Pilpres 2019
Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah Singgung Akhir Pemerintahan Jokowi dan Monyet
Musisi Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang sejak Senin (28/1/2019) usai PN Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun kurungan penjara kasus ujaran kebencian.
Sementara itu, Ari Lasso juga memberiakn dukungan kepada Ahmad Dhani. Melalui akun isntagramnya, Ari Lasso yang juga bekas vokalis Dewa 19 itu memberikan dukungan moral.
Dukungan moral yang disampaikan oleh Ari Lasso itu seperti dalam judul lagu Dewa yang dinyanyikan Once.
Melalui akun @ari_lasso, ia mengunggah foto dirinya bersama Ahmad Dhani dan personel Dewa tersebut.
Lewat Insta Story, ia pun menulis kalimat singkat.
"Hadapi dengan senyuman," tulisnya.
Kasus vlog idiot berlanjut
Suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani telah divonis 1,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.
Namun, Ahmad Dhani juga diduga terlibat dalam kasus ujaran kebencian ' vlog idiot' di Surabaya pada 2018.
Kini, kasus ' vlog idiot' sedang dalam proses sidang di PN Surabaya.
Untuk itu, kejati Jatim pun akan mengajukan pemindahan pemahanan Ahmad Dhani dari LP Cipinang ke Rutan yang ada di Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pengajuan pemindahan penahanan mantan suami Maia Estianty itu untuk memudahkan proses persidangan.
Sebab, sidang Ahmad Dhani akan menghadapi sidang kasus ujaran kebencian ' vlog idiot' di di PN Surabaya yang segera dijadwalkan oleh Kejati Jatim.
"Kami masih menunggu penetapan dari hakim ( PN Surabaya) terkait jadwal sidangnya," beber Richard saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).
Richard menambahkan, pemindahan itu telah sesuai dengan prosedur normatif.
Kata Richard, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai eksekutor terkait upaya pengalihan penahanan itu.
Bila hasil koordinasi itu telah keluar, nantinya, lanjut Richard, akan disampaikan dalam bentuk surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, agar Ahmad Dhani dapat dialihkan penahanannya ke Surabaya.
"Dari penetapan itu, kami berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk bersurat ke PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta untuk kami pindahkan ke Rutan," sambungnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atau hate speech oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatin pada Kamis (18/10/2018) lalu.
Penetapan tersangka itu setelah Ahmad Dhani telah dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim dan dituduh sudah mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu silam dengan kata-kata idiot dalam vlog pribadinya ketika berada di lobi Hotel Majapahit Surabaya.
Ketika itu, Ahmad Dhani mengaku tertahan di hotel lantaran massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menghadang Dhani di depan hotel yang mengakibatkan dirinya tak dapat bergabung dengan massa deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.
Kini Ahmad Dhani juga tengah menjalani masa tahanan atas putusan satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Saat sidang, Hakim menyatakan Dhani terbukti bersalah dalam tulisan di media sosial yang mengandung ujaran kebencian dan dianggap melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Rutan yang Akan Dihuni Ahmad Dhani
Saat ditanya Rumah Tahanan (Rutan) mana yang akan dihuni Ahmad Dhani, Richard mengaku belum tahu.
Kata Richard, pada prinsipnya hal itu akan diserahkan pada keputusan Pengadilan Jakarta Selatan.
"Kami masih menunggu surat penetapan dari hakim terlebih dulu, selanjutnya kami dapat melakukan upaya pemindahan penahanan terhadap yang bersangkutan ( Ahmad Dhani)," ungkap Richard.
Richard juga mengaku, pihaknya tengah mengajukan izin.
Izin yang dimaksudnya agar Ahmad Dhani dapat ditahan di Rutan mana yang diajukan.