Cara Seleksi Tenaga Honorer yang Usianya Lampaui Batas Agar Bisa Diangkat dan Dapat Gaji Setara PNS

Tenaga honorer yang usianya telah melewati batas CPNS kini bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Editor: Musahadah
surya/hanif manshuri
Aksi massa guru honorer kategori dan non kategori Lamongan. Dengan berbagai luapan hatinya dituangkan di spanduk dan karton rentang. Mereka takut nikah karena gajinya kecil, Selasa (2/10/2018) 

SURYA.co.id | JAKARTA — Tenaga honorer yang usianya telah melewati batas CPNS kini bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPK ini akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Mengutip Kompas.com dari keterangan tertulis Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Minggu (2/12/2018), disebutkan aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

Suhay Salim, Beauty Vlogger Tenar Itu Menikah Kenakan Baju Casual dan Jeans, Gak Pake Ribet!

Di Balik Penolakan Ayah Cut Meyriska Pada Roger Danuarta, Ada Sosok Lelaki yang Sudah Dipilih

Inilah Sosok Wanita Pengisi Suara Khas Mak Lampir Indosiar, Ternyata Berhijab & Berkacamata

Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Pernah Bertengkar Selama Sebulan, Sampai Gak Saling Ngomong

Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan. 

"Saya berharap skema PPPK ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata Moeldoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2018).

Moeldoko mengatakan, para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem

Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.

"Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional," kata Moeldoko. 

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar. 

Yanuar membernarkan PPPK ini mendapat hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Raffi Ahmad Bongkar Hubungannya dengan Nagita Slavina, Pernah Tak Bicara Hingga Sebulan

Pengumuman CPNS Pemprov Jatim

Daftar peserta tes SKB (Seleksi Kompetensi bidang) CPNS 2018 Pemprov Jawa Timur baru diumumkan pada Senin 3 Desember 2018 malam

Pelamar CPNS 2018 bisa mendownload daftar peserta tes SKB (Seleksi Kompetensi bidang) CPNS 2018 Pemprov Jawa Timur di situs resmi Pemprov Jawa Timur

Menurut pengamatan SURYA.co.id, file daftar peserta tes SKB (Seleksi Kompetensi bidang) CPNS 2018 Pemprov Jawa Timur itu mencapai ratusan halaman

Informasi itu dirilis oleh akun twitter BKDJatim, Senin (3/12/2018) malam.

Dari daftar peserta tes SKB (Seleksi Kompetensi bidang) CPNS 2018 Pemprov Jawa Timur itu, terdapat tanda L, TL, P2, P1, dan lainnya

Lantas, apa makna dari kode-kode L, TL, P2, P1, dan lainnya dalam pengumuman tersebut?

1. Kode P1 adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

2. Kode P2 adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

3. Kode P1/L adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB.

4. Kode P2/L adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD dan dapat mengikuti SKB.

5. Kode TL adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD.

6. Kode TH adalah peserta tidak hadir.

7. Kode TMS adalah peserta yang dinyatakan gugur.

Silahkan anda unduh dokumen daftar peserta tes SKB (Seleksi Kompetensi bidang) CPNS 2018 Pemprov Jawa Timur di bawah ini

Dokumen Peserta TKB CPNS 2018 Pemprov Jatim 1

Dokumen Peserta TKB CPNS 2018 Pemprov Jatim 2

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 di Jawa Timur

Kantor Regional (Kanreg) II BKN Surabaya memastikan pelaksanaan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di wilayahnya akan digelar serentak mulai Selasa (4/12/2018). Baik tes CPNS Pemprov, Pemkab, Pemkot, maupun Kementerian akan digelar mulai hari itu.

Kepala Kanreg II BKN Tauchid Sudjatmiko menjelaskan tes itu akan digelar hingga 11 Desember. 

"Sudah diumumkan di BKN melalui web peserta tes SKB. Selain yang passing grade, sisanya adalah hasil pemeringkatan dikalikan 3 dari jumlah formasi," kata Sudjatmiko kepada SURYA.co.id, Minggu (2/11/2018).

Masing-masing formasi CPNS di setiap kantor Pemerintah jumlahnya berbeda. Pemegang otoritas BKN di Jatim ini menyebutkan bahwa total ada 39 Instansi Pemerintah yang akan menggelar tes tahap kedua masuk CPNS tersebut. 

Mereka adalah Pemprov Jatim, hampir semua kabupaten dan kota serta instansi vertikal wilayah Jatim, termasuk semua kantor kementerian juga menggelar tes di Jatim.

Semua peserta tes pertama atau Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang dinyatakan lolos dengan melebihi ambang batas kelulusan atau passing grade dipastikan sebagai peserta tes SKB. Kemudian ditambah hasil pemeringkatan. 

Misalnya di Pemprov Jatim hanya 6,6 persen yang lolos passing grade dari total 62.321 peserta tes SKD CPNS Pemprov Jatim. Mereka berebut 2.065 formasi CPNS di kantor Pemerintah Jatim ini.

 "Hampir 4.000-an peserta tes CPNS SKD yang dinyatakan lolos passing grade. Padahal kami butuh sekitar 6.000- an untuk diseleksi SKB. BKN akhirnya melakukan pemeringkatan," tambah Kepala BKD Jatim Anom Surahno.

 Sementara itu, Kepala Kanreg II BKN Sudjatmiko merinci bahwa para peserta tes CPNS tahap kedua itu akan dilangsungkan di 11 titik lokasi,  yakni 7 lokasi digelar secara mandiri oleh Pemkab dan Pemkot setempat.

 Yakni di Kota Surabaya, Kab Sidoarjo, Kab Sampang, Kab Pamekasan, Kab Sumenep, Kab Lumajang, dan Kab Banyuwangi. 

 Selain itu ada 4 titik Lokasi tes yang diselenggarakan BKN, yakni di Kanreg II BKN Waru Sidoarjo, GOR Universitas PGRI Adhi Buana Surabaya, Convention Hall SLG Kediri, dan Balai Serba Guna Jember. 

Khusus untuk tes Pemprov Jatim akan digelar pada 6-9 Desember. "Kami mendapat jadwal waktu pelaksanan tes SKB tiga hari itu," kata Anom.

Tes bidang sama dengan tes SKD. Namun, semua materi tes dalam bentuk pertanyaan lebih ke bidang masing-masing. Hasilnya juga bisa langsung diketahui karena menggunakan sistem computer asisted test (CAT).  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved