Viral Media Sosial
Sempat Viral di Whatsapp (WA) & Medsos, Keluarga Pria yang Tewas Dihajar Massa di Unimed Menuntut
Video dua pria terduga pencuri helm tewas diamuk massa di Kampus Unimed viral di whatsapp (WA) dan medsos, kini keluarga pria tersebut menuntut
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
"Dari pos satpam depan dibawa ke belakang lagi, banyak orang (menganiaya)," katanya.
Effendy memastikan bahwa kedua anaknya tidak melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan.
Keduanya mendatangi lokasi kejadian karena suka berenang di kolam renang milik kampus.
"Biasanya orang itu berenang di sana, sering ke situ mereka. Cuma kebetulan karena tidak bawa surat-surat kendaraan itulah mungkin masalah utamanya," ujar dia dengan nada sedih.
Saat dipastikan bahwa sepeda motor yang dikendarai adalah milik salah satu korban, dia langsung membenarkan.
Ditanya milik siapa, Effendi mengatakan atas nama istri Joni.
"Punya keluarga lah, atas nama istrinya, bukan curian. Waktu saya sampai di Unimed, sepeda motor itu ditahan di pos satpam. Sudah saya serahkan fotokopi STNK sama BPKB-nya. Jangan berhentilah kasus ini, harus tuntas. Harusnya rektor bertanggung jawab karena ini terjadi di lingkungan kampus," katanya.
Ketika diberi tahu bahwa polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP, Efendy langsung emosi.
"Berapa tahun? Terasa kurang adil, masa pembunuhan diancam pasal segitu saja? Pembunuhan ini sebetulnya," katanya langsung memutuskan percakapan.
Di samping itu, Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Subroto yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini mengatakan, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka.
Masing-masing berinisial MP (22), warga Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur; BP (18), warga Jalan Tembung, Kecamatan Percutsei Tuan; MAK (21), penduduk Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dan; FR (26), warga Jalan Pancing 1 Mabar Ilir.
"Semuanya petugas keamanan. Tersangka dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat 3, yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. Untuk tersangka lain masih dalam penyelidikan dan pengembangan," kata Subroto melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat malam.
Surbroto juga menjelaskan, aksi main hakim sendiri itu bermula pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, datang seorang laki-laki yang melapor ke pos keamanan kampus.
Laporannya, ada dua laki-laki telah mengambil dua buah helm dari sepeda motor yang terparkir.
Setelah mengadu, pelapor itu pergi. Sekitar 30 menit kemudian, terlihat dua orang yang dicurigai akan melintas.