Pilpres 2019
Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah Singgung Akhir Pemerintahan Jokowi dan Monyet
Musisi Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang sejak Senin (28/1/2019) usai PN Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun kurungan penjara kasus ujaran kebencian.
Aku adalah korban kezaliman, dari orang2 yang mengaku terbiasa melekatkan diri dengan Nama Tuhan. Tapi, tetap harus dilawan. Jangankan atas nama negara, atas nama Tuhan pun, kezaliman harus dilawan. Sebab ini adalah penyalahgunaan nama Tuhan dan Negara. #MelawanKezaliman.
Di atas teks seriap keputusan hakim ada tertulis, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Maka, atas nama Tuhan pula kita menggugat kezaliman. Sebab manusia tempat alpa dan lemah. #MelawanKezaliman adalah cara menegakkan akal Budi manusia dan cinta Tuhan.
Semoga Tuhan menolong kita, dan semoga kita terus terbangun melawan lupa dan #MelawanKezaliman kepada manusia dan seisi dunia. Selama berjuang kawan! Allah maha besar! Merdeka!," tulisnya.

Vonis majelis hakim
Kini, Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang. Dilansir dari Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju mobil tahanan.
Ahmad Dhani tersenyum memasuki mobil tahanan.
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.
Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.
Ali mengatakan, Ahmad Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.
Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Hadapi dengan senyuman