Harga BBM wilayah Jawa Timur
Daftar Harga BBM non-subsidi untuk Wilayah Jawa Timur setelah Penurunan Harga
PT Pertamina (Persero) turunkan harga BBM pada hari ini, Minggu (10/2/2019).
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - PT Pertamina (Persero) turunkan harga BBM pada hari ini, Minggu (10/2/2019) dini hari.
Penurunan harga BBM lantaran menurunnya harga minyak mentah dunia serta penguatan rupiah terhadap dolar Amerika.
Berikut komposisi harga BBM non subsidi untuk wilayah Jawa Timur:
1. Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200 per liter
2. Pertamax disesuaikan dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter
3. Dexlite disesuaikan dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per liter
4. Dex disesuaikan dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter
5. Pertalite tetap Rp 7.650 per liter
• Pertamina Turunkan Harga BBM hingga Rp 800 Per Liter Berlaku Mulai Minggu 10 Februari 2019 Dini Hari
• Pertamina Turunkan Harga BBM 2 Kali Dalam Sebulan, Ada Kaitan Pilpres 2019?
• Pendaftaran PPPK 2019 Resmi Dibuka, Cara Login & Persyaratan Akses di Sini!
• 5 Fakta Pengakuan Ustadz Yusuf Mansur Tentang Jokowi, Dukungan Ditolak hingga Ungkap Kekagumannya
Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelerasan harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.
Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi sampai dengan Rp 800 per liter.
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero), Mas'ud Khamid menjelaskan sesuai ketentuan Pemerintah, sebagai badan usaha hilir Migas Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas'ud Khamid.
Untuk diketahui, harga BBM di beberapa wilayah berbeda.
Hal ini karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.
Semua harga BBM juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar.