Berita Entertainment
Istri Mandala Shoji Tak Minta Perlakuan Khusus untuk Suaminya di Penjara, Cuma Khawatirkan Soal Jam
Pihak keluarga Mandala Abadi Shoji tidak meminta perlakuan khusus di dalam Lapas, kecuali yang berkaitan dengan kegiatan ibadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Pihak keluarga Mandala Abadi Shoji tidak meminta perlakuan khusus di dalam Lapas, kecuali yang berkaitan dengan kegiatan ibadah.
"Istimewanya enggak ada. Kami juga enggak mau minta diberi kemewahan. Hanya mungkin beberapa hal yang membantunya dalam beribadah," kata istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana, dalam konfrensi pers di kantor Pengacara Elza Syarief, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kata Istrinya, Mandala Shoji Bakal Kebingungan di Lapas Tanpa Jam', istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana mengungkapkan kalau sang suami hanya mengkhawatirkan soal jam
"Dia kemarin bilang, 'Bunda aku gimana ya, kalo enggak ada jam, aku enggak tahu waktu Shalat'," tambahnya.
• Ayu Ting Ting Akhirnya Pamer Foto Bareng Pria Turki, Senang Bertemu Dengannya, Kata Si Cowok

• Ria Ricis Didatangi Seseorang yang Pernah Bohongi Dia & Keluarganya, Gak Usah Repot Tebak Siapa
• Tetangga Bongkar Ahmad Dhani & Mulan Jameela Ternyata Tak Tinggal Serumah, Pisah, Katanya
• Cara Bicara Ahmad Dhani Berubah Usai Kena Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum: Lebih Bijaksana
Deanova mengatakan, jam sangat diperlukan karena suaminya itu melaksanakan ibadah Shalat Tahajud.
"Dia menjalankan Shalat Tahajud. Kalau enggak ada jam, dia enggak tahu berapa lama lagi waktu sampe Subuh, aku yakin nanti dia bingung," katanya.
Untuk itu, dia akan menjenguk suaminya dan berkomunikasi lanjutan dengan pihak Lapas Salemba, Senin (11/2/2019) pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, presenter Mandala Shoji akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Mandala Shoji menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief.
Setelah menyerahkan diri, mantan pacar Vanessa Angel ini pun langsung ditahan di Lapas Salemba.
Setibanya di depan Lapas Salemba, Mandala sempat mengomentari pencoretan namanya dari DCT oleh KPU.
"Kata Bu Elza itu melanggar hukum," kata Mandala.
Selanjutnya, ia enggan memberikan komentar apapun.
Ia memilih berbincang bersama istri dan anak-anaknya selama 15 menit sebelum masuk ke dalam lapas.
"Ayah berjuang dulu ya. Ayah lagi berdakwah," ujar Mandala kepada anak-anaknya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, istri Mandala, Maridha Deanova Safriana berharap suaminya menjadi hafiz Al Quran setelah keluar dari penjara.
"Insya Allah kalau sudah keluar akan jadi seorang hafiz," kata Maridha.
• Pendaftaran PPPK 2019 Resmi Dibuka, Cara Login & Persyaratan Akses di Sini!
• Daftar Harga BBM non-subsidi untuk Wilayah Jawa Timur setelah Penurunan Harga
Nasib Karir Politiknya
Nasib karir politik presenter Mandala Shoji dipertanyakan setelah ditahan karena kasus pelanggaran pemilu.
Mandala Shoji yang sempat menghilang saat akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu telah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Pencoretan Mandala Shoji dari daftar caleg ini lah yang dipertanyakan kuasa hukumnya, Elza Syarief.
Menurut Elza, kliennya tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana kriminal.
Oleh karena itu, KPU tidak mempunyai hak untuk mencoret nama Mandala dari DCT.
"Saya pasti keras kalau hak politiknya hilang. Ini bukan tindakan kriminal, tetapi pelanggaran dalam aturan main kampanye. Hukumannya juga di bawah lima tahun penjara," ujar Elza saat menamanin Mandala menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Elza menyebut, Mandala masih mempunyai hak politik yang sama dengan para caleg eks koruptor.
"Yang melakukan tindak pidana korupsi saja masih boleh mencalonkan. Ada apa ini pakai coret-coret. Kalau mau mengalahkan Mandala, fair dong," tegas Elza.
Selain itu, kliennya juga akan melaporkan Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dugaan kehadiran tiga saksi palsu pada persidangan di PN Jakpus.
"Langkah ke depannya juga akan mendaftarkan laporan terhadap Bawaslu ke DKPP soal saksi palsu di persidangan," kata Elza.
Elza juga membantah kliennya menjadi buronan.
Menurut Elza, Mandala baru mendapatkan informasi putusan banding dari PN Jakpus pada Kamis (7/2/2019) dan sempat melayangkan surat penundaan eksekusi hingga Sabtu (9/1/2019).
Namun, kliennya berinisiatif untuk mendatangi Kejari Jakpus.
"Enggak ada panggilan, tidak ada (Mandala) masuk DPO, enggak ada itu. Ini (penyerahan diri) adalah inisiatif dari Mandala," kata Elza.
Elza menyebut, kliennya tak pernah menghindar untuk dieksekusi.
Mandala tetap sibuk berkampanye ke berbagai daerah sehingga sulit dihubungi.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Mandala terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan membagikan kupon berhadiah umrah dalam bentuk doorprize kepada warga.
Putusan pengadilan yang dibacakan pada 18 Desember 2018 itu pun memvonis Mandala hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan, pelanggaran pemilu dilakukan oleh Mandala saat ia bersama caleg DPRD DKI dari PAN, Lucky Andriani melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.
"Mandala adalah caleg DPR RI, sementara Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga membagikan kupon berhadiah umrah kepada masyarakat yang hadir. Kasus itu (dugaan politik uang caleg PAN) ditemukan oleh Bawaslu," kata Halman, 27 Desember 2018.
Banding Mandala merasa keberatan dengan putusan pengadilan, sehingga ia mengajukan banding ke PN Jakpus pada Desember 2018.
Pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi mengatakan, kliennya menempuh upaya banding lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hukum tidak sesuai dengan fakta.
"Memang benar kami sudah mengirimkan berkas banding. Alasannya ya karena putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bapak Mandala tidak membagikan kupon saat itu," ujar Rully.
Upaya banding Mandala ditolak oleh PN Jakpus pada 31 Desember 2018. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun harus mengeksekusi Mandala sesuai putusan pengadilan.
Namun, Mandala tiba-tiba menghilang dan tak ada satupun pihak yang mengetahui keberadaannya.
Pihak Kejari Jakpus sempat mendatangi rumah Mandala untuk melakukan eksekusi pada 31 Januari 2019, namun tak ada informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran pemilu itu.
"Kami masih mapping, istilahnya begitu. Dia kan sudah enggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya enggak ada, handphone-nya juga enggak aktif," ujar Jaksa Kejari Jakpus Andri Saputra, 31 Januari 2019.
Pihak Kejari mempunyai batas waktu hingga 8 Februari 2019 untuk mencari keberadaan Mandala.
Jika Mandala tetap tak diketahui keberadaannya hingga tenggat waktu itu, maka Kejari Jakpus akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan kepolisian untuk menetapkan Mandala dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Sementara, Lucky Andriani memilih menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat pada 29 Januari 2019 dan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan.