Berita Entertainment
5 Fakta Kasus Dian Nitami dan Netizen yang Mengejeknya di Instagram, Anjasmara Resmi Lapor Polisi
5 Fakta Kasus Dian Nitami dan Netizen yang Mengejeknya di Instagram, Anjasmara Resmi Lapor Polisi
Penulis: Akira Tandika | Editor: Musahadah
"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri, dikutip dari TribunWow.com Kamis (29/11/2018).
Sementara tindakan langsung terancam bui 9 bulan lantaran melanggar pasal 310 KUHP.
Namun, ejekan langsung ini bisa meningkat menjadi hukuman 4 tahun (pasal 311 KUHP) bila dilakukan melalui transmisi di media sosial.
Mengapa hukuman yang diterima lebih berat bila terkait dengan media sosial?
Jenderal bintang satu itu mengatakan di media sosial tindakan body shaming itu disaksikan atau dilihat banyak orang.
Imbasnya body shaming dapat mengganggu secara psikologis dan menurunkan tingkat kepercayaan diri korban.
"Itu jutaan orang langsung bisa melihat. Bahkan, (jangka panjangnya) korban bisa mengalami kesulitan dalam bersosialisasi," pungkasnya.