Bahar bin Smith Ditahan
Bahar bin Smith Hendak Melarikan Diri, Begini Kronologi Lengkapnya versi Polda Jabar
Hampir sebulan ini Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar. Penahanan Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan. Dia ditahan sejak Selasa(18/1/2/201)
SURYA.co.id - Sudah hampir sebulan ini Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar. Penahanan terhadap Bahar bin Smith tersangka penganiayaan. Dia ditahan pada Selasa (18/12/2018).
Namun, ada cerita menarik. Ternyata, Bahar bin Smith berencana melarikan diri dari penangkapan pihak kepolisian sebelum ditahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mendapat informasi mengenai Bahar bin Smith yang hendak melarikan diri tersebut.
• Festival Mendem Duren dari Penjuru Nusantara di Kota Malang Diserbu Warga
• 3 Bukti Digital Forensik Artis AC, TP, BS, ML, & RF di Prostitusi Online, Ada Chatting Transaksi
Kronologi lengkapnya Bahar bin Smith hendak melarikan diri sebagai berikut. pemanggilan Bahar bin Smith berdasarkan laporan orang tua korban ke polisi atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu, pukul 11.00 WIB.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.
"Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai di sana dilakukan penganiayaan," katanya.
Selain penganiayaan, kedua korban yang masih di bawah umur disuruh berkelahi atau berduel lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.
• Otak Pembuat Video Hoax Kantor BCA Pandaan Pasuruan Dirampok Masih Buron
• Warga Heboh Ada 14 Ular Sanca Masuk Pemukiman Lenteng Agung Jakarta
Agung Budi mengatakan motif penganiayaan adalah Habib Bahar bin Smith tak suka dengan tindakan korban yang mengakui sebagai dirinya.
Korban berpenampilan meniru Habib Bahar bin Smith dan mengaku sebagai dirinya saat di Bali.
Mengetahui anaknya dianiaya, kedua orangtua korban tak terima hingga akhirnya melapor ke Polres Bogor.

Disreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Bagus menjabarkan proses penjemputan hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
Awalnya, korban dijemput dari rumahnya pada tanggal 1 Desember 2018 sekitar pukul 10.30 WIB oleh beberapa orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas perintah Habib Bahar bin Smith.
Korban yang berjumlah dua orang itu dijemput menggunakan dua mobil.
"Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan sampai dibawa. sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. Jadi orangtuanya mengikuti sampai ponpes," ucapnya.
Setelah tiba di pondok pesantren, kedua korban diduga mengalami penganiayaan.
"Pukul 15.00 WIB, korban dibawa keluar ke belakang pondok kemudian BS bilang katanya melatih (silat), tetapi kita lihat di sini ada gerakan yang langsung kepada korban."
Polisi menduga Habib Bahar bin Smith sebagai aktor intelektual dari semua proses penganiayaan terhadap dua remaja di pesantren.
Hal tersebut yang menjadi pertimbangan dilakukannya penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith.
“Karena dia (BS) aktor intelektual di peristiwa itu (penganiayaan). Dan korban dia ini anak-anak lho. Ini soalnya pasal yang dikenakan, bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018), seperti dikutip dari Kompas.com
Selan itu, Dedi Prasetyo mengatakan Habib Bahar bin Smith diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap dua korban.
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).
Atas dasar itu, penyidik menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal !70 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelum melakukan penahanan, Dedi Prasetyo mendapat informasi mengenai Habib Bahar bin Smith yang hendak melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarata, Selasa (18/12/2018) malam.
Namun, Dedi tak menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksudnya itu.
Dedi mengatakan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Habib Bahar bin Smith telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.
Atas hal tersebut, kata Dedi, Polda Jabar melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith untuk diperiksa.
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," kata Dedi.
Sementara itu, Dedi mengatakan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
“Penahanan untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.
Dua hari setelah ditahan, tepatnya pada 20 Desember 2018, pengacara habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengajukan penangguhan penahan kepada Polda Jabar.
"Betul, sudah kita masukkan (surat penangguhan penahanan)," ujar Aziz Yanuar saat dihubungi Tribunnews (grup SURYA.co.id), Kamis (20/12/2018).
Alasan Bahar bin Smith mengajukan penangguhan karena sakit maag akut yang dideritanya.

Pihak Bahar bin Smith melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kasus kesehatan.
Namun, proses penahanan tetap berlangsung yang menandakan Habib Bahar bin Smith telah sehat.
Kini, kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith tinggal menunggu persidangan.
Berkas penyelidikan lengkap akan diterima oleh jaksa.
"Sudah P18, tinggal menunggu P21 (penyelidikan lengkap). Pada prinsipnya Habib Bahar bin Smith siap untuk menghadapi persidangan," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun Jabar (08/1/2019).
Azis menjelaskan, masa tahanan Bahar di tahap satu sudah selesai pada 06 Januari 2019, dan kembali diperpanjang selama 40 hari ke depan menggunakan masa penahanan Jaksa.
Saat ditanya kondisi kesehatan Bahar selama ditahan, Azis menjelaskan bahwa Bahar dalam kondisi baik dan sehat.
Aziz mengatakan, pihak Kepolisian memberikan 34 butir pertanyaan kepada Habib Bahar saat proses pemeriksaan.
Kasus Habib Bahar bin Smith akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor.
"Yang menangani Kejari Cibinong Bogor. Sekarang sedang dalam proses prapenuntutan, sudah siapkan jaksa peneliti. Kalau sudah lengkap nanti segera dilimpahkan ke pengadilan,' ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Radja Nafrizal, Senin (31/12/2018).
Radja mengatakan ada kemungkinan habib Bahar bin Smith akan disidang di Bandung.
"Sidang di Bogor, tapi karena menarik perhatian publik, saya dapat indikasi mungkin akan disidangkan di Bandung, tapi itu baru indikasi."