Berita Sidoarjo

Gaji Pegawai Kontrak Pemkab Sidoarjo Dipangkas, Sebagian Akhirnya Memilih Mundur

Pemangkasan gaji pegawai kontrakan di lingkungan Pemkab Sidoarjo berbuntut panjang. Sejumlah pegawai non ASN memilih mundur

Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
ist
ilustrasi pemotongan gaji 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Pemangkasan gaji pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Sidoarjo berbuntut panjang. Sejumlah pegawai non ASN memilih mundur gara-gara pengurangan gaji tersebut.

Ya, sejak awal tahun 2019 diberlakukan Perbup nomor 102 tahun 2018 tentang pengurangan gaji tenaga non ASN. Sejak pemberlakuan aturan itu, pegawai kontrak yang sebelumnya menerima gaji sekitar Rp 2,4 juta, turun menjadi sekitar Rp 1,7 juta.

Penurunan gaji tersebut membuat para pegawai meradang. Tak hanya mengeluh karena gaji yang mereka terima tidak cukup, sejumlah pegawai juga kabarnya memilih mengundurkan diri.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin mengungkapkan, dampak pemotongan gaji tenaga non ASN itu benar-benar sudah dirasakan dampaknya.

Dia mengaku mendengar sejumlah pegawai kontrak memilih mundur. Salah satunya satu tenaga non ASN di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Mereka memilih mundur karena gaji yang diterima turun. Ini dampak yang sudah terjadi akibat kebijakan itu," ungkap Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifudin.

Selain itu, kinerja sejumlah pekerja lain juga sangat menurun sejak gajinya dipangkas. Dicontohkannya, para tenaga kebersihan yang sehari-harinya bertugas di rumah dinas wabup.

Mereka terkesan malas-malasan. Dan ketika ditanya kenapa tak lagi giat bekerja, para pegawai itu mengaku malas karena gaji yang mereka terima turun.

"Saya tanya kenapa kinerja mereka menurun, terkesan malas-malasan. Eh, ternyata ada pengurangan gaji. Ya kasihanlah dengan kondisi itu," sambung Cak Nur.

Hotel-hotel di Bondowoso dan Lumajang Kecipratan Rejeki Dari Jember Fashion Carnaval (JFC)

Pemuda Yogyakarta Ditemukan Tewas Membusuk di Klinik Kesehatan Hewan di Surabaya

Ditolak Dimakamkan di Pemakaman Islam, Jasad Nunuk Akhirnya Dimakamkan di Tanah Kas Desa

Melihat beberapa dampak itu, Wabup meminta Sekretaris Daerah (Sudah) dan serta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) segera mengkaji ulang atau mengubah regulasi itu. Karena aturan baru ini jelas merugikan.

Setiap kebijakan, ujarnya, harus mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya administrasi, regulasi, keuangan serta psikologis objek yang menerima aturan tersebut.

Dalam kebijakan ini memang dari administrasi dan regulasi benar. Tapi dari sisi keuangan dan psikologis, disebutnya jelas tidak tepat.

Cak Nur mendesak, sekda harus segera duduk bersama TAPD. Kebijakan harus direvisi. "Saya harap saat PAK, besaran gaji non ASN nanti dikembalikan," tegasnya.

Desakan juga datang dari Komisi A DPRD Sidoarjo. Kusman, anggota Komisi A menyebut bahwa kinerja pemkab juga bergantung pada tenaga non ASN.

Seperti tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Setiap hari petugas harus membersihkan seluruh wilayah kota delta.

"Ketika gaji mereka dipangkas sebanyak itu, tentu mereka keberatan. Dan jelas itu berpengaruh terhadap kinerjanya," kata Kusman.

Karenanya, dewan juga mendesak supaya ketentuan itu dikaji ulang. Direvisi, atau dikembalikan lagi seperti sebelumnya.

Terpisah, Sekda Sidoarjo Achmad Zaini menyampaikan bahwa pihaknya memang bakal mengkaji ulang aturan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat dan segera memutuskan.

"Akan dikaji ulang. Dalam waktu dekat bakal dirapatkan, dan secepatnya diambil keputusan terkait hal ini," kata mntan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Sidoarjo tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved