Polisi Grebek Panti Pijat Plus-plus di Kompleks Apartemen Metropolis Surabaya
Sebuah panti pijat di komplek Apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis, Surabaya, digrebek polisi lantaran diduga menyediakan layanan plus-plus
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Sebuah panti pijat di komplek Apartemen Metropolis di Jalan Tenggilis, Surabaya, digrebek polisi lantaran diduga menyediakan layanan prostitusi atau pijat plus-plus.
Panti pijat Miracle Spa and Massage itu digrebek Rabu (13/2/2019) petang.
Kanit PPA Porlestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, saat menggrebek lokasi tersebut, personelnya menemukan enam petugas terapis.
Bahkan, dua diantaranya masih di bawah umur, yakni 17 tahun. Sedangkan tiga orang dan satu orang lainnya masing-masing berusia 19 tahun dan 20 tahun.
Dalam penggerebekan kala itu, pihaknya mendapati seorang terapis tengah memberikan layanan plus-plus kepada tamunya.
Dalam praktiknya, lanjut Ruth, tenpat itu juga menyediakan dua paket pijat, yakni pijat vitalitas dan tradisional.
Tetapi, saat proses pijat, ternyata ada layanan lain yang ditawarkan.
"Ada layanan plus-plus yang ditawarkan," terang Ruth saat press release, Kamis (14/2/2019).
Dari video yang diunggah TribunJatim.com, ada sejumlah benda yang disita sebagai barang bukti.
Mulai dari bill, daftar tarif, hingga buku daftar tamu dan kas.
Selain keenam korban dan sejumlah barang bukti, ada pula seorang pria bernama Indrawan Yudha (35) yang merupakan pemilik sekaligus pengelola tempat tersebut.
Kesepakatan
Ruth menjelaskan, pelayanan plus-plus itu diberikan usai terapis membuat kesepakatan dengan tamunya.
"Mereka ada kesepakatan (antara pemijat dengan tamunya),” ujar Ruth.
Dalam proses pemeriksaan, barulah diketahui layanan pijat plus-plus itu didalangi oleh pria yang akrap disapa Indra itu.
Saat itu pula, penyidik langsung menetapkan Indra sebagai tersangka.
Berdasarkan pengakuan Indra, ia mengiming-imingi gaji senilai Rp1 juta per bulannya, sudah termasuk transportasi dan makan.
Indra juga menjanjikan insentif sekitar 25 persen dari hasil uang yang diterima dari tamunya.
Ruth menambahkan, pengelola tempat itu tak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Ruth menjelaskan, usaha yang dilakoni Indra baru berusia 30 hari. Selain itu, enam terapisnya juga tak mengantongi sertifikat keahlian memijat.
Saat ini, enam terapis yang merupakan warga kota pahlawan itu berstatus saksi.
• Nenek 75 Tahun di Kediri itu Ternyata Dibunuh Kekasih Umur 26 Tahun. Korban Sempat Disetubuhi
• Video Viral Warga Hanyutkan Jenazah Disorot Dewan, Begini Kata Wakil Ketua DPRD Gresik
• Gus Ipin Ingin Tokoh-tokoh Trenggalek Muncul dan Berkontribusi Membangun Trenggalek