Senin, 4 Mei 2026

Status Hukum Terbaru Habib Bahar dan Daftar Kasus-kasusnya, Mulai Sweeping hingga Soal Ahmadiyah

Inilah jadwal pemeriksaan Habib Bahar dan daftar kasus-kasusnya, mulai sweeping hingga soal Ahmadiyah.

Tayang:
Editor: Tri Mulyono
YOUTUBE
Status hukum terbaru Habib Bahar masih sebagai saksi. 

Namun, Bahar mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan itu.

Bahar bin Smith dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu.

Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Daftar kasus Habib Bahar

Jauh sebelum Habib Bahar terjerat kasus ujaran kebencian, ia pernah ditahan karena terlibat aksi anarki pada 2012 silam.

Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Bahar pernah memimpin aksi sweeping pada Ramadhan Juli 2012.

Sebanyak 100 orang menyerang dan merusak Kafe De Most yang terleatk di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/7/2012) malam.

Saat itu gerombolan yang mengenakan jaket bertuliskan Majelis Pembela Rasulullah (MPR) tersebut datang mengendarai sepeda motor.

Dua saksi menuturkan gerombolan massa tersebut kemudian masuk ke dalam dan berteriak meminta kafe ditutup,

Bahkan mereka menghancurkan kaca pos keamanan menggunakan stik golf dan benda tumpul lainnya.

Habib Bahar selaku pendiri MPR kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan Kafe De Most.

Bahar ditangkap saat ia tengah konvoi bersama pengikutnya.

Terkait penangkapannya, Habib Bahar atau Bahar bin Smith mengakui perbuatannya.

"Sudah biasa dilakukan setiap bulan Ramadhan saya dan pengikut sweeping ke tempat-tempat maksiat," kata Bahar pada Minggu (29/7/2012) pada Kompas.com di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved