Berita Pamekasan
Cabut 5 Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Diadili. Istrinya yang Buta Nangis di Persidangan
Seorang tukang becak Pamekasan diajukan ke persidangan lantaran mencabut 5 pohon pisang
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
SURYA.co.id | PAMEKASAN - Gara-gara mencabut lima batang pohon pisang, Padla (65) warga asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak tersebut diajukan ke persidangan oleh penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunmadura.com (grup surya.co.id), penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri setempat.
Padla dilaporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960.
• Vanessa Angel Nekat Mau Bunuh Diri, Badannya Menggigil Saat Diciduk dalam Prostitusi Online
• Kehidupan Ahmad Dhani, Tinggalkan Rumah Mewah Tidur Berjajar Seperti Ikan Pindang di Ruang Pesing
• Firasat Aneh Saphira Indah Meninggal Dunia Bersama Bayi di Kandungan Diungkap Sang Suami
• Ayu Ting Ting Berduka: Telah Berpulang ke Rahmatullah Kakaku Tercinta. Innalillahi!
• Mulan Jameela Bersimpuh Sebut Ya Robb Ya Robb, Masalah Lain Datang setelah Ahmad Dhani Dipenjara
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa, Marsuto Alfianto, mengatakan dirinya tidak tega melihat kliennya berurusan dengan hukum.
Marsuto menyatakan terdakwa hanya mencabut pohon pisang yang diklaim masih tanah miliknya.
“Tanah yang ditanami pohon pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yakni Harun. Bahkan, Harun sebagai pemilik lahan tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” kata Marsuto, Jumat (1/2/2019).
Marsuto mengaku bersama tim dari LBH PUSARA akan terus membela dan menegakkan kebenaran, agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya.
“Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” pungkasnya.
Pantauan Tribunmadura.com, di ruang persidangan tampak istri Padla turut menemaninya dan meneteskan air mata.
Diketahui, Istri Padla tidak bisa melihat alias buta.
Nenek 92 Tahun Dihukum Karena Sebatang Pohon Durian.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Sumatera Utara.
Nenek Saulina (92) atau Ompung Linda divonis 1 bulan 14 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, 29 Januari lalu.