Berita Entertainment

Miris Isi Surat Ahmad Dhani untuk El, Bandingkan dengan Kasus Ahok BTP

Ahmad Dhani menulis surat untuk anaknya, El Rumi yang sedang berada di Inggris. Di isi surat Ahmad Dhani tersebut, ia membandingkan dengan Ahok BTP.

Editor: Iksan Fauzi
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan kasus vlog idiot dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Selasa (26/2/2019). Miris Isi Surat Ahmad Dhani untuk El, Bandingkan dengan Kasus Ahok BTP 

Miris Isi Surat Ahmad Dhani untuk El, Bandingkan dengan Kasus Ahok BTP

SURYA.co.id | SURABAYA - Untuk kesekian kalinya, pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani menulis surat dari Rutan Medaeng, Sidoarjo. 

Kali ini, Ahmad Dhani menulis surat untuk anaknya, El Rumi yang sedang berada di Inggris. 

Di isi surat Ahmad Dhani tersebut, ia membandingkan pehananannya dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok BTP). 

Berikut isi surat Ahmad Dhani yang ditulis untuk El :

"El, kamu harus tahu bahwa Ayah ini tidak sedang menjalani vonis, karena ayah sedang melakukan upaya banding, beda dengan Ahok," .

"Banyak orang tidak melek hukum, yang salah membandingkan kasus Ahok dengan kasus Ahmad Dhani," tulisnya.

Bukti Terbaru Vanessa Angel Bukan Wanita Nakal , Rela Lakukan ini demi Bibi Ardiansyah Pacarnya

VIDEO Pengakuan Suami Bunuh Istri Gara-gara Menolak Bercinta Usai Melahirkan, Viral di WA & IG

Keuangan Ahmad Dhani Menipis, Mulan Jameela sampai Rela Lakukan ini Tiap Hari untuk Hidupi Keluarga

Terkuak Identitas Wanita Bersama Andi Arief di Kamar Hotel, Artis Livy Andriani Sempat Dikaitkan

Rahasia Cinta Syahrini & Reino Barack Terbongkar, Mbak You: Tumbuh Sejak Masih Pacari Luna Maya

Bagi Ahmad Dhani, kasus Ahok murni kasus pelanggaran KUHP, dan kasus Ahok BTP mengancam keamanan negara.

"Sedangkan pasal yang menjerat ayah adalah pasal 28 UU ITE.

Itu pasal karet bisa ditarik ke sana ke sini, karena tidak ada subyek hukum yang disebut, tidak mengancam siapa pun, dan korbannya pun tidak ada," terang Ahmad Dhani.

Ahok BTP, menurutnya, dipenjara di tempat istimewa, bukan seperti dirinya yang ditahan di tempat yang sah menurut undang-undang.

"Ayah di sini karena penetapan Pengadilan Tinggi DKI (ditahan 30 hari).

Menurut surat Pengadilan Tinggi ke KomnasHAM, Ayah ditahan 30 hari karena proses penyidikan banding.

Tapi selama 30 hari, Ayah tidak diperiksa, malah sekarang masa penahanannya ditambah 60 hari," kata Ahmad Dhani dalam suratnya.

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani membebarkan, salinan surat yang beredar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019) itu adalah surat Ahmad Dhani yang ditulis kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved