Berita Entertainment
Ahmad Dhani Divonis Lebih Ringan dari Ahok, Hitung-hitungan Fahri Hamzah Suara Jokowi Turun 5%
Musisi Ahmad Dhani divonis lebih ringan dari Ahok BTP. Hitung-hitungan Fahri Hamzah suara capres petahana Jokowi akan turun 5 persen akibat vonis itu.
SURYA.CO.ID - Vonis hukuman untuk musisi Ahmad Dhani memang benar lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), namun tetap saja Dhani harus meringkuk di dalam penjara.
Ahmad Dhani divonis hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (28/1/2019).
Sedangkan Ahok divonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama, beberapa waktu lalu.
Ahok telah bebas dari penjara di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 24 Februari 2019 lalu.
Kini giliran Ahmad Dhani yang harus merasakan dinginnya sel penjara.
Ahmad Dhani sebelumnya dituntut lebih berat dibandingkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Sementara Ahok yang saat itu menjadi terdakwa perkara penistaan agama dituntut hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok akhirnya divonis lebih berat dari tuntutan, yakni 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun percobaan bukan penjara, hakim memutuskan (menjatuhkan vonis penjara kepada) Ahok dua tahun. Ini kayaknya mungkin ke balik ini," kata Dhani seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018) lalu.
Prediksi 'kebalik' memang benar karena faktanya Ahmad Dhani divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun Dhani tetap dipenjara, bukan mendapatkan putusan bebas seperti harapannya.
Reaksi Fahri Hamzah
Melalui cuitan di Twitter, Senin (28/1/2019), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuliskan dua cuitan yang menyangkut Ahmad Dhani.
Ia menilai vonis penjara terhadap Ahmad Dhani akan berimbas pada elektabilitas calon presiden petahana.
Fahri memprediksi eletabilitas petahana akan turun hingga 5 persen.
Dalam cuitannya, ia juga mengatakan bahwa dirinya percaya posisi petahana sedang dijatuhkan.
Begini cuitan pertamanya:
"Penahanan langsung @AHMADDHANIPRAST hari ini menurut saya akan membuat elektabilitas petahana turun sampai 5%.
Saya semakin percaya bahwa petahana sedang dijatuhkan secara sistematis.
Kasus2 akan dimunculkan untuk mengakhiri petahana.
Kritik @prabowo menemukan momentum," tulis Fahri.
Pada cuitan kedua, Fahri mengaku dirinya tidak berniat untuk memprovokasi.
Fahri menyebut pernyataannya sebagai hasil keyakinannya sendiri.
Ia juga mengaitkan dengan kasus pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang masih dianggap blunder.
"Tidak untuk memprovokasi tapi ini keyakinan saya bahwa @AHMADDHANIPRAST akan menjadi martir bagi kemenangan penantang.
Kerugian (suka atau tidak) akan diderita oleh petahana.
Sejak kasus pembebasan ABB kemarin sampai hari ini adalah Blunder.
Masih ada 80 hari lagi," pungkas Fahri.
Diberitakan sebelumnya oleh TribunSolo.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani, musisi yang juga politikus.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari - Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kicauan-kicauan Dhani itu diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo.
Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.
Sementara Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.
Ia membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.
Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.
Sedangkan twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.
Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.
Fahrul dan Ashabi adalah saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Dhani dengan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Sebelum pihak Dhani, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.
Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.
Teriakkan takbir dan menangis

Musisi Ahmad Dhani divonis penjara selama 1,5 tahun gara-gara kasus ujaran kebencian.
Mendengar vonis tersebut, raut wajah Ahmad Dhani langsung berubah, tak sesemringah saat baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, pendukung Capres Prabowo Subianto itu dibawa ke ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.
Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.
"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya.
Beberapa di antara mereka meneriakkan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.
Ahmad Dhani Banding
Ahmad Dhani tak puas terhadap vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Oleh karena itu, ia akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi," kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Ia merasa selama ini tidak pernah melakukan ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Ratmoho.
"Ya kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya enggak pernah benci sama orang saya gak pernah punya rekor benci sama orang Tionghoa, teman saya orang Tionghoa banyak.
Partner bisnis saya Tionghoa, saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada Kristen atau Katolik.
Oma saya Katolik, tante saya katolik, sepupu saya protestan. Kalau dianggap menyebarkan kebencian ke suku ras tertentu ya salah," kata Dhani.
Dul Jaelani Acungkan 2 Jari

Sempat menolak ajakan Ahmad Dhani untuk acungkan 2 jari saat di PN Jakarta Selatan, Dul Jaelani akhirnya mengikuti ayahnya.
Anak dari pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu terekam dalam video sedang acungkan 2 jari sebelum meninggalkan LP Cipinang, Senin (28/1/2019).
Dul Jaelani meninggalkan LP Cipinang sekitar pukul 18.45 WIB usai mengantarkan ayahnya, Ahmad Dhani yang divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan 1,5 tahun penjara terkait ujaran kebencian.
Dikutip SURYA.co.id dari TribunJakarta.com, saat di LP Cipinang, Dul Jaelani mamakai kaus hitam dan blangkon ala Ahmad Dhani.
Warna kaus dan blangkonnya senada. Dia langsung berjalan menuju mobil Mercedes Benz yang menunggunya di depan pintu LP Cipinang.
Ia tak melontarkan sepatah kata pun saat awak media berusaha bertanya kepada soal keadaan Ahmad Dhani.
Namun, beberapa saat setelah menutup pintu mobil tersebut, ia langsung membuka kaca belakang dan mengeluarkan tangannya sambil mengacungkan dua jarinya.
Hal ini sama seperti yang dilakukan ayahnya, Ahmad Dhani sesaat setelah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siang tadi.
Saat itu, Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.
Ia kemudian memanggil Dul Jaelani, anak bungsungnya, untuk melakukan hal serupa. Namun, Dul Jaelani enggan mengikuti arahan sang ayah dan justru mengacungkan lima jari.(*)
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Solo berjudul: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fahri Hamzah: Elektabilitas Petahana akan Turun 5 Persen