Viral Media Sosial
Fakta Baru Kasus Emak-emak di Karawang yang Viral di Whatsapp (WA) & IG, Keseharian Mereka Terungkap
Fakta baru kasus emak-emak di video 'Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan' yang viral di grup-grup WhatsApp (WA) & IG perlahan terungkap
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Fakta-fakta baru kasus tiga ibu alias emak-emak di video 'Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan' yang viral di grup-grup WhatsApp (WA), twitter dan Instagram (IG), perlahan terungkap
Dalam video viral tersebut, dua orang perempuan tengah berbicara dengan seorang pria tua jika Jokowi terpilih tidak ada azan dan LGBT bakal legal.
Dilansir dari Wartakota, kedua perempuan yang berbicara itu bernama Engkay Sugitanti dan Ika Peronika
Kepala Desa Wanci Mekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Alih Miharja mengatakan dari tiga tersangka yang ditetapkan polisi, ada dua perempuan yang merupakan warganya yaitu Engkay Sugiyanti warga Kampung Bakanmaja, Desa Wanci Mekar dan Ika Peronika warga Kalioyod RT 02 RW 03.
Sedangkan Citra Wida bukan warganya, tetapi warga Perumnas Telukjambe, Karawang.
"Satunya bukan warga saya, kalau dua warga itu sehari-hari Engkay bekerja sebagai pedagang es campur dan suaminya penjaga lintasa rel kereta api. Kalau Ika ibu rumah tangga," kata Alih, kepada Wartakota, Rabu (27/2/2019).
Ali menjelaskan kedua perempuan itu juga tidak aktif di Desanya, baik kegiatan RT maupun RW.
"Jadi memang warga biasa saja, engga punya kegiatan baik tingkat RT RW. Yang saya tahu itu saja pekerjaan ya seperti itu," ucap Alih.
Namun, demikian kata Alih, ia tidak mengetahui jelas aktifitasnya sehari-hari diluar itu.
"Kalau relawan atau tim kampanye saya engga tahu ya. Hanya sebatas itu yang saya tahu," jelasnya.
Sementara pria yang diajak bicara oleh kedua perempuan itu, kata Alih, bernama Suparjo di Dusun Kalioyod, Desa Wanci Mekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Alih menjelaskan Mbah Parjo sapaan akrab pria itu ketika mudanya bekerja sebagai pedagang es dorong. Namun, saat ini usaha kontrakan dikarenakan usianya sudah tua.
"Mbah Parjo warga saya juga dulunya waktu muda tukang es dorong. Cuman dia sudah sepuh jadi bikin kontrakan," katanya.
Alih juga mengaku kaget mendengar kabar penangkapan warga. Pasalnya, ia tidak menetahui saat proses penangkapan maupun saat perekamanan video tersebut.
"Saya kaget juga, saya saja tahunya dari media sosial saat sudah ramai. Saya merasa kaget, saya kerja di desa sudah 32 tahun dan menjabat sebagai kepala desa tiga periode baru kali ini kejadian ada seperti ini, baru Pilres kali ini seperti ini,"ungkapnya.
Sebelumnya beredar video dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam video ini kedua emak-emak berbicara dengan bahasa sunda kepada seorang bapak-bapak pemilik rumah di depan rumahnya.
Keduanya mengatakan Jokowi akan melarang azan berkumandang jika menjadi Presiden.
Ketiga wanita itu, yakni Citra Wida, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peranika. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.
⠀
"Moal aya deui sora azan, moal denge suara azan kumaha tak abah, ijtima ulama pilihana, 2019 kalau dua periode Jokowi jadi lagi moal aya sora azan, moal aya budak ngaji, moal aya nu pake tiung, awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin. mun jokowi meunang abah bisa rasakeun nanti eta," kata perempuan di video yang viral.
Artinya adalah:
"Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab, anak-anak tidak boleh ngaji, kita harus taat ijtima ulama. Lihat saja nanti kalau Jokowi jadi Presiden lagi perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin".
Ketiganya diancam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
UU No 1 tahun 1946 adalah UU peninggalan zaman penjajah Belanda.
Bunyi Pasal 14 UU No 1 tahun 1946.
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
5 Fakta Video Viral Emak-emak di Karawang
Dihimpun SURYA.co.id dari sejumlah artikel, berikut fakta-fakta sebelumnya
1. Lokasi Kejadian
Lokasi dalam video viral tersebut berada di Perumahan Gading Elok 1, Blok 14 nomor 12A, RT 4 RW 29, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dari hasil penelusuran, si pemilik rumah, Aswandhi, mengaku tak mengenal Citra Wida.
Sementara Ketua RW 29, Perum Gading Elok 1 Karawang, Dikdik Kurniawan mengatakan, alamat yang dituliskan pengunggah, benar ada di wilayahnya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata Citra bukanlah pemilik rumah tersebut.
"Alamat identik, tapi orangnya bukan," ujar Dikdik dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/2/2019).
Dikdik juga sempat menanyai beberapa warga sekitar dan diperoleh hasil nihil.
"Warga sekitar tidak ada yang mengenal," ujarnya.
2. Gunakan Bahasa Sunda
Tiga wanita yang ada di dalam video tersebut diduga memberikan pernyataan terkait isu yang akan terjadi jika pasangan calon nomor urut 1 menang pemilu, di antaranya tidak ada lagi azan hingga pelegalan LGBT.

3. Penjelasan Pihak Kepolisian
Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, tiga perempuan yang terkait dengan dugaan video berisi kampanye hitam diamankan ke Polda Jabar untuk menghindari konflik.
"Tiga orang wanita itu kami amankan sebagai langkah preventif terjadinya konflik yang lebih besar," kata Nuredy usai rilis pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Karawang, Senin (25/2/2019).
Nuredy menambahkan, pengamanan ketiganya dilakukan personel Polres Karawang dibantu penyidik Polda Jabar pada Minggu (24/2/2019) malam di Cikampek, Karawang.
Hanya saja, ia tidak menyebut identitas ketiga wanita itu.
"Tiga orang wanita tersebut diamankan tadi malam. Ketiganya juga meminta perlindungan kepada kepolisian. Sehingga ketiganya diamankan ke Polres Karawang, kemudian dibawa ke Polda (Jabar) untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya," katanya.
Salah satu dari ketiganya merupakan pemilik akun twitter @citrawida5 yang menggunggah video dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf.
4. Tanggapan Tokoh Politik
Ferdinand Hutahaean, Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu bilang, para perempuan dalam video tersebut punya alasan kenapa berkata hal seperti itu.
Menurut Ferdinand, video itu bukanlah kampanye hitam.
"Mereka bicara itu tentu punya alasan..! Itu bukan kampanye hitam tapi menyampaikan apa yang mereka rasakan dan duga akan terjadi melihat fakta2 yang terjadi sekarang."
"Persoalan LGBT dan Suara Azan itu jd isu yg bangkit di era skrg. Jd itu bkn kampanye hitam..!!" tulisnya di akun Twitter.
5. Panggil Ahli Bahasa
Untuk membantu penyelidikan, Polda Jabar memanggil ahli bahasa.
Sementara itu, terkait apakah tiga perempuan itu berasal dari kubu lawan politik Jokowi, Trunoyudo mengatakan pihaknya masih akan menyelidiki.
"Video tersebut akan ditranskrip. Kami tidak ingin demokrasi ini dirusak oleh penyebaran berita-berita bohong dan meresahkan," katanya.
Ahli yang dipanggil akan mentranskrip video viral tersebut.
*Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UPDATE: Emak-emak Karawang Tersangka Ujaran Kebencian ke Jokowi Sehari-hari Dagang Es Campur