Jalan Gubeng Surabaya Ambles

Tim Mitigasi Kelongsoran Ternyata Belum Rekomendasi Jalan Gubeng Dibuka, Beberapa Hal ini Alasannya

Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Gubeng ternyata belum merekomendasi pengoperasian Jalan Raya Gubeng Surabaya meski dibuka hanya dua lajur.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Parmin
surya.co.id/ahmad zaimul haq
DIBUKA DUA LAJUR - Usai dilakujan pengaspalan dan pengecatan marka jalan, Jl Gubeng dibuka untuk dua lajur sisi timur, Kamis (27/12/2018). Tim mitigasi ternyata belum merekomendasi pembukaan Jalan Raya Gubeng meski hanya dua lajur. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Gubeng ternyata belum merekomendasi pengoperasian Jalan Raya Gubeng Surabaya meski dibuka hanya dua lajur pada Kamis malam (27/12/2018).

Tim terdiri dari beberapa ahli ini dalam pesan rilisnya, Kamis (27/12/2018), menyatakan bahwa pembukaan Jalan Raya Gubeng Surabaya menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya dan pihak kepolisian.

Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Gubeng tersebut terdiri, di antaranya, Ketut Darmawahana, Kepala BBPJN VIII, Indrasurya B. Mochtar, Agung Hari Prabowo, Wahyu P. Kuswanda, Prof. Ir. Priyo Suprobo, Muji Irmawan, dan Robert Himawan Hamiseno.

Tim Mitigasi secara teknis merekomendasi Jalan Raya Gubeng bisa dibuka apabila steel sheet pile (SSP) sisi barat jalan tersebut sudah terpasang.

Berdasarkan laporan yang mereka susun, ada tujuh poin kondisi Jalan Gubeng.

Berikut poin-poin tersebut:

1. Secara teknis ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai kelayakan jalan, yaitu daya dukung jalan, penurunan jalan, dan stabilitas lereng badan jalan.

2. Daya dukung jalan ditentukan oleh struktur perkerasan jalannya, meliputi pavement, base, dan subbase jalan.

3. Penurunan jalan ditentukan oleh subgrade jalan.

4. Stabilitas lereng badan jalan ditentukan oleh faktor keamanan lereng badan jalan.

5. Pada pekerjaan rekonstruksi Jalan Raya Gubeng disadari bahwa urukan tanah dilakukan tanpa pemadatan.

"Urukan tanah tersebut akan berfungsi sebagai subgrade jalan yang masih mungkin akan mengalami pemampatan yang mengakibatkan terjadinya penurunan jalan," jelas Wahyu P Kuswanda, Humas BBPJN VIII.

Untuk mengantisipasi penurunan jalan, maka permukaan jalan akan dibuat 60 cm lebih tinggi dari permukaan jalan lama.

Untuk mengantisipasi kerusakan perkerasan jalan maka kontraktor harus bertanggungjawab selama satu tahun masa pemeliharaan.

Aspek daya dukung dan penurunan jalan tidak dapat dinilai sekarang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved