon, Bahar bin Smith tidak melihat Billy Soendoro berada di ruang tahanannya.

"Baru saja menjenguk Habib Bahar Smith di tahanan Polda Jabar sebagai tindak lanjut pengaduan pengacara dan keluarganya. Di sebelahnya tahanan Billy Soendoro tapi yang bersangkutan tak ada di tempat," tulis Fadli Zon.

Dikutip dari Tribun Jabar, Fadli Zon bukan tokoh pertama yang menjenguk Bahar bin Smith di Polda Jabar.

Beberapa kiai sebelumnya juga telah menjenguk Bahar bin Smith. Di antaranya, KH Abd Qohar Al Qusdy, KH Abdul Hadi, H Asep Syarifudin dan lainnya.

Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya lebih sering menghabiskan waktu sendiri di dalam tahanan.

Hal tersebut lantaran ia ditahan di sel penjara Mapolda Jabar seorang diri.

Hal itu yang menyebabkan Bahar bin Smith tidak banyak berkomunikasi dengan tahanan lain.

"Komunikasi dengan tahanan lain itu pernah, tapi jarang. Karena Habib Bahar bin Smith ditahan seorang diri di dalam kamar tahanan Mapolda Jabar," kata Aziz, Sabtu (29/12/2018).

Bahar bin Smith, kata Aziz, lebih sering menggunakan waktu luangnya untuk membaca buku.

Aziz juga menyampaikan bahwa Habib Bahar lebih sering mengaji dan meminta untuk dibawakan kitab-kitab untuk dibaca.

Aziz juga menuturkan bahwa Habib Bahar dalam kondisi sehat dan segar.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved