Berita Entertainment
Sikap Anji Manji Usai Diancam Jerinx SID, Sebut Tak Ingin Teruskan Drama hingga Bahas Iklan YouTube
Sikap Anji Manji Usai Diancam Jerinx SID, Sebut Tak Ingin Teruskan Drama hingga Bahas Iklan YouTube
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
2. Memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar
Koalisi menilai RUU Permusikan memuat beberapa pasal yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik. Pasal itu dinilai berpotensi memarjinalisasikan musisi independen.
Pasal 10 RUU Permusikan mengatur distribusi karya musik dengan tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri.
Menurut koalisi, pasal ini sangat berpotensi memarjinalisasi musisi, terutama musisi independen.
Menurut musisi folk Jason Ranti, pasal ini menegasikan praktik distribusi karya musik oleh banyak musisi yang tidak tergabung dalam label atau distributor besar.
• Viral di WhatsApp (WA), Video Gadis Mojokerto Ada 2 Adegan, Seperti ini Tampang Pemerannya
• Aksi TNI Berambut Gondrong Tembak Mati Anggota Fretilin di Timor Timur, Sempat Saling Mengamati
• Della Perez Dikabarkan Akan Dikonfrontir dengan Vanessa Angel Soal Prostitusi Online di Polda Jatim
3. Uji Kompetensi dan Sertifikasi
Koalisi memandang bahwa ketentuan mengenai uji kompetensi dan sertifikasi berpotensi mendiskriminasi musisi.
Di banyak negara memang menerapkan praktik uji kompetensi bagi pelaku musik.
Namun tidak ada satu pun negara yang mewajibkan semua pelaku musik melakukan uji kompetensi.
Selain itu, pasal-pasal terkait uji kompetensi ini berpotensi mendiskriminasi musisi autodidak untuk tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi.
4. Mengatur Hal yang Tak Perlu Diatur
Koalisi melihat setidaknya ada 19 pasal yang bermasalah.
Mulai dari ketidakjelasan redaksional, ketidakjelasan subyek dan obyek hukum yang diatur, hingga persoalan atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.
Misalnya, pasal 11 dan pasal 15 hanya memuat informasi umum tentang cara mendistribusikan karya yang sudah diketahui dan banyak dipraktikkan oleh para pelaku musik serta bagaimana masyarakat menikmati sebuah karya.
Kedua pasal ini dianggap tidak memiliki bobot nilai yang lebih sebagai sebuah pasal yang tertuang dalam peraturan setingkat Undang-undang.
Demikian pula dengan pasal 13 tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia. Koalisi menilai penggunaan label berbahasa Indonesia pada karya seni seharusnya tidak perlu diatur.