Pilpres 2019
Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah Singgung Akhir Pemerintahan Jokowi dan Monyet
Musisi Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang sejak Senin (28/1/2019) usai PN Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun kurungan penjara kasus ujaran kebencian.
SURYA.co.id - Musisi Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang sejak Senin (28/1/2019) usai PN Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun kurungan penjara kasus ujaran kebencian.
tanggapan pun muncul dari kolega Ahmad Dhani, mulai dari penyanyi Ari Lasso hingga politikus Fahri Hamzah yang juga Wakil Ketua DPR RI dari PKS.
Bahkan, Fahri Hamzah memberikan tanggapan panjang lebar melalui cuitannya di akun pribadinya di Twitter. Fahri juga menyinggung, penahanan Ahmad Dhani bentuk pemunculan kasus-kasus untuk mengakhiri calon petahana ( Jokowi).
• Mucikari Siska Ungkap Kronologi Vanessa Angel Ingin Langsung Eksekusi di Kamar dengan si Pemesan
• Ahmad Dhani Dipenjara di LP Cipinang, Begini Nasib Kasus Vlog Idiot di Surabaya
• Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Ungkap Nasib Konser Dewa 19 Reunion di Kuala Lumpur 2 Februari
Fahri Hamzah yang juga dekat dengan Capres Prabowo Subianto itu menuliskannya di akun Twitternya @Fahrihamzah, Selasa (29/9/2019).
Sebelum mencuitkan itu, Fahri juga memberikan penilaian, bahwa penahanan Ahmad Dhani yang tersangkut kasus ujaran kebencian akan membuat elektabilitas Jokowi turun karena telah melakukan blunder.
Ia juga mengatakan, bahwa kritik Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menemukan momentum.
Fahri Hamzah lantas mengatakan pemerintah menunjukkan sikap blunder.
Ia juga menuliskan bahwa saat ini pemerintah pilih-pilih dalam kasus kejahatan.
Berikut cuitan Fahri Hamzah selengkapnya:
"Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabikitas petahan turun sampai 5%.
• Kondisi Terbaru Ustadz Arifin Ilham di Malaysia, Bagikan Foto Bersama 3 Istri, Ada yang Hamil?
• FOTO Veronica Tan Tereliminasi Viral di Medsos, Tinggalkan Jakarta saat Ahok Mau Nikahi Puput
Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis. Kasus2 akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana. Kritik @prabowo menemukan momentum.
Tidak untuk memprovokasi tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST akan menjadi martir bagi kemenangan penantang.
Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana. Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah Blunder. Masih ada 80 hari lagi.
Jika setiap ada kezaliman, lalu dada kita seperti terasa terbakar api karena marah. Bersyukurlah bahwa kita berada di barisan keadilan.
Dan semoga Tuhan YME, melindungi kita karena menolak kezaliman meski dalam diam. #MelawanKezaliman
Jangan pernah menjadi bagian dari kezaliman, sebesar biji pasir yg terkecil sekalipun. Sebab itu akan menjadi jalan bagi murka Tuhan kepada kita.
Persekutuan dengan kezaliman, secara terus terang atau sembunyi adalah kejahatan yang mengundang bencana. #MelawanKezaliman
“Ya Alah, tunjukkan kepada kami, kebenaran dam bentuknya yang nyata, dan beri kami kekuatan untuk bersama dan membelanya.
Dan tunjukkan kepada kami kebatilan dalam bentuknya yang terang dan nyata serta beri kami kekuatan untuk menolak dan menumbangkannya”. #MelawanKezaliman
Kalau ada yg tidak melihat kezaliman dengan mata hatinya. Semoga Allah membutakan mata fisiknya. #MelawanKezaliman
Koruptor itu jahat.
Begal itu jahat.
Perampok dan pemerkosa jahat.
Penista Agama itu jahat...
....
Tapi mulai hari ini, di negeri ini saja. Memaki predikatnya (bukan orangnya) dapat membuat anda masuk penjara.
...
Inilah negara hukum warisan rezim sekarang. Waspadalah!
Tapi yang lebih tragis dari semua itu adalah karena pemerintah memilih-milih dari semua yg dianggap sebagai kejahatan serupa: “Siapa yang akan dipenjara dan mana yang akan hanya penghias berita”. Inilah pemandangan kita hari ini. Nusantara Mendung, Bangsa Meneteskan Airmata.
Saya ingat ceramah KH. Zainuddin MZ. Saya dengar saat SMP. “Dalam negara yang hukumnya pandang bulu, maka yang menang adalah yang banyak bulu-nya. Siapa dia? Dia itu monyet!”. Demikiankah negara hukum yang akan kita warisi? Saya menyatakan Tidak! #MelawanKezaliman.
Semakin banyak alasan untuk tidak tinggal diam kawan, pikiran yang adil harus jadi pegangan, dan memperjuangkannya adalah kewajiban. Kita harus melawan kezaliman itu di manapun tempatnya dan siapapun pelakunya. #MelawanKezaliman.
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya. (Almaidah:2) #MelawanKezaliman.
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. (Almaidah:8).
Negara, sebagai organisasi bersama adalah harapan. Harapan bagi pencari keadilan dan harapan bagi siapapun dengan latar yang beragam sebagaimana telah kita sepakati dalam konstitusi negara. Mari kita selamatkan negara dari kecenderungan perbuatan zalim. #MelawanKezaliman.
Melindungi negara dari kezaliman adalah dengan terus menolak perbuatan zalim di dalamnya. Sebab negara tidak selalu benar, negara tidak harus menang. Kebenaran-lah yang jadi pedoman bukan kekuasaan. Teruslah melawan kawan! #MelawanKezaliman.
Aku adalah korban kezaliman, dari orang2 yang mengaku terbiasa melekatkan diri dengan Nama Tuhan. Tapi, tetap harus dilawan. Jangankan atas nama negara, atas nama Tuhan pun, kezaliman harus dilawan. Sebab ini adalah penyalahgunaan nama Tuhan dan Negara. #MelawanKezaliman.
Di atas teks seriap keputusan hakim ada tertulis, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Maka, atas nama Tuhan pula kita menggugat kezaliman. Sebab manusia tempat alpa dan lemah. #MelawanKezaliman adalah cara menegakkan akal Budi manusia dan cinta Tuhan.
Semoga Tuhan menolong kita, dan semoga kita terus terbangun melawan lupa dan #MelawanKezaliman kepada manusia dan seisi dunia. Selama berjuang kawan! Allah maha besar! Merdeka!," tulisnya.

Vonis majelis hakim
Kini, Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang. Dilansir dari Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju mobil tahanan.
Ahmad Dhani tersenyum memasuki mobil tahanan.
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.
Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.
Ali mengatakan, Ahmad Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.
Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Hadapi dengan senyuman
Sementara itu, Ari Lasso juga memberiakn dukungan kepada Ahmad Dhani. Melalui akun isntagramnya, Ari Lasso yang juga bekas vokalis Dewa 19 itu memberikan dukungan moral.
Dukungan moral yang disampaikan oleh Ari Lasso itu seperti dalam judul lagu Dewa yang dinyanyikan Once.
Melalui akun @ari_lasso, ia mengunggah foto dirinya bersama Ahmad Dhani dan personel Dewa tersebut.
Lewat Insta Story, ia pun menulis kalimat singkat.
"Hadapi dengan senyuman," tulisnya.
Kasus vlog idiot berlanjut
Suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani telah divonis 1,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.
Namun, Ahmad Dhani juga diduga terlibat dalam kasus ujaran kebencian ' vlog idiot' di Surabaya pada 2018.
Kini, kasus ' vlog idiot' sedang dalam proses sidang di PN Surabaya.
Untuk itu, kejati Jatim pun akan mengajukan pemindahan pemahanan Ahmad Dhani dari LP Cipinang ke Rutan yang ada di Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pengajuan pemindahan penahanan mantan suami Maia Estianty itu untuk memudahkan proses persidangan.
Sebab, sidang Ahmad Dhani akan menghadapi sidang kasus ujaran kebencian ' vlog idiot' di di PN Surabaya yang segera dijadwalkan oleh Kejati Jatim.
"Kami masih menunggu penetapan dari hakim ( PN Surabaya) terkait jadwal sidangnya," beber Richard saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).
Richard menambahkan, pemindahan itu telah sesuai dengan prosedur normatif.
Kata Richard, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai eksekutor terkait upaya pengalihan penahanan itu.
Bila hasil koordinasi itu telah keluar, nantinya, lanjut Richard, akan disampaikan dalam bentuk surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, agar Ahmad Dhani dapat dialihkan penahanannya ke Surabaya.
"Dari penetapan itu, kami berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk bersurat ke PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta untuk kami pindahkan ke Rutan," sambungnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atau hate speech oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatin pada Kamis (18/10/2018) lalu.
Penetapan tersangka itu setelah Ahmad Dhani telah dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim dan dituduh sudah mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu silam dengan kata-kata idiot dalam vlog pribadinya ketika berada di lobi Hotel Majapahit Surabaya.
Ketika itu, Ahmad Dhani mengaku tertahan di hotel lantaran massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menghadang Dhani di depan hotel yang mengakibatkan dirinya tak dapat bergabung dengan massa deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.
Kini Ahmad Dhani juga tengah menjalani masa tahanan atas putusan satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Saat sidang, Hakim menyatakan Dhani terbukti bersalah dalam tulisan di media sosial yang mengandung ujaran kebencian dan dianggap melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Rutan yang Akan Dihuni Ahmad Dhani
Saat ditanya Rumah Tahanan (Rutan) mana yang akan dihuni Ahmad Dhani, Richard mengaku belum tahu.
Kata Richard, pada prinsipnya hal itu akan diserahkan pada keputusan Pengadilan Jakarta Selatan.
"Kami masih menunggu surat penetapan dari hakim terlebih dulu, selanjutnya kami dapat melakukan upaya pemindahan penahanan terhadap yang bersangkutan ( Ahmad Dhani)," ungkap Richard.
Richard juga mengaku, pihaknya tengah mengajukan izin.
Izin yang dimaksudnya agar Ahmad Dhani dapat ditahan di Rutan mana yang diajukan.