4 Bantahan Kubu Prabowo Terlibat Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos, Minta Polisi Lebih Akurat
5 Bantahan Kubu Prabowo Subianto Terlibat Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos, Minta Polisi Bekerja Lebih Akurat.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri membeberkan modus operandi yang dilakukan Bagus Bawana Putra (BBP) dalam membuat dan menyebarkan konten berita bohong (hoax) berisi kabar 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Bagus Bawana Putra (BBP) mengaku sebagai Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden.
Benarkah pengakuan Bagus Bawana Putra (BBP) bahwa ia adalah relawan resmi Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto?
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membantah bahwa Bagus Bawana Putra (BBP), tersangka pembuat hoaks surat suara tercoblos punya kaitan dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun partai pendukungnya.
• Beda Sikap Jokowi dan Prabowo Saat Jenguk Ustadz Arifin Ilham, Ini Doa Habib Rizieq Shihab
Berikut bantahan yang disampaikan kubu Prabowo Subianto:
1. Menyatakan tidak ada relawan terdaftar Prabowo atas nama Bagus Bawana Putra (BBP)
Hal itu membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa BBP merupakan ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo.
"Saya kira tidak ada tuh nama relawan kami yang terdaftar atas nama itu atau organisasinya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
2. Minta polisi mencari informasi lebih akurat
Fadli Zon justru meminta polisi untuk mencari informasi lebih akurat mengenai hal ini.
Dia tidak ingin polisi kemudian menarget kubu Prabowo-Sandiaga sebagai dalang di balik hoaks tersebut.
"Kami sampaikan bahwa selama ini kami yang dirugikan dalam banyak hal, termasuk isu penegakan hukum termasuk hoaks ini selalu tumpul kepada pihak yang dianggap dekat dengan penguasa tapi tajam terhadap oposisi atau pihak yang kritis terhadap pemerintah," kata dia.
3. Partai Gerindra akan melawan secara hukum
Partai Gerindra pimpinan Prabowo Subianto menolak dikaitkan dengan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Subianto itu.
"Kami menolak dikait-kaitkan dengan orang dan organisasi tersebut dan akan melawan secara hukum setiap bentuk fitnah yang ditujukan pada kami," ujar Ketua DPP Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).
4. Gerindra tak izinkan Prabowo jadi nama organisasi
Habiburokhman mempersilakan pihak penegak hukum memproses perkara ini sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami mempersilakan aparat penegak hukum untuk bekerja mengusut kasus ini sampai tuntas," ucap jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno itu.
Gerindra sudah menyatakan organisasi relawan yang dipimpin Bagus tidak terdaftar di BPN Prabowo-Sandiaga.
Untuk itu, partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut menilai organisasi Kornas Prabowo Subianto itu tak memiliki kaitan dengan mereka.
"Kami tidak mengenal orang tersebut maupun organisasinya. Organisasi tersebut juga tidak terdaftar di Direktorat Relawan.
Kalau kami lihat foto di media online, organisasi tersebut dideklarasikan 22 Mei 2018, berarti jauh sebelum adanya entitas hukum Paslon Prabowo-Sandi," tutur Habiburokhman.
Dia menegaskan Gerindra punya kebijakan mengenai penggunaan nama sang ketum dalam pembentukan organisasi relawan.
Nama Prabowo, kata Habiburokhman, tak boleh dipakai.
"Sudah sejak 2017 Gerindra punya kebijakan tidak mengizinkan penggunaan nama Prabowo untuk nama organisasi apa pun, tapi yang satu ini tidak terdeteksi," sebutnya.
Modus Bagus Bawana Putra (BBP) Bikin Berita Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pembuat dan penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial BBP.
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka BBP adalah mengunggah baik berupa tulisan maupun rekaman audio suaranya soal 7 kontainer yang berisi surat suara yang telah tercoblos di beberapa platform, di antaranya melalui Whatsapp Group dan media sosial.
"Terkait modus operandi, Saudara BBP mem-posting melalui Twitter terkait tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos," ujar Dani di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Dani mengatakan, tersangka BBP membuat rekaman untuk meyakinkan seolah-olah ada tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 1.
Lalu, rekaman tersebut disebarkan ke grup WhatsApp yang dia miliki hingga viral.
"Tentunya ini adalah unsur sengajanya sangat terpenuhi. Pelaku sudah mempersiapkan, melalui perbuatan secara pribadi, yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan barang bukti yang disebarkan," ujar Dani.
Namun, kata Dani, dengan teknis yang dimiliki kepolisian, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Sebelum ditangkap, netizen sudah menyebar foto foto BBP di media sosial.
Pelaku telah berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus akunnya, membuang ponselnya, dan melarikan diri.
"Pelaku berusaha meninggalkan rumah dan Kota Jakarta, sampai ditemukan di wilayah Sragen," ujar Dani.
Selain BBP, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu. Mereka ialah LS, HY, dan J yang ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.
Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan:
"Ini sekarang ada tujuh kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari Cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya".
Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan BBP mengawali aksinya dengan merekam suaranya untuk menginformasikan kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos dari China di Tanjung Priok.
BBP pun mengunggah rekaman suaranya tersebut ke akun media sosial Twitter-nya.
Setelah itu, lanjutnya, BBP melanjutkan aksinya dengan melempar rekaman suaranya itu ke sejumlah akun media sosial, seperti grup di aplikasi percakapan WhatsApp.
"Saudara BBP memposting lewat Twitter, kemudian yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan pada masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos," kata Dani saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (9/1).
Dani mengatakan semua hal itu dilakukan BBP secara sengaja. Bahkan, menurut dia, penyidik menemukan bahwa BBP berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan menonaktifkan akun media sosial serta membuang telepon seluler dan kartunya.
"Tentunya ini adalah unsur sengaja sangat terpenuhi, pelaku sudah mempersiapkan, melalui pembuatan secara pribadi. (BBP) juga sudah melakukan upaya penghapuaan barang bukti yang disebarkan," ucapnya.
Berdasarkan itu semua, kata Dani, penyidik menjerat BBP dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada Senin (7/1). Ia merupakan tersangka keempat dalam kasus hoaks kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J. Ketiga orang tersebut diduga berperan dalam menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook. (*)