Abu Bakar Baasyir Bebas

Abu Bakar Baasyir Bebas, Ancaman Pihak Asing Akan Datang, Yusril : Informasinya Seperti Itu

Abu Bakar Baasyir Bebas, Tekanan Asing Akan Datang, Yusril : Informasinya Seperti Itu. Berikut petika wawancara Tribun dengan Yusril Ihza Mahendra.

Editor: Iksan Fauzi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Abu Bakar Baasyir Bebas, Ancaman Pihak Asing Akan Datang, Yusril : Informasinya Seperti Itu 

Abu Bakar Baasyir Bebas, Tekanan Asing Akan Datang, Yusril : Informasinya Seperti Itu. Berikut petika wawancara Tribun dengan Yusril Ihza Mahendra.

SURYA.co.id | JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra bersama tim pengacara menjadi sosok di balik rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir dari penjara dengan dasar kebijakan presiden.

Yusril menyebut Abu Bakar Baasyir (mantan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, MMI) yang menjadi terpidana 15 tahun kasus terorisme tersebut akan bebas tanpa syarat.

Menurut Yusril, presiden bisa mengeluarkan kebijakan pembebasan tanpa syarat dengan mengesampingkan aturan menteri atau tata cara pembebasan terpidana.

Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Jokowi, Begini Kata Sandiaga Uno

Sambut Abu Bakar Baasyir, Keluarga-Santri Bersih-bersih Kamar di Ponpes Ngruki, lalu Gelar Pengajian

Abu Bakar Baasyir Bersyukur Segera Bebas, Yusril Ungkap Jokowi Tak Kriminalisasi Ulama

Presiden Jokowi pun telah menyetujui Abu Bakar Baasyir dibebaskan atas dasar kemanusian. Baasyir telah berumur 81 tahun dan mengalami pembengkakan di kaki.

Namun, Presiden Jokowi tidak menyebutkan produk hukum untuk pembebasan Baasyir.

Tak butuh waktu lama bagi Yusril untuk meyakinkan Presiden Jokowi agar menggunakan kebijakannya membebaskan Baasyir.

Ditemui di kantor Pengacara Mahendradatta di Jakarta, Sabtu (19/1), Yusril mengaku hanya dua kali bertemu Presiden Jokowi untuk meyakini bahwa pembebasan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan.

Tetangga Bripda Puput Ungkap Kabar Pernikahan dengan Ahok yang Berlangsung 15 Februari 2019

Tanggapan Adik Ahok Fifi Lety Dengar Ahok Akan Menikah dengan Bripda Puput Nastiti Devi

Ahok Bebas dari Rutan Mako Brimob atau Lapas Cipinang? Detik-Detik Kebebasannya Disiarkan di YouTube

Pertemuan terakhir dilakukan pada Rabu, 16 Januari 2019 atau sehari sebelum gelaran Debat Pilpres 2019.

Dalam pertemuan itu, Yusril mengaku memaparkan seluruh ketentuan atau produk hukum yang dapat dilakukan untuk membebaskan Baasyir dari penjara.

Yusril juga mengakui sempat memberitahukan Presiden Jokowi, Baasyir menolak menandatangani surat keterangan setia kepada Pancasila, NKRI serta tidak akan mengulangi pidananya saat ditawarkan Pembebasan Bersyarat.

Alasan Baasyir, karena dia hanya setia kepada hukum Islam dan merasa tidak pernah melakukan tindak pidana terorisme.

Pada malam Debat Pilpers berlangsung, Yusril melapor ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Ia menyampaikan hasil pertemuan dengan Presiden Jokowi. Lantas, Yasonna yang juga menteri asal PDI

Perjuangan tersebut mengizinkan Yusril agar cepat melakukan pertemuan denagn Baasyir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved