Berita Entertainment

Ahok BTP Bebas, 2 Pendukung Prabowo, Ahmad Dhani dan Buni Yani Masuk Bui : 1 Februari Saya Dipenjara

Setelah Ahok BTP bebas dari Rutan Mako Brimob atas vonis penistaan agama, kini giliran Ahmad Dhani masuk penjara, Sedangkan Buni Yani menyusul.

Editor: Iksan Fauzi
ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengepalkan tangan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama. Ahok BTP Bebas, 2 Pendukung Prabowo, Ahmad Dhani dan Buni Yani Masuk Bui : 1 Februari Saya Dipenjara. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Setelah Ahok BTP bebas dari Rutan Mako Brimob atas vonis penistaan agama, kini giliran Ahmad Dhani masuk penjara, Sedangkan Buni Yani menyusul.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Buni Yani pendukung Prabowo di Pilpres 2019. Mereka masuk dalam tim pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi. 

Buni Yani merupakan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE. Ia mengaku, pada tanggal 1 Februari 2019 atau dua hari lagi, Jumat (1/2/2019) akan masuk penjara.

Hal itu diungkapkan Buni Yani setelah dua hari lalu mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan eksekusi. 

"Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," ujar Buni Yani di sela menghadiri acara "Aksi Solidaritas Ahmad Dhani", di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com dari Antara, Rabu (30/1/2019).

Ratusan Tahanan Acungkan 2 Jari Sambut Ahmad Dhani dan Fahri Hamzah, : Dhan, yang Kuat ya

Bu Guru Cabu*i Lima Bocah Usia 8-11 Tahun, Modusnya Nonton Video Sambil Bilang : Itu Tidak Berdosa

Cerita Lucu Ahok BTP di Gereja Setelah Bebas dari Mako Brimob, Panas, Celana Kayak Melorot

Hari ini, Buni Yani sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Surat putusan tersebut, kata Buni Yani, sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

"Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," beber Buni Yani.

Kendati demikian, Buni Yani berpendapat langkah Kejaksaan Negeri Depok akan menahan dirinya tidak sesuai dengan putusan kasasi MA.

Menurutnya, di dalam putusan kasasi MA tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.

"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," kata Buni Yani.

"Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," sambung Buni Yani.

Siswi dan Siswa SMP Berhubungan Intim Disebarkan di Grup WhatsApp (WA), Videonya Masih Viral

Detik-Detik ABG Membunuh Majikan Setelah Berhubungan Intim, Penyebabnya Uang Pelayanan Tak Diberikan

BREAKING NEWS - Vanessa Angel Resmi Ditahan di Polda Jatim Terhitung Mulai Hari Ini

Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Ahmad Dhani ditahan

Sebelum Buni Yani masuk penjara, Ahmad Dhani lebih dulu ditahan di LP Cipinang setelah divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian sejak Senin (28/1/2019).

Pada hari pertama mendekam di Rutan, Kepala LP Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan, Ahmad Dhani masih menjalani masa pengenalan lingkungan.

Pihak LP Cipinang juga telah memeriksa berkas penahanan pentolan Dewa 19 itu, termasuk kondisi kesehatan Ahmad Dhani.

Nantinya setelah pengenalan lingkungan, Oga mengatakan pihaknya bakal menempatkan Ahmad Dhani di sel yang jauh dari perokok.

Hal ini dilakukan setelah melihat berkas penahanan Ahmad Dhani.

"Beliau kan mengidap diduga penyakit antiasap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau antiasap rokok," ujar Oga, Selasa (29/1/2019).

Mengenai kondisi kesehatan Ahmad Dhani, Oga menyebut dalam kondisi sehat dan bugar saat masuk ke dalam tahanan.

"Kondisinya sehat, baik dan bugar," jelas Oga.

Ahok bebas 24 Januari 2019

Sementara itu, Ahok BTP pada 24 Januari 2019 lalu. Anak Ahok BTP, Nicholas Sean membagikan foto bersama sang ayah.

Foto ini diunggah Nicholas Sean melalui instagramnya, Kamis (24/1/2019), tepat di hari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara

Mengutip dari akun instagram pribadi Nicholas Sean, @nachoseann , terdapat potret terbaru dirinya bersama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tampak dalam potret tersebut, ayah dan anak tersebut tersenyum bahagia.

Dalam foto tersebut, Nicholas Sean menuliskan caption yang menggambarkan perasaanya.

"He's back.

My dad's a free man!

Thank you everyone for the support." tulis Nicholas Sean dalam captionnya

Unggahan ini mendapat banyak respon dari netizen

Mayoritas mereka mengucapkan selamat atas bebasnya Ahok

@tony.trisno: "Welcome Back Pak Ahok"

@henrydj86: "Welcome back Bapak @basukibtp and happiness for you @nachoseann"

@emma_krisyudhanti: "Welcome back. Salam dari penggemar di Kupang"

@sylviarismatia: "WelcomebackBTP.."

Sejumlah karangan bunga berisi ucapan pun menyambut pembebasan Ahok BTP di Mako Brimob, Depok, Rabu (23/1/2019) malam.

Pada pukul 20.25 WIB terlihat baru ada satu karangan bunga bertulis “Welcome Mr Basuki Mantan Pelayan Jakarta Terbaik Kami Puas Dengan Pelayanan Anda Semoga Sehat Selalu” yang ada di samping Mako Brimob.

Namun pada sekitar pukul 22.30 sudah ada lima karangan bunga untuk BPT.

"'We Loves BTP' dari The Momies Evelyn and Leny," begitu pesan pada karangan bunga yang lain.

Sebuah papan karangan bungan untuk Basuki Tjahaj Purnama (BTP) di Mako Brimob, Kelap Dua, Depok, Rabu (23/1/2019) malam. Karangan Bunga untuk Ahok Mulai Berdatangan di Depan Mako Brimob Malam Ini : We Love Full BTP

Sebuah papan karangan bungan untuk Basuki Tjahaj Purnama (BTP) di Mako Brimob, Kelap Dua, Depok, Rabu (23/1/2019) malam.

Lalu ada lagi karangan bunga berpesan, "'We Love Full BTP' dari Bu Indri, Bu Ledinta, Bu Yayuk Sundra, Bu HJ Novida From Bali."

Papan Karangan bunga yang pertama kali darang berasal dari Toko Bunga Kesehatan yang berada di Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat.

Saat papan karangan bunga itu dipasang, sejumlah orang mengerubunginya dan berswa foto dengan papan karangan bunga tersebut.

Deni (50), petugas yang mengantar bunga itu mengatakan, karangan bunga tersebut tidak diketahui nama pengirimnya.

“Jadi tiba-tiba aja Go-Jek datang ke toko saya, ada yang ngirimin uang dan kertas yang bertuliskan seperti di karangan bunga,” ujar Deni di Mako Brimob, Kelapa Dua.

Ia mengatakan, karangan bunga itu seharga Rp 600 ribu.

BTP divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Dia ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Mantan Gubernur DKI Jakarta BTP akan bebas dari Rutan Mako Brimob, Kamis (24/1/2019), setelah menjalani hukuman dua tahun terkait kasus penodaaan agama.

Selama menjalani masa tahanan, BPT tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, 2 bulan pada HUT Kemerdekaan RI pada Agustus 2018, dan 1 bulan saat Natal 2018.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved