Berita Jombang

Siswi SMP Dipaksa Berhubungan Intim dengan 3 ABG Setelah Ikut Pesta Menghirup Lem

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipaksa berhubungan intim oleh tiga anak baru gede (ABG) yang baru dikenalnya.

Editor: Tri Mulyono
KOMPAS.com/HANDOUT POLRES JOMBANG
Dua anak terduga pelaku perkosaan (dua di bawah), bersama petugas dari unit Resmob Polres Jombang Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipaksa berhubungan intim oleh tiga anak baru gede (ABG) yang baru dikenalnya.

Tim Reskrim Polres Jombang menangkap dua ABG pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP itu, satu tersangka lain masih buron.

Terpisah, Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan mengamankan seorang guru salah satu SMA di Kota Palopo berinisial YU (50) atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi madrasah berinisial AN (13) yang juga merupakan keponakannya.

Dua bocah yang biasa hidup di jalanan (Anjal), ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang Jawa Timur, pada Selasa (12/2/2019) malam, atas dugaan kasus perkosaan.

Kedua bocah yang belum genap berusia 17 tahun itu diduga melakukan perkosaan terhadap seorang bocah SMP asal Diwek Kabupaten Jombang.

Pemuda Menyelinap di Kamar Nenek Lalu Memperkosanya, Korban Tak Kuasa Melawan karena Hal ini

Alasan Sebenarnya Gading Marten Berniat Jual Rumah Usai Bercerai dari Gisel, Curhat Soal Gempi

Mami Ayu Jual Cewek Rp 2,1 Juta di Sidoarjo, Tak Cuma Diajak ke Hotel Tapi Juga Layani Ini

VIDEO- Alasan Warga Gresik Hanyutkan Jenazah ke Sungai Menuju Makam lalu Sengaja Direkam

Ifan Seventeen Dijodohkan dengan Istri Mendiang Herman Karena Foto, Sang Vokalis Beri Reaksi Beda

Mereka ditangkap petugas dari Unit Resmob Polres Jombang, saat berada di depan Pasar Babat Kabupaten Lamongan.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, kasus perkosaan tersebut dialami RN (16), bocah kelas 1 SMP asal Diwek Kabupaten Jombang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/2/2019) malam.

"TKP-nya (tempat kejadian perkara) di sebuah bangunan kosong, di samping utara Indomaret Sentul, Kecamatan Tembelang," kata Azi Pratas, saat ditemui Kompas.com (grup Surya.co.id) di kantornya, Rabu (13/2/2019).

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengidentifikasi adanya tiga pelaku perkosaan.

Mereka adalah AEP (16), asal Kudu Kabupaten Jombang, lalu IF (16), asal Kesamben Kabupaten Jombang, serti UD, asal Sepanjang Sidoarjo.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil meringkus AEP dan IF.

"Untuk UD, kita tetapkan statusnya sebagai DPO," beber Azi Pratas.

Dipaparkan, kejadian itu berawal saat korban diajak ke rumah salah satu temannya di wilayah Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.

Dalam perjalanan, RN diajak bertemu dengan ketiga pelaku.

Pertemuan sesama komunitas Anjal tersebut berlangsung hingga memasuki waktu malam.

Dalam kesempatan itu, RN diajak untuk melakukan pesta menghirup lem hingga dirinya kehilangan sebagian kesadarannya.

Dalam kondisi setengah sadar, korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri oleh UD bersama AEP dan IF.

"Dalam kondisi mabuk lem, korban dipaksa UD dan dua temannya berhubungan layaknya suami istri," jelas Azi Pratas.

Korban, lanjut Azi Pratas, saat ini masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Sementara, kedua pelaku yang sudah ditangkap polisi ditahan di Mapolres Jombang.

Atas perbuatannya, para pelaku perkosaan dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Azi Pratas.

Polisi Tangkap Seorang Pria yang Lecehkan Keponakannya Sejak 2018

Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan mengamankan seorang guru salah satu SMA di Kota Palopo berinisial YU (50) atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi madrasah berinisial AN (13) yang juga merupakan keponakannya, Rabu (13/2/2019).

“Atas laporan tersebut polisi langsung ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan,” ujar Ardy di Mapolres Palopo, Rabu.

Saat melakukan aksi bejatnya, YU mengajak AN ke rumahnya dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

Merasa takut dengan perlakuan pelaku, AN memberanikan diri menceritakan kejadian yang dia alami ke salah seorang guru sekolahnya.

Guru tersebut kemudian melaporkan YU ke polisi.

Saat diperiksa, YU mengakui perbuatannya.

YU mengaku telah melakukan hal tersebut sejak pertengahan 2018.

"Dengan memberanikan diri teman korban tersebut bercerita ke gurunya dan guru sekolah langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Palopo,” kata Ardy.

Atas perbuatannya itu pelaku diancam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 2, ayat 3 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Uya Kuya Sewot Disamakan Suami Siri Jennifer Dunn, Hubungan Keduanya di Masa Lalu Terungkap

Wajah-wajah Saudara Mayangsari di Purwokerto Terungkap, Istri Bambang Trihatmodjo Ditantang Berhijab

Detik-detik Driver Ojek Online Bakar Diri Dievakuasi dari Kamar Mandi, Ucapan Terakhirnya Aneh

Lucinta Luna Ngaku Ikut Jumatan Saat Ditanya Buku Yasin oleh Atta Halilintar, Eh Skip Dong!

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com berjudul: Akibat Mabuk Lem, Siswi SMP di Jombang Diperkosa Anak Jalanan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved