Polisi Grebek Panti Pijat Plus-plus di Kompleks Apartemen Metropolis Surabaya

Sebuah panti pijat di komplek Apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis, Surabaya, digrebek polisi lantaran diduga menyediakan layanan plus-plus

tribun jatim/praditya fauzi
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan para terapis yang terlibat dalam dugaan bisnis prostitusi berkedok panti pijat plus-plus di apartemen metropolis, Jl Tenggilis, Surabaya. 

Dalam proses pemeriksaan, barulah diketahui layanan pijat plus-plus itu didalangi oleh pria yang akrap disapa Indra itu.

Saat itu pula, penyidik langsung menetapkan Indra sebagai tersangka.

Berdasarkan pengakuan Indra, ia mengiming-imingi gaji senilai Rp1 juta per bulannya, sudah termasuk transportasi dan makan.

Indra juga menjanjikan insentif sekitar 25 persen dari hasil uang yang diterima dari tamunya.

Ruth menambahkan, pengelola tempat itu tak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Ruth menjelaskan, usaha yang dilakoni Indra baru berusia 30 hari. Selain itu, enam terapisnya juga tak mengantongi sertifikat keahlian memijat.

Saat ini, enam terapis yang merupakan warga kota pahlawan itu berstatus saksi.

Nenek 75 Tahun di Kediri itu Ternyata Dibunuh Kekasih Umur 26 Tahun. Korban Sempat Disetubuhi

Video Viral Warga Hanyutkan Jenazah Disorot Dewan, Begini Kata Wakil Ketua DPRD Gresik

Gus Ipin Ingin Tokoh-tokoh Trenggalek Muncul dan Berkontribusi Membangun Trenggalek

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved