Status Hukum Terbaru Habib Bahar dan Daftar Kasus-kasusnya, Mulai Sweeping hingga Soal Ahmadiyah
Inilah jadwal pemeriksaan Habib Bahar dan daftar kasus-kasusnya, mulai sweeping hingga soal Ahmadiyah.
SURYA.CO.ID (SURABAYA.TRIBUNNEWS.COM), JAKARTA - Habib Bahar bin Smith tengah menjadi perbincangan warganet (netizen) karena dilaporkan melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabar terbaru tentang Habib Bahar, ia pernah terlibat sejumlah kasus mulai sweeping kafe hingga serangan pada pengikut Ahmadiyah.
Berita terkini tentang Habib Bahar, Bareskrim Polri mengirim surat panggilan kedua atau panggilan ulang terhadap Bahar bin Smith terkait kasus ujaran kebencian yang menyebut 'Presiden Joko Widodo Banci'.
Habib Umar (umur 33 tahun) adalah seorang ulama dan pendakwah Indonesia asal Manado, Sulawesi Utara.
Bahar merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain itu, dia juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.
• Isi Bagian Dalam Rumah Batu di Wonogiri yang Menjadi Viral Ternyata Mewah, Ukurannya 9 x 9 Meter
• Begini Pengakuan Pemilik Karaoke di Kota Blitar Usai Dua Penari Cewek Lepas Baju Digerebek Polisi
• BREAKING NEWS - Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang Terbakar Hebat Malam ini
• Pembunuh Pasutri di Tulungagung Dinyatakan Gangguan Jiwa, Proses Hukum Dilanjutkan Setelah Sembuh
Kasus ujaran kebencian yang dituduhkan pada Habib Bahar tersebut bermula dari viralnya sebuah video ceramah Bahar yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Surat panggilan untuk Habib Bahar tercantum akan dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis (6/12/2018).
"Terkait panggilan Bareskrim melakukan panggilan kembali (terhadap Bahar bin Smith) dan sudah dilayangkan dan yang terima adik beliau, untuk datang ke Bareskrim hari Kamis (6/11/2018) ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol.) Syahar Diantono di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (3/12/2018).
Syahar mengatakan, sedianya Habib Bahar diperiksa pada hari ini (Senin, 3/11/2018).
Namun, Bahar tak menerima surat itu lantaran sedang berada di pondok pesantren.
"Jadi panggilan pertama memang itu yang bersangkutan sedang tidak disitu sehingga kita buat lagi panggilan baru," kata Syahar.
Syahar menuturkan, Bahar bin Smith akan diperiksa dengan status hukum sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian.
"Masih saksi. Saksi. Kan kita mintai keterangan dulu," tutur Syahar.
Bahar sedianya akan diperiksa pada hari ini, Senin, 3 Desember 2018 lalu. Polisi mengaku telah mengirim surat panggilan kepada Bahar sejak Jumat (30/11/2018) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/status-hukum-terbaru-habib-bahar-dan-daftar-kasus-kasusnya.jpg)