Berita Entertainment

Kisah Steve Emmanuel, Serumah dengan Andi Soraya, Ikrar di Depan Habib Rizieq & Ancaman Hukuman Mati

Artis peran Steve Emmanuel ditangkap Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta terkait kepemilikan dan penyelundupan narkoba. Ini kisah Steve Emmanuel.

Editor: Iksan Fauzi
grid.id/youtube
Steve Emmanuel selundupkan narkoba dari Belanda. Kisah Steve Emmanuel, Serumah dengan Andi Soraya, Ikrar di Depan Habib Rizieq & Ancaman Hukuman Mati 

SURYA.co.id | JAKARTA - Artis peran Steve Emmanuel ditangkap Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kepemilikan dan penyelundupan narkoba.

Steve Emmanuel ditangkap pada Jumat (21/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

Steve Emmanuel dicokok dengan barang bukti 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain, dan satu buat alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama Bullet.

6 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel Mantan Suami Andi Soraya, Terancam Hukuman Mati karena Narkoba

Pesan Steve Emmanuel usai Terancam Hukuman Mati karena Selundupkan Narkoba dari Belanda

Steve Emmanuel membeli 100 gram kokain jenis hydrochloride dari negeri kincir angin, Belanda.

Steve Emmanuel pun diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

"Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz menjelaskan, Kamis (27/12/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan Steve Emmanuel menggunakan kokain untuk kepercayaan dirinya.

"Untuk kepercayaan diri menggunakan kokain," ujar Argo.

Adapun liku-liku kisah Steve Emmanuel sebagai berikut. Steve Emmanuel merupakan seorang mualaf yang berikrar di depan Habib Rizieq Shihab.

Selanjutnya, kisah Steve Emmanuel sebagai artis tampan blasteran Indonesia-Amerika tak berhenti di situ. Ia adalah bekas teman hidup artis seksi Andi Soraya.

Steve Emmanuel dan Andi Soraya pernah tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan sampai mereka memiliki seorang anak.

Steve Emmanuel ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kombes Argo Yuwono menjelaskan saat penangkapan Steve Emmanuel kedapatan membawa alat penghisap narkoba tersebut di saku celananya.

"Kita menduga yang bersangkutan membawa narkotika, tim kemudian masuk ke lobby Kondominium, ternyata didapatkan alat penghisap di saku tersangka," kata Argo Yuwono.

Petugas melanjutkan dengan menggeledah di unit apartemennya dan ditemukan 1 botol kaca yang berisi narkotika jenis kokain.

"Akhirnya penyidik ke kamar, lakukan penggeledahan badan dan akhirnya di kamar. Barbuk kokain, yang disimpan dalam toples, kemudian yang bersangkutan sudah gunakan narkotika kokain sejak 2008," katanya.

Tertangkapnya Steve Emmanuel semakin menambah daftar panjang selebriti yang ditangkap pihak kepolisian terkait kasus narkotika sepanjang tahun 2018 ini. 

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya telah menangkap hingga 49.079 orang terkait kasus narkoba selama 2018.

"Sementara jumlah kasus meningkat dari 2017 ada 36.428 kasus, pada 2018 menjadi 38.316 kasus dan penyelesaian perkara meningkat dari 26.641 kasus menjadi 38.316 kasus," ujar Tito saat rilis akhir tahun Mabes Polri 2018.

Angka tersebut mengalami penurunan sebanyak 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2017 lalu, ada sebanyak 63.108 orang yang dijadikan tersangka.

Jenis narkoba yang paling banyak disita oleh polisi adalah 34 ton, sementara sabu 4,01 ton, kokain 3,2 kilogram, dan heroin 1,3 kilogram.

Jumlah ganja yang diamankan mengalami penurunan. Setelah polisi gencar melakukan pengungkapan. 

"Sabu meningkat signifikan, adanya kasus menonjol pengungkapan sabu 1,6 ton di Perairan Batam, Kepri," jelas Tito. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved