Berita Entertainment

Kondisi Terkini Steve Emmanuel usai Terancam Hukuman Mati karena Selundupkan Narkoba dari Belanda

Kondisi memilukan dialami aktor Steve Emmanuel usai ditangkap Polres Metro Jakarta Barat akibat kepemilikan narkoba di kawasan Jakarta Selatan.

Editor: Musahadah
grid.id/youtube
Steve Emmanuel selundupkan narkoba dari Belanda 

Seperti diketahui, narkoba kokain jenis hydrochloride yang dibawa Steve Emmanuel dari Belanda itu lolos dari pemeriksaan ketat di bandara setelah dililitkan ke dalam baju dan di masukkan ke dalam koper miliknya.   

Menurut Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Fredriz, saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), Steve Emmanuel membawa kokain dengan menumpang di pesawat.

"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai," ungkap AKBP Erick Fredriz.

"Dia bawa barang ini dililitkan ke dalam baju dimasukan kedalam koper di bagasi," sambungnya.

Kisah Steve Emmanuel, Serumah dengan Andi Soraya, Ikrar di Depan Habib Rizieq & Ancaman Hukuman Mati

6 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel Mantan Suami Andi Soraya, Terancam Hukuman Mati karena Narkoba

Anji Manji Diajak Berantem Personil Dadali Band, Lu Udah Males Hidup Yah, Ancamnya

 Namun, pihaknya masih mendalami bagaimana cara barang haram tersebut lolos dari pengecekan di bandara, padahal sensor di bandara begitu ketat.

"Kita selidiki, gimana dia tidak terdeteksi," tuturnya.

Alasan Steve Emmanuel

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan jika selama ini Steve Emmanuel merasa kokain yang berasal dari Belanda memiliki kualitas yang lebih baik daripada Indonesia.

Apalagi Steve Emmanuel sudah lama mengkonsumsi narkotika sejak 2008 silam.

Sehingga mantan teman hidup Andi Soraya ini nekat menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara dililitkan baju yang dimasukan kedalam koper.

"Jawaban menurut tersangka di Indonesia kurang bagus, jadi dia ambil dari Belanda. Dia menggunakan narkotika jenis kokain sudah merasakan. Ini contoh yang tidak boleh dicontoh," ungkap Argo Yuwono.

Argo Yuwono juga menyampaikan Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Syahrini Akan Jadi Nyonya di 2019, Paranormal Mbak You Sebut Sosok Suaminya Segera Terungkap

Biodata Steve Emmanuel, Pria Mualaf di Depan Habib Rizieq yang Kini Ditangkap Polisi

Kronologi Penangkapan Steve Emmanuel, Mantan Suami Andi Soraya Akibat Kasus Narkoba
Kronologi Penangkapan Steve Emmanuel, Mantan Suami Andi Soraya Akibat Kasus Narkoba (Tribun Style)

Ada Alat Hisap di Kantong dan Barbuk Berlimpah

Steve Emmanuel ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 sekira pukul 22.00 WIB.

Menurut  Argo Yuwono, saat ditangkap, Steve Emmanuel kedapatan membawa alat penghisap narkoba tersebut di saku celananya.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved