Berita Surabaya

AC, TP, BS, ML & RF, Inisial Artis yang Disebut Kapolda Jatim Diduga Kuat Terlibat Prostitusi Artis

Adapun inisial artis yang diduga terlibat jaringan prostitusi artis modus online itu adalah AC, TP, BS, ML dan RF

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
surya/mohammad romadoni
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat memberikan 5 daftar inisial artis yang diduga terlibat prostitusi artis, Kamis (10/1/2019) 

Dua artis Vanessa Angel (27) dan Avriellia Shaqqila sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Namun, kedua artis ibukota yang terkait kasus prostitusi artis ini tak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, status hukum kedua artis itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memporoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.

Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi, tidak dari model atau artis FTV, bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.

"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Apakah ada pemeriksaan 45 artis lainnya yang bertarif Rp 300 juta diduga terlibat jaringan prostitusi terselubung?

Barung Mangera meminta agar tidak menganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini.

Vanessa Angel (kiri) dan Avriellia Shaqqila yang dikenai wajib lapor setiap pekan di Polda Jatim karena terlibat prostitusi artis.
Vanessa Angel (kiri) dan Avriellia Shaqqila yang dikenai wajib lapor setiap pekan di Polda Jatim karena terlibat prostitusi artis. (surya/mohammad romadoni)

Karena masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan.

"Kami perlu menjaga informasi ini supaya kasus terus berlanjut karena ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan," jelasnya.

Apakah pengguna jasa, yaitu pengusaha tajir yang menyewa layanan prostitusi artis juga akan dijerat hukuman?

Kabid Humas Polda Jatim memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.

Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.

Ditambahkannya, terkait penguna layanan esek-esek prostitusi artis Vanessa Angel yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.

"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," ujarnya.

Blokir Rekening

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved