Ancam Akan Tembak TNI/Polri yang Menyamar, Pentolan OPM Egianus Kogoya Layangkan 7 Ultimatum

Kondisi di Papua kembali tak kondusif lantaran TPNPB-OPM melalui Egianus Kogoya mengeluarkan 7 ultimatum untuk Indonesia

FACEBOOK/TPNPB
Pentolan OPM Egianus Kogoya Layangkan 7 Ultimatum dan Ancam Akan Tembak TNI/Polri yang Menyamar 

SURYA.co.id - Kondisi di Papua kembali tak kondusif lantaran Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melalui Egianus Kogoya mengeluarkan tujuh ultimatum untuk Indonesia.

Isi ulitimatum OPM yang disampaikan Egianus Kogoya itu adalah kepada warga sipil non-Papua, agar meninggalkan wilayah Kabupaten Nduga, per tanggal 23 Februari 2019.

Ultimatum tersebut disampaikan pentolan TPNPB-OPM, Egianus Kogeya melalui media sosial Facebook TPNPB pada Sabtu (23/2/2019).

Setidaknya ada 7 poin ultimatum yang Egianus Kogoya layangkan kepada pihak Indonesia.

Satu di antara ultimatum berisi ancaman tembak kepada warga non-Papua yang masih ada di Nduga.

10 Fakta Kapal Pencuri Ikan Paling Dicari di Dunia Andrey Dolgov, Diburu TNI AL Selama 72 Jam

Video Pria Bentak TNI & Pukul Pengendara Vespa Viral di Whatsapp & Medsos, Ngaku Mobilnya Diserempet

Sosok 2 Penerbang TNI AU yang Sukses Raih 3.000 Jam Terbang Jet Tempur F-16 Sebelum Letkol Nur Alimi

Karena warga sipil non-Papua dianggap TPNPB sebagai anggota TNI / Polri yang menyamar.

Selain itu, Egianus Kogoya yang menyebut dirinya Panglima Kodap III Ndugama, menegaskan bahwa TPNPB-OPM tidak akan pernah berhenti perang sampai ada pengakuan kemerdekaan Papua dari RI.

Berikut 7 poin ultimatum yang disampaikan pihak TPNPB:

1. Perang kami TPNPB kodap III Ndugama tuntut Kemerdekaan Bangsa Papua Barat untuk Penentuan Nasip sendiri

2. Perang kami tidak akan pernah berhenti sampai pengakuan kemerdekaan Papua.

3. Kami minta kepada pemerintah Indonesia tuntutan pengakuan kemerdekaan Papua hanya dengan kontak senjata.

4. Kami TPNPB/OPM tidak mintah pembangunan dan bama seluru masyarakat 32 Distrik Kab Nduga minta Merdeka.

5. Seluruh Tanah Ndugama dari ujung sampai ujung manusia Rambut Lurus Warna kulit putih adalah musuh utama TPNPB Kodap III Ndugama karena banyak anggota TNI/POLRI pria, wanita yang selama ini menyamar ibu Guru suster dan tukang Bangunan bahkan sopir taksi kami akan tembak.

6. Kami harap Pos TNI yang bertugas di Distrik Mbua segera hentikan operasi di perkampungn masyarakat.

7. Sampai dengan pernyataan ini kami keluarkan semua warga sipil non Papua kosongkan dearah Kabupaten Nduga. kalau sampai masih ada kami akan tembak.

*Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 'OPM Terus Melawan dengan Kirim 7 Ultimatum, Warga Non-Papua Segera Dieksekusi'

Video & Isi Surat Lengkap KKB Papua untuk Presiden Joko Widodo

Sebelumnya, TPNPB-OPM juga pernah membuat surat terbuka yang ditujukan untuk Pemerintah Indonesia juga Presiden RI Joko Widodo.

Video itu diunggah melalui akun YouTube Sekretariat Pusat TPNOPM pada Senin (10/12/2018).

Sekretariat Pusat TPNOPM diwakili oleh Panglima Tinggi Kepala Staf Umum TPNPB Mayor Jenderal Teryanus Satto yang membacakan surat tersebut.

Pesan untuk Jokowi tersebut juga dibacakan oleh juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom.

Sambom mengatakan mengatakan konflik bersenjata di daerah tersebut disebabkan tindakan pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia dianggap tak memahami keinginan rakyat Papua.

Meskipun pemerintah melakukan pembangunan besar-besaran di Papua, menurutnya hal itu tak ada gunanya.

Pasalnya aksi pemberontakan mereka bukanlah masalah infrastrukur ataupun lainnya.

Sambom menegaskan bahwa aksi pemberontakan didasari adanya perampasan tanah, hak sosial kebudayaan, dan politik bangsa Papua.

Berikut video surat terbuka TPNPB-OPM yang dibacakan tersebut:

Berikut isi surat terbuka tersebut

"Surat terbuka,

Yang Terhormat, Tuan Presiden Republik Indonesia

Kami pimpinan Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyampaikan dengan hati nurani kepada anda bahwa pembangunan infrastruktur di Papua Barat adalah bukan tujuan yang di inginkan rakyat bangsa Papua.

Rakyat Papua inginkan hak politik penentuan nasib sendiri (Self Determination) dan ingin pisah dari Indonesia untuk merdeka penuh dan berdaulat dari penjajah Indonesia. Penjajahan telah nyata sejak lama, hal ini tidak bisa di sembunyikan dari fakta

Tuan Presiden Republik Indonesia, bahwa sesungguhnya Indonesia adalah Negara demokrasi. Namun sesungguhnya demokrasi itu berlaku di wilayah/propinsi lain di Indonesia sehingga di sebut Demokrasi Indonesia.

Seutuhnya wilayah Papua dan Papua Barat adalah bukan bagian dari Indonesia, karena dengan alasan bahwa sejak Indonesia secara paksa menduduki wilayah Papua Barat dengan kekuatan militer disertai operasi-operasi militer di Papua yang di dukung oleh Amerika Serikat, dan menyelenggarakan jajak pendapat rakyat Papua di sebut PEPERA pada tahun 1969 adalah cacat hukum dan cacat moral. Penjajahan atas Bangsa Papua sudah dimulai sejak tahun 1963 sampai saat ini, tahun 2018.

Oleh sebab itu tuan presiden Republik Indonesia, kami sampaikan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka bangsa Papua mempunyai hak untuk merdeka dan menjadi sebuah negara yang berdaulat penuh.

Sekretariat dasar hukum argumen tuntutan, tawaran, dan penolakan TPNPB juga menyampaikan dasar hukum argumen tuntutan, tawaran, dan penolakan terhadap Pemerintah Indonesia.

Dasar Hukum

1.Berdasarkan Piagam PBB dan Resolusi Majelis Umum PBB 1514 tentang pemberian kemerdekaan bagi rakyat dan wilayah jajahan.

2. Piagam atlantik artikel 73, Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang termuat tentang “Setiap Bangsa Berhak Untuk Menentukan Nasib Sendiri”

3. Bentuk perang pada Humaniter internasional yang mengatur tentang “War of National Liberation” (Perang Pembebasan Nasional).

4. Mukadimah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea kedua “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa maka penjajahan di muka bumi harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”

5. Manifesto politik Bangsa Papua pada 19 Nopember 1961 dan proklamasi kemerdekaan pemerintahan sementara Republik Papua Barat pada 1 Juli 1971.

6. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat adalah tentara pembebasan bangsa Papua dan Pertahanan Keamanan nasional Papua Barat sesuai Bab V dari artikel 106 Konstitusi Sementara Republik Papua Barat tahun 1971 dan di bentuk pada tanggal 23 Maret 1973.

Tuntutan TPNPB

1. Tarik keluar militer organik dan nonorganik Indonesia dari wilayah Papua Barat di gantikan dengan pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

2. Pemerintah Indonesia wajib menyetujui pelaksanaan pemilihan bebas Penentuan Nasib.

3. Sendiri rakyat pribumi Papua Barat (Self Determination).

4. Pemerintahan Daerah Indonesia baik propinsi Papua dan Papua Barat harus dibekuhkan atau di berhentikan dari status government dan sepenuhnya di serahkan kepada perwalian PBB.

5. Juru runding dalam perjanjian ini adalah wakil militer Papua dari TPNPB, gerakan sipil dalam negeri dan diplomat OPM yang berjuang di luar negeri.

6. Penandatanganan perjanjian ini di mediasi oleh pihak ketiga yang netral yaitu PBB, bukan JDP ataupun Pemerintah Indonesia.

7. Hal-hal lain menyangkut waktu pelaksanaan Referendum dan juru runding dapat di ajukan kemudian, apabila Indonesia menyetujui tuntutan ini.

Permintaan TPNPB

1. Hentikan pembangunan jalan trans Papua.

2. Tarik gabungan militer Indonesia dari Nduga.

3. Indonesia izinkan jurnalis asing meliput di Nduga, Timika, Puncak Jaya, Paniai dan Lani Jaya.

5. Indonesia izinkan United Nation Higher Commissioner for Refugee (UNHCR) masuk di Nduga untuk mengurus pengungsian warga sipil pribumi dan non pribumi di Nduga.

6. Indonesia izinkan Palang Merah Internasional masuk di Nduga guna mengevakuasi dan perawatan bagi korban warga sipil di kabupaten Nduga.

Penolakan TPNPB

1. TPNPB menolak permintaan Indonesia untuk menyerah kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

2. TPNPB menolak upaya Indonesia untuk berdamai dengan dialog Jakarta-Papua.

Sikap TPNPB

1. TPNPB tidak akan menyerah dengan alasan apa pun sebelum kemerderkaan Bangsa Papua terwujud dari penjajahan Indonesia.

2. Perang tidak akan berhenti sampai pada sebelum tuntutan dan permintaan TPNPB di laksanakan oleh pemerintah Indonesia.

3.Demikian isi tuntutan, tawaran dan penolakan TPNPB, untuk itu TPNPB menolak tawaran dalam bentuk apapun selain yang di cantumkan dalam surat ini.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved