Berita Pamekasan

Cabut 5 Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Diadili. Istrinya yang Buta Nangis di Persidangan

Seorang tukang becak Pamekasan diajukan ke persidangan lantaran mencabut 5 pohon pisang

Editor: irwan sy
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Terdakwa Padla (dua dari kiri), tukang becak yang digugat lantaran mencabut 5 pohon pisang, didampingi Ketua dan tim LBH PUSARA usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Jumat (1/2/2019). 

Dilansir dari Tribun Medan (grup Surya.co.id), majelis hakim menilai Nenek Saulina dan keenam anaknya terbukti melakukan perusakan dengan menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus (70), yang berdiameter 5 inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir.

Oppu Linda Sitorus usai menjalani sidang putusan di PN Balige, Senin (29/1/2018) .
Oppu Linda Sitorus usai menjalani sidang putusan di PN Balige, Senin (29/1/2018) . (TRIBUN MEDAN)

Nenek yang kerap disapa Ompu Linda ini berniat membangun makam leluhurnya di tanah itu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Erthy Simbolon tidak mau berkomentar ketika diwawancarai soal tuntutannya.

Perempuan berambut sebahu itu hanya bungkam sambil bergegas keluar ruang sidang ketika ditanyai sejumlah pertanyaan.

Soal alasannya menahan para terdakwa setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian, dia juga tak menjawab.

Japaya yang berseteru dengan Saulina melaporkan nenek 92 tahun itu bersama enam orang lainnya (sebelumnya disebutkan enam anak Saulina).

Mereka adalah Marbun Naiborhu (46), putra kandung Saulina; lalu keponakan Saulina, yakni Maston Naiborhu (46); Jesman Naiborhu (45); Luster Niborhu (62); Bilson Naiborhu (59); dan Hotler Naiborhu (52).

Saat dikonfirmasi, Japaya yang tidak hadir pada sidang putusan Saulina menegaskan bahwa dia melaporkan para terdakwa karena mereka menebang pohon durian berdiameter sekitar 5 inci miliknya yang terletak di pekuburan.

"Pohon durian itu milikku telah berumur 10 tahun. Pohon durian tersebut ditebang oleh Marbun Naiborhu kemudian diangkat ke pinggir tambak (tugu) agar tidak mengenai semen bangunan Boigodang Naiborhu yang sedang dibangun," kata Japaya.

Japaya mengaku rugi senilai ratusan juta karena pohon durian di lahan yang dibangun tugu ditebangi oleh keluarga Saulina.

Sementara itu, Saulina mengaku sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf untuk dijadikan tempat membangun tugu.

Japaya melaporkan Saulina dan terdakwa lainnya pada 1 Maret 2017 lalu ke Polsek Lumban Julu, Tobasa.

Dalam laporan Japaya, mereka disebut-sebut merusak pohon durian di dekat areal pemakaman.

Sesuai laporan, Japaya mengaku, durian tersebut adalah miliknya, meski juga mengakui kuburan yang tengah dibangun menjadi tugu atau tambak itu adalah leluhur Saulina. (*)

Tak Kapok Kawin Kontrak 1 Tahun Mahar 1 Miliar, Bella Luna Mau Nikah Lagi Mahar 2 M, Ini Calonnya!

Reaksi Kaesang Pangarep Disebut Kalah Jauh dari Anak Prabowo, Didit, Desainer Mobil BMW Seri 8

Mengenali Penyebab Asam Urat Serta Cara Mudah Menurunkan Rasa Nyeri Pada Sendi

Sepeda Motor Boleh Melintas di Jalan Tol? Ini Kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved