Berita Entertainment

Ahok BTP Bebas, 2 Pendukung Prabowo, Ahmad Dhani dan Buni Yani Masuk Bui : 1 Februari Saya Dipenjara

Setelah Ahok BTP bebas dari Rutan Mako Brimob atas vonis penistaan agama, kini giliran Ahmad Dhani masuk penjara, Sedangkan Buni Yani menyusul.

Editor: Iksan Fauzi
ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama. Ahok BTP Bebas, 2 Pendukung Prabowo, Ahmad Dhani dan Buni Yani Masuk Bui : 1 Februari Saya Dipenjara. 

Sebuah papan karangan bungan untuk Basuki Tjahaj Purnama (BTP) di Mako Brimob, Kelap Dua, Depok, Rabu (23/1/2019) malam.

Lalu ada lagi karangan bunga berpesan, "'We Love Full BTP' dari Bu Indri, Bu Ledinta, Bu Yayuk Sundra, Bu HJ Novida From Bali."

Papan Karangan bunga yang pertama kali darang berasal dari Toko Bunga Kesehatan yang berada di Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat.

Saat papan karangan bunga itu dipasang, sejumlah orang mengerubunginya dan berswa foto dengan papan karangan bunga tersebut.

Deni (50), petugas yang mengantar bunga itu mengatakan, karangan bunga tersebut tidak diketahui nama pengirimnya.

“Jadi tiba-tiba aja Go-Jek datang ke toko saya, ada yang ngirimin uang dan kertas yang bertuliskan seperti di karangan bunga,” ujar Deni di Mako Brimob, Kelapa Dua.

Ia mengatakan, karangan bunga itu seharga Rp 600 ribu.

BTP divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Dia ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Mantan Gubernur DKI Jakarta BTP akan bebas dari Rutan Mako Brimob, Kamis (24/1/2019), setelah menjalani hukuman dua tahun terkait kasus penodaaan agama.

Selama menjalani masa tahanan, BPT tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, 2 bulan pada HUT Kemerdekaan RI pada Agustus 2018, dan 1 bulan saat Natal 2018.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved