Viral Media Sosial

Fakta Baru Kasus Emak-emak di Karawang yang Viral di Whatsapp (WA) & IG, Keseharian Mereka Terungkap

Fakta baru kasus emak-emak di video 'Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan' yang viral di grup-grup WhatsApp (WA) & IG perlahan terungkap

Instagram
Fakta Baru Kasus Emak-emak di Karawang yang Viral di Whatsapp (WA) & IG, Keseharian Mereka Terungkap 

Sebelumnya beredar video dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam video ini kedua emak-emak berbicara dengan bahasa sunda kepada seorang bapak-bapak pemilik rumah di depan rumahnya.

Keduanya mengatakan Jokowi akan melarang azan berkumandang jika menjadi Presiden.

Ketiga wanita itu, yakni Citra Wida, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peranika. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.

"Moal aya deui sora azan, moal denge suara azan kumaha tak abah, ijtima ulama pilihana, 2019 kalau dua periode Jokowi jadi lagi moal aya sora azan, moal aya budak ngaji, moal aya nu pake tiung, awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin. mun jokowi meunang abah bisa rasakeun nanti eta," kata perempuan di video yang viral.

Artinya adalah:

"Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab, anak-anak tidak boleh ngaji, kita harus taat ijtima ulama. Lihat saja nanti kalau Jokowi jadi Presiden lagi perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin".

Ketiganya diancam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

UU No 1 tahun 1946 adalah UU peninggalan zaman penjajah Belanda.

Bunyi Pasal 14 UU No 1 tahun 1946.

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

 5 Fakta Video Viral Emak-emak di Karawang

Dihimpun SURYA.co.id dari sejumlah artikel, berikut fakta-fakta sebelumnya

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved