Nasional
Penangguhan 'Lawan' Ahok BTP Ditolak Kejari Depok, Begini Reaksi Pengacara Buni Yani
Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok menolak pengajuan penangguhan penahanan terhadap Buni Yani usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
SURYA.co.id | DEPOK - Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok menolak pengajuan penangguhan penahanan terhadap Buni Yani usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Adapun video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Melalui kuasa hukum terpidana kasus pelanggaran UU ITE itu, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejari Depok.
Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.
• Ahok BTP Bebas, 2 Pendukung Prabowo, Ahmad Dhani dan Buni Yani Masuk Bui : 1 Februari Saya Dipenjara
• Buni Yani Akan Dipenjara, BPN Prabowo-Sandi Mempertanyakan Kasus Bupati Boyolali
• Video Viral Yang Gaji Kamu Siapa Dipotong, Sindiran Hanum Rais dan Penjelasan Menkominfo
“Iya (sudah dibalas), isinya terkait penolakan permohonan penangguhan eksekusi,” ucap Aldwin saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).
Setelah menerima surat penolakan dari Kejari Depok tersebut, Aldwin mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejari Depok.
“Iya Buni Yani akan datang ke situ (Kejari Depok) memenuhi panggilan. Kalau kami sih fair-fair saja, jadi kalau ditolak (surat penangguhan) ya berarti kami memenuhi panggilan ke sana ( Kejari Depok). Ini lagi di jalan ke sana sehabis dari DPR,” ucap Aldwin.
• Banjir Surabaya Barat selain Rendam Perumahan Elite, Seorang Anak Dikabarkan Tenggelam
• Ayu Ting Ting Berduka: Telah Berpulang ke Rahmatullah Kakaku Tercinta. Innalillahi!
Sebelumnya, Aldwin mengatakan, Buni tidak datang lantaran masih menunggu surat balasan dari Kejari Depok terkait surat permohonan penangguhan yang dikirim pihaknya.
Sebelumnya, Buni Yani seharusnya dipanggil ke Kejari Depok hari ini pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Buni Yani : Saya Enggak Kabur
Terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Hal itu ia lakukan setelah tidak datang memenuhi panggilan Kejari Depok.
Berdasarkan pantauan, Buni Yani tiba sekitar pukul 11.30 dengan didampingi oleh Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian.