Habib Bahar Diperiksa
Apakah Bahar bin Smith Radikal? Ustadz Abdul Somad : Khalayak Harus Cermat soal Kasus yang Ramai Itu
Status tersangka Bahar bin Smith masih menjadi perbincangan khalayak umum. Bahkan, sang penceramah Ustadz Abdul Somad juga angkat bicara.
Apakah Bahar bin Smith Radikal? Ustadz Abdul Somad : Khalayak Harus Cermat soal Kasus yang Ramai Itu
SURYA.co.id - Status tersangka Bahar bin Smith masih menjadi perbincangan khalayak umum. Bahkan, sang penceramah Ustadz Abdul Somad juga angkat bicara.
Video ceramah Bahar bin Smit yang menyebut Jokowi banci viral di media sosial pada Rabu (28/11/2018). Ceramah Bahar bin Smith itu sebenarnya dalam rangka memeringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017.
Video ceramah Bahar bin Smith lalu dilaporkan ormas Cyber Indonesia dan Sekretaris Jokowi Mania dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
• 4 Fakta Bahar bin Smith Tersangka tapi Tak Ditahan, Ustadz Abdul Somad : Gak Ada Loe Gak Rame
• Ustadz Abdul Somad Tanggapi Kontroversi Bahar bin Smith: Kalau Tidak Senang ya Tangkap
Penetapan tersangka Bahar bin Smith itu pun marak diisukan karena sang penceramah dianggap radikal.
Mengetahui hal tersebut, Ustadz Abdul Somad memberikan pandangan soal paham radikal terhadap para ulama.
Menurutnya, paham radikal yang kerap dituduhkan kepada para ulama itu belum memiliki definisi yang sama.
• Respons Kakak Bahar bin Smith soal Status Tersangka : Sejatinya Dia Baik dan Toleran
• 2 Jenderal Pimpin Langsung Penangkapan Egianus Kogoya & KKSB Pelaku Pembantaian 31 Pekerja di Nduga
"Dudukkan semua ormas dalam satu forum lalu dibuat pasal atau acuan soal radikal," ujar Ustadz Abdul Somad dilansir dari kabar petang TV One.
Lebih lanjut Ustadz Abdul Somad berucap soal keterkaitan paham radikal dengan NKRI.
Menurutnya, ada dua pasal yang tepat digunakan untuk paham radikal tersebut.
"Pasal pertama, kau orang akan disebut radikal, kalau dia tidak mengakui negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila. Pasal satu, siapa saja yang tidak mengakui NKRI, Pancasila maka dia radikal," jelas Ustadz Abdul Somad.
Bertaut pada pasal tersebut, Ustadz Abdul Somad pun mempersilahkan kepada pihak berwenang untuk bertanya kepada para ulama.
Terutama kepada para ulama yang sempat dianggap punya paham radikal seperti Habib Rizieq Shihab.
"Sekarang kita timbang dengan timbangan ini. Siapa yang dikatakan radikal? Kita tanya Habib Rizieq Shihab. Apakah Habib Rizieq tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945 NKRI ?" tanya Ustadz Abdul Somad.

Seolah sudah tahu dengan jawaban tersebut, Ustadz Abdul Somad nyatanya meyakini bahwa para ulama tersebut sesungguhnya cinta dengan NKRI.
Pun dengan Habib Bahar bin Smith yang disebut Ustadz Abdul Somad kini dituduhkan sebagai pihak yang radikal.
"Saya yakin dan percaya, Teuku Zulkarnaen, Ustadz Habib Rizieq Shihab, Ustadz Bahar Bin Smith yang dituduhkan radikal itu, akan mengeluarkan pernyataan atas pertanyaan, 'Kami cinta NKRI" imbuh Ustadz Abdul Somad.
Lanjut ke pasal dua, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa ada pernyataan yang menjadi tumpuan untuk seseorang bisa mengatakan bahwa ulama itu adalah radikal.
Yakni, dengan mengetahui pernyataannya soal memusuhi pihak yang tidak seagama dengannya.
"Pasal dua, siapa yang pernah mengeluarkan ujaran kebencian 'bila tidak seagama dengan kamu, hancurkan rumahnya, bakar kendaraannya, ratakan dengan tanah' barulah dia dicap radikal," jelasnya.
Lebih lanjut, Ustadz Abdul Somad pun mencoba menanggapi kasus yang tengah membelit para ulama itu dengan pandangan lain.
Menurut Ustadz Abdul Somad, khalayak seharusnya bisa cermat soal kasus yang sedang ramai tersebut.
"Yang perlu kita cermati, apakah ini sengaja ramai ataukah ingin dibuat ramai untuk dijadikan sebuah komoditi?" pungkas Ustadz Abdul Somad.
Pun dengan tudingan melakukan ujaran kebencian yang kini tengah membelit Bahar bin Smith.
Sambil berbincang dengan Karni Ilyas, Ustadz Abdul Somad juga tampak mengetahui soal hinaan yang dituding dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith untuk Presiden.

Menurut Ustadz Abdul Somad, kasus Bahar bin Smith itu bisa terselesaikan dengan jalur hukum.
Sebab menurutnya, Indonesia ini adalah negara hukum.
"Kita tinggal di negara hukum. Maka segala keputusan bersalah atau tidak bersalah mustilah berdasarkan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," katanya.
Namun, bagi Ustadz Abdul Somad, hukum tidak layak untuk dimainkan. Sebab, masyarakat nyatanya kini tidak bodoh.
Karenanya, Ustadz Abdul Somad pun menyerahkan semua keputusan atas kasus yang menjerat Bahar bin Smith itu kepada hukum yang seadil-adilnya.
"Hukum yang akan berkata benar, masyarakat akan menyaksikan. Ketika kita mainkan hukum, ingat, masyarakat tidak bodoh. Informasi jelas, terbentang di matanya," ujar Ustadz Abdul Somad.
"Kalau dia terkait masalah negara, pencemaran nama baik kah, merusak simbol negara, kita letakkan hukumnya. Insya Allah, kita selesaikan dengan proses," sambungnya.
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar video ceramah Bahar bin Smith.
“Kalau pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Kamis (6/11/2018).
Meski Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan.
Penyidik sebelumnya hanya meminta pihak Imigrasi melakukan pencegahan Bahar bin Smith bepergian ke luar negeri.
Syahar menjelaskan, penyidik menilai Bahar bin Smith masih kooperatif dalam proses penyidikan sehingga tidak ditahan.
“Tersangka diyakini tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutur Syahar.
Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.