Diberondong Pertanyaan Soal Sistem Ranking CPNS 2018, Jawaban Admin BKN 3 Kata, Bagaimana Jatim?

Sejumlah peserta tes SKD merasa kebingungan dengan sistem ranking CPNS 2018, hingga rama-ramai bertanya pada admin BKN di twitter, Bagaimana Jatim?

Penulis: Akira Tandika | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com (Totok Wijayanto)/Twitter (@BKNgoid)
Diberondong Pertanyaan Soal Sistem Ranking CPNS 2018, Jawaban Admin BKN 3 Kata, Bagaimana Jatim? 

SURYA.co.id - Pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan sistem ranking CPNS untuk menentukan peserta yang lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sistem ranking CPNS dilakukan lantaran angka kelulusan SKD tak sesuai harapan pemerintah dan terbilang cukup rendah.

Banyak peserta yang tak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal, sehingga BKN memutuskan untuk melakukan sistem ranking CPNS daripada harus menurunkan passing grade.

Baca: Sistem Ranking CPNS Jawa Timur Diperkirakan Mampu Mengisi Jumlah Formasi yang Dibutuhkan Pemerintah

Baca: Cara Kerja Sistem Ranking CPNS Jawa Timur (Jatim) yang Akan Digunakan BKN, Gantikan Passing Grade

Baca: CPNS 2018, Rata-rata Passing Grade Jawa Timur 5 Persen, Lebih Bagus dari Nasional

Lantaran akan adanya penerapan sistem yang baru itu, membuat sejumlah peserta CPNS 2018 menjadi kebingungan.

Mereka pun akhirnya mengajukan sejumlah pertanyaan di akun Twitter resmi milik BKN, @BKNgoid.

Seperti yang ditanyakan oleh @aw354530 berikut:

"@BKNgoid min,,, sudah ada keputusan belum untuk pemenuhan SKB. apakah passing grade atau rangking?"

Admin @BKNgoid pun menjawab bahwa keputusan apakah akan ditetapkan melalui passing grade atau sistem rangking belum dapat diumumkan.

Tak cukup sampai di sana, warganet lain lantas menanyakan kapan kepastian passing grade atau sistem rangking ini dapat diketahui.

"Kalo memang blm bs d sampaikan hasilnya, tlg beritahu kapan pastinya akan disampaikan, biar kita2 bs nunggu sambil fokus kerja.." tanya @manzi_bjn.

Admin @BKNgoid menjawab, "Infonya belum ada u/ publik, pengumumannya kapan belum disampaikan ke mimin, keputusannya bagaimana mimin jg belum tahu.

Jadi, fokus dulu sama kerjaan yg existing. Fokus itu tak bisa disambi Bung Manzi, nanti bisa kecelakaan kerja."

Jika sistem ranking akhirnya ditetapkan untuk menjaring peserta CPNS 2018 dalam pemenuhan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), kita belum mengetahui kemungkinan peringkat berapa.

"Masalahnya kami tidak tau skor peserta lain, bagaimana kami tau siapa yang tertinggi di formasi kami," tanya @anis11sina.

Menanggapi pertanyaan itu @BKNgoid menjawab:

"Sabar Teh, nanti ada pengumuman instansi sesuai urutan nilai SKD. Data peserta aman di server BKN.

From now, sit back and relax. Enjoy your flight. Thank God it's friday."

Bahkan @BKNgoid menambahkan, "Lebih dr itu, BKN punya berita acara hsl yg dittd bersama dg wakil instansi. Plus BKN punya screenshot skor akhir di laptop u/ setiap peserta di setiap tilok u/ akuntabilitas & pemeriksaan."

Sehingga semua data maupun skor nilai kalian dan saingan satu formasi akan diumumkan.

Baca: Momen Jokowi & Iriana Gendong Bocah Papua Saat Resmikan Monumen Kapsul Waktu, Lihat Foto & Videonya

Baca: Kabar Terbaru Kadek Devi Artis FTV yang Lama Menghilang, Tinggal di Pasuruan & Punya Bayi Kembar

Baca: 5 Fakta Sosok Reino Barack Mantan Kekasih Luna Maya, Ternyata Pencipta Karakter Jagoan Dalam Negeri

Kepastian diterapkannya sistem ranking untuk formasi yang hanya sedikit peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Bima Haria Wibisana mengatakan, solusi sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade SKD.

Khususnya untuk posisi guru dan tenaga kesehatan yang sekarang banyak dibutuhkan.

Bima juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mau menurunkan passing grade.

Alasannya, penurunan passing grade dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

"Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak," jelas Bima dikutip dari Kompas.com dalam artikel '"Passing Grade" Tes CPNS Banyak yang Tidak Lolos, Pemerintah Terapkan Sistem Ranking'.

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas."

"Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali." imbuh Bima.

Dengan diberlakukannya sistem ranking pada peserta CPNS 2018 ini, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh.

Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

Baca: LINK LIVE STREAMING Timnas Indonesia vs Thailand Besok Malam, Andik Vermansyah Akan Tampil Maksimal

Baca: Link Live Streaming Indonesia vs Thailand – Jika Kalah, Indonesia Bernasib sama Dengan Malaysia

Baca: Link Live Streaming Thailand Vs Indonesia - Presiden Federasi Sepak Bola Thailand Optimis Menang

Sistem Ranking

Peserta seleksi yang tak lolos passing grade akan diranking sesuai nilai yang diperoleh.

Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade.

"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."

"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.

Proses perankingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.

Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui proses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.

"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."

"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."

"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.

Meski telah ditetapkan, regulasi sistem ranking masih terus dibahas di pemerintah pusat.

Pemerintah menargetkan Senin (19/11/2018), regulasi ranking dapat segera dituntaskan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved