Berita Entertainment

Sikap Anji Manji Usai Diancam Jerinx SID, Sebut Tak Ingin Teruskan Drama hingga Bahas Iklan YouTube

Sikap Anji Manji Usai Diancam Jerinx SID, Sebut Tak Ingin Teruskan Drama hingga Bahas Iklan YouTube

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Instagram/duniamanji/jrxsid
Sikap Anji Manji Usai Diancam Jerinx SID, Sebut Tak Ingin Teruskan Drama hingga Bahas Iklan YouTube 

4 Alasan Musisi Menolak RUU Permusikan

Sebanyak 260 musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menolak pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.

Koalisi menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan Pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi Undang-Undang.

Sebab, draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.

Setidaknya terdapat empat alasan yang mendasari ratusan musisi dari berbagai genre itu menolak RUU Permusikan. Keempat alasan tersebut adalah :

1. Pasal Karet

Salah satu pasal yang dipersoalkan oleh koalisi adalah Pasal 5. Pasal itu berisi larangan bagi setiap orang dalam berkreasi untuk:

(a) mendorong khalayak melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya;

(b) memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan ekspoitasi anak;

(c) memprovokasi pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;

(d) menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;

(e) mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;

(f) membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau (g) merendahkan harkat dan martabat manusia.

Menurut Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, pasal tersebut bersifat karet dan membuka ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk melakukan persekusi.

Selain itu, Cholil menilai pasal tersebut bertolakbelakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved