Blangko E-KTP Dijual secara Online di Tokopedia Rp 200 Ribu, juga di Pasar Tradisional

Kementerian Dalam Negeri berhasil mengungkap kejahatan pidana penjualan blangko E-KTP yang merupakan dokumen negara yang dijual bebas di toko online.

Editor: Iksan Fauzi
foto:puspen kemendagri
Blangko E-KTP Dijual Bebas di Toko Online Rp 200 Ribu, Mendagri Bantah Sistem Jebol 

SURYA.co.id | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) berhasil mengungkap kejahatan pidana penjualan blangko E-KTP yang merupakan dokumen negara yang dijual bebas di toko online.

Satu lembar blangko E-KTP dipasarkan seharga Rp 150.000 untuk blangko E-KTP bekas dan Rp 200.000 untuk blangko E-KTP baru.

Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kasus itu berawal dari ditemukannya praktik penjualan blangko E-KTP melalui media massa pada Senin (3/12/2018) kemarin.

Kok Bisa Blangko E-KTP Diperjualbelikan di Pasar? Berikut Fakta Mengejutkan yang Ditemukan

Hasil Survei LSI Denny JA Terbaru, Jokowi 53,2 Persen atau Unggul 22 Persen dari Prabowo

Jusuf Kalla Tegaskan Akan Ada Operasi Besar-besaran oleh TNI/Polri Berantas Kelompok Separatis Papua

“Tidak sampai dua hari, kami bisa segera mengidentifikasi pelaku yang menawarkan serta lokasi dari mana barang tersebut diperoleh," kata Zudan, Kamis (6/12/2018).

"Hal itu bisa segera diketahui karena setiap blangko memiliki nomor identitas chip yang membedakannya dengan yang lain,” ujarnya.

Pihak Dukcapil pun bisa mengidentifikasi lalu lintas dokumen negara yang diperjualbelikan secara online itu.

Sementara pihaknya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penjual dan penawar blangko E-KTP tersebut.

Viral Kisah Nenek Yati Berangkat Umroh Berkat Balas Budi Anak Majikan yang Diasuh Selama 24 Tahun

4 Fakta Playboy Kampus Surabaya Kencani 6 Mahasiswi lalu Pose Bugilnya Disebar di Medsos

“Database kependudukan telah bisa mengidentifikasi data biometrik penduduk dewasa. Selain itu penggunaan kartu prabayar yang digunakan untuk bertransaksi secara online kemudian dikaitkan dengan data kependudukan, sehingga posisinya akan diketahui secara mudah,” ujarnya.

Zudan mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya untuk segera memburu terduga pelaku jual beli blangko E-KTP tersebut.

Zudan menegaskan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 96 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pembantai Mengira Pekerja Trans Papua Adalah TNI, Mereka juga Tantang TNI Polri Perang

“Kami sudah menyerahkan buktinya kepada pihak Polda Metro Jaya berupa nomor ponsel, alamat, dan foto wajah pelaku sesuai penelusuran kami,” imbuh Zudan.

“Kami juga meminta agar toko-toko online dan pihak yang menawarkan untuk menghentikan praktik ilegal itu karena hukuman yang menunggu akan sangat berat,” pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran blangko E-KTP tersebut dijual di Tokopedia bahkan di pasar tradisional kawasan Pramuka, Jakarta Timur.

Terkait hal tersebut, VP of Public Policy and Government Relations Tokopedia, Astri Wahyuni angkat bicara.

Menurutnya, Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan blangko KTP elektronik.

"Saat ini, produk yang dimaksud sudah dihapus,"ujar Astri.

Sebagai platform teknologi, lanjut Astri, Tokopedia menciptakan peluang bari para penjual di Indonesia.

Marketplace kami bersifat user generated content (UGC), dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.

UGC sangat bermanfaat dan memberikan kemudahaan bagi para seller termasuk kreator lokal. Namun harus kami sertai dengan aksi-aksi proaktif untuk menjaga norma dan menegakkan hukum yang berlaku.

"Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K (https://www.tokopedia.com/terms.pl#item)," kata Astri.

"Tim kami senantiasa secara berkala memantau produk-produk di platform kami dan menindak produk-produk yang melanggar aturan penggunaan platform Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prosedur," ia menambahkan.

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan," ujar Astri.

Selain di toko online, blangko E-KTP juga ditemukan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

AN, salah satu penjual mengaku mendapat blangko E-KTP dari perusahaan percetakan.

Ia mengaku, tidak bisa sembarang orang bisa beli di percetakan tersebut, harus dasar saling percaya.

"Untuk lokasinya, tidak bisa saya sebutkan, karena ini ‘rahasia negara’,” ujar AN.

Satu lembar blangko KTP elektronik dipasarkan seharga Rp 150.000 untuk blangko KTP elektronik bekas dan Rp 200.000 untuk blangko KTP elektronik baru.

Secara kasat mata, blangko yang dijual AN sangat mirip dengan blangko asli, termasuk hologram di lembar muka blangko.

AN pun meyakinkan bahwa blangko itu asli dan di dalamnya tertanam chip. AN juga tak ragu menawarkan blangko E-KTP dalam jumlah besar.

Dia mengaku siap menyediakan 200-300 lembar jika dibutuhkan.

Sejumlah kios jasa pengetikan dan penjilidan dokumen di Pasar Pramuka Pojok juga menyediakan jasa pembuatan E-KTP asli tapi palsu, alias aspal.

Jasa pembuatan e-KTP aspal dikenakan ongkos Rp 500.000 per lembar.

OD, salah satu penyedia jasa pembuatan KTP elektronik aspal menjelaskan, data identitas hanya dapat dicetak di lembar blangko.

Ia mengaku tidak dapat merekam data identitas ke dalam chip yang ada di dalam blangko KTP elektronik.

KTP yang dia buat juga tidak bisa digunakan di instansi yang memiliki alat scan kartu, karena biodatanya tidak masuk ke dalam chip.

Penjual induknya diduga berada di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menawarkan selembar blangko KTP elektronik seharga Rp 50.000.

Untuk memperolehnya pembeli harus membeli 10 kartu sekaligus seharga Rp 500.000.

Bantah Sistem Jeblok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah bahwa ditemukannya jual beli blangko KTP elektronik karena adanya sistem di Kemendagri yang jeblok.

Menurutnya jual beli blangko KTP elektronik tersebut murni merupakan kejahatan.

"Satu yah ini penipuan di kejahatan. Yang kedua tidak benar ada pemberitaan bahwa sistem jeblok itu tidak benar," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan blangko KTP elektronik yang ditemukan di jual di Tokopedia dan pasar Pramuka tersebut merupakan hasil curian.

Setelah diinvestigasi, blangko terebut merupakan hasil curian, dari Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. 

"Bahwa si anak yang menjual ini mencuri blangko e KTP punya ayahnya, ayahnya yang kebetulan kepala dinas Dukcapil di Lampung. Dia ngambil 10 kemudian dia jual," katanya.

Pihaknya menurut Tjahjo telah melapor ke Kepolisian terkait jual beli blangko E KTP tersebut. Anak yang mencuri blangko KTP elektronik itu kini sudah diamankan.

"Dia ambil 10 kemudian dia jual. Karena sudah terdata lengkap ayahnya sudah ketangkap anaknya sudah ketangkap yah pak Dirjen juga lapor ke Kepolisian. Jadi kalau terkait dengan data sampai jebol tidak ada, tapi murni kejahatan," pungkasnya.

Komisi II DPR RI menganggap serius kasus jual-beli blangko e-KTP di Pasar Pramuka, Jakarta Timur hingga situs jual beli online Tokopedia.

Apalagi menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, itu terjadi menjelang Pemilu 2019.

"Ini perkara serius. Masyarakat perlu bersuara jika ada kondisi seperti ini. Mesti ada audit," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

Menurut Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kasus jual beli blangko e-KTP harus ditangani dan diselesaikan segera dan serius oleh pemerintah.

Tak lain agar blangko yang diperjualbelikan tersebut tak disalahgunakan.

Penegak hukum dia mendorong, untuk dilibatkan dalam membongkar dan menyelesaikan kasus jual beli blangko e-KTP ini.

Sanksi tegas hukum pun harus diganjar kepada para pihak yang terlibat di dalamnya.

"Tidak bisa cuma menyelesaikan masalah ini dengan sederhana. Kita bisa masuk ke lubang yang sama beberapa kali. Aparat penegak hukum perlu ikut terlibat. Ini masalah serius," ujar Mardani Ali Sera.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved