Update Berita Mobil Bergoyang Berisi Mahasiswi dan Pria Beristri, MR dan NH Terancam Hukuman Ini
Herly mengungkapkan keduanya dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila di Muka Umum.
Polisi masih melakukan penyidikan dan menunggu pihak keluarga dari kedua pihak.
Kronologi
Kala itu, Bripda Asgar Azis, anggota Patmor Polres Gowa, merasa curiga lantaran mobil yang terparkir sedang bergoyang.
Saat dimintai keterangan, NH mengaku hanya berciuman dan saling meraba anggota tubuh di atas mobil.
NH merupakan seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi asal Makassar.
Sementara MR adalah pria yang telah memiliki istri dan baru setahun membina rumah tangga.
Atas perbuatannya, keduanya beserta mobil Avanza yang dikendarai kini diamankan di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Resmi Tersangka, ini Ancaman Hukuman untuk Pasangan dalam Mobil Bergoyang di Jl Tun Abdul Razak Gowa
http://makassar.tribunnews.com/2018/11/23/resmi-tersangka-ini-ancaman-hukuman-untuk-pasangan-dalam-mobil-bergoyang-di-jl-tun-abdul-razak-gowa?page=all