Berita Entertainment
Kehidupan Ahmad Dhani, Tinggalkan Rumah Mewah Tidur Berjajar Seperti Ikan Pindang di Ruang Pesing
Kehidupan Ahmad Dhani saat ini bertolak belakang dengan sebelumnya. Bisa dikatakan, saat di penjara LP Cipinang, ia tak lagi menikmati kemewahan.
SURYA.co.id - Kehidupan Ahmad Dhani saat ini bertolak belakang dengan sebelumnya. Bisa dikatakan, saat di penjara LP Cipinang, ia tak lagi menikmati kemewahan sebelumnya.
Pimpinan Manajemen Republik Cinta itu harus mendekam di LP Cipinang setelah divonis bersalah melanggar UU ITE oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ia pun harus meninggalkan rumah dan mobil mewahnya.
Pentolan Dewa 19 itu tidak bisa menikmati empuknya kasur seperti di rumah mewahnya, serta ruangan ber-AC.
• Mulan Jameela Bersimpuh Sebut Ya Robb Ya Robb, Masalah Lain Datang setelah Ahmad Dhani Dipenjara
• Alasan Kubu Prabowo-Sandi Tak Pernah Jenguk Ratu Hoaks Ratna Sarumpaet di Penjara, Fadli : Jengkel !
• Save Vanessa Angel, Emak-Emak Geruduk Polda Jatim, Minta Pengguna Jasa Prostitusi Online Ditangkap
• 5 Pria dan 3 Wanita Kepergok di Satu Kamar Kos, 1 Siswi Hamil Diduga Hasil Pesta Seks
Suami Mulan Jameela itu harus merasakan pengapnya ruang tahanan. Dia harus tidur bersama ratusan tahanan lain dalam satu kamar sel tahanan di LP Cipinang.
Ahmad Dhani juga tak mendapat perlakuan spesial saar berada di dalam tahanan.
"Kami kapasitas 1.000 diisi 4.300 (tahanan) jadi mau dispesialkan bagaimana, 400 kali lipat (kapasitasnya)," ujar Oga Darmawan, Kepala Rutan Cipinang dikutip TribunnewsBogor.com dari Grid.id
Melansir warta Kota, Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kondisi sel tahanan Ahmad Dhani saat ini terbilang cukup memprihatinkan.
Sebab, sel tahanan yang dihuni pelantun lagu 'Munajat Cinta' itu rata-rata dihuni oleh tahanan yang usianya sudah tua alias uzur.
• Bos Maspion Group Alim Markus Rayakan Imlek 2019, Bagi-bagi Angpao pada Siswa SMA
• Viral, Sopir Go-Car Dituduh Menculik oleh Penumpang Wanita, Kamu Mau Menipu Saya
• Penangguhan Lawan Ahok BTP Ditolak Kejari Depok, Begini Reaksi Pengacara Buni Yani
Tak heran jika kamar tahanan yang dihuni Ahmad Dhani saat ini tercium bau pesing yang cukup menyengat.
Menurut Hendarsam, kondisi sel tahanan Ahmad Dhani bau pesing merupakan hal yang sangat wajar.
"Ya pasti, wajar. Saya juga sempat lihat ya seperti itu (bau pesing), sangat memprihatinkan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Rabu (30/1/2019).
Ahmad Dhani, meringkuk di sel tahanan yang bau pesing tersebut bersama 300 tahanan lainnya.
Banyaknya narapidana yang tidur beralaskan tikar bersama Ahmad Dhani, diketahui luas sel tahanan tersebut hanya 10x20 meter persegi.

Ia melanjutkan, klinennya itu enggan mendapatkan fasilitas berbeda dari tahanan lainnya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Menurutnya, suami Mulan Jameela itu berkeinginan untuk berbaur dengan narapidana lainnya di sel tahanan berbau pesing tersebut.
"Cuma Mas Dhani orang yang enggak mau diistimewakan walau dia artis besar tokoh besar di dunia politik, dia punya instrumen gitu, tapi dia enggak mau, biarkan berjalan, jangan jadi cengeng gara-gara itu," paparnya.
Bahkan, ia menilai Ahmad Dhani terbilang santai menjalani hukumannya saat ini.
"Dilihat dari mukanya dia santai banget, kayak biasa aja jadi kita ikut tenang," katanya.
Minta disamakan dengan Ahok BTP
Menurut Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon, meminta perlakuan pihak penegak hukum terhadap Ahmad Dhani harus sama dengan yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP.
Kata Fadli Zon harus ada keadilan, bila Ahok ditahan di rutan Mako Brimob, Ahmad Dhani juga harus ditahan di rutan Mako Brimob.
Sementara saat ini Ahmad Dhani ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Fadli Zon menilai adanya perbedaan perlakukan antara Ahmad Dhani dan Ahok.
Sehingga ia merasa bahwa Ahmad Dhani tak diperlakukan secara adil.
"Menurut saya harus ada keadilan, salah satunya tidak ada yang diperlakukan secara spesial, kalau Ahok di Brimob kenapa tidak Ahmad Dhani di Mako Brimob," ucap Fadli di lokasi, Rabu (30/1).
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan keputusan majelis hakim yang memberikan vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
"Saya kira ini akan dinilai oleh masyarakat demokrasi di dunia. Kasus hanya karena cuitan saja, menurut saya enggak ada case," ujarnya.
Ia menilai, UU ITE yang menjerat Ahmad Dhani lebih tepat digunakan untuk transaksi perdagangan.
Terlebih dalam cuitan di akun twitter milik Ahmad Dhani tersebut tidak ada unsur hoaks.
"Hakim perlu dipertanyakan melalui pengadilan tinggi, hakim pun bisa diperiksa kalau tidak independen," kata Fadli.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan dukungannya kepada Ahmad Dhani, terlebih suami dari Mulan Jameela ini merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra di Dapil Jatim 1 yang meliputi wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
"DPR sangat akan membela dan Gerindra dalam hal ini akan membela, karena Dhani Caleg Jatim 1 wilayah Surabaya dan Sidoarjo," ucapnya.

Ajukan Banding
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani memutuskan untuk mengajukan banding.
Alasannya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara, sementara hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada Dhani.
"Kita juga banding. Alasan, pidananya belum sesuai dengan tuntutan," ujar JPU Sarwoto melalui pesan singkat dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/1/2019).
Tim JPU saat ini masih menyusun memori banding. JPU akan segera menyerahkan memori banding itu ke pengadilan setelah rampung disusun.
"Memori (banding) belum. Kalau udah jadi, secepatnya kita serahkan ke PN Jakarta Selatan," kata Sarwoto.
Selain JPU, Dhani dan tim kuasa hukumnya juga memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
Tim kuasa hukum Dhani telah mendaftarkan banding mereka ke pengadilan pada hari ini. Mereka mengajukan banding karena merasa Dhani tidak melakukan ujaran kebencian. Pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan pun dinilai tidak sesuai fakta.
Tim kuasa hukum Dhani yakin banding mereka akan dikabulkan dan Dhani bisa bebas.
Adapun majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama satu tahun enam bulan penjara kepada Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah vonis dibacakan.
• Ayu Ting Ting Berduka: Telah Berpulang ke Rahmatullah Kakaku Tercinta. Innalillahi!
• Alasan Foto Por*o Prostitusi Online Vanessa Angel Viral di WhatsApp (WA) Sengaja Disebarkan
• Reaksi Kaesang Pangarep Disebut Kalah Jauh dari Anak Prabowo, Didit, Desainer Mobil BMW Seri 8
• Cabut 5 Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Diadili. Istrinya yang Buta Nangis di Persidangan