Berita Kediri

4 Toko Jual Bir dan Arak Jowo Ilegal di Pare Digrebek Polisi, Puluhan Botol Diamankan

Empat toko yang berjualan miras ilegal digrebek Polsek Pare. Hasil razia petugas menyita puluhan botol miras berbagai jenis yang beredar tanpa izin.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/DIDIK MASHUDI
Anggota Polsek Pare saat melakukan razia toko penjual miras ilegal. 

SURYA.co.id | KEDIRI - Empat toko yang berjualan miras ilegal digrebek Unit Reskrim Polsek Pare. Hasil razia petugas menyita puluhan botol miras berbagai jenis yang beredar tanpa izin.

Kasi Humas Polsek Pare Aipda Yani menjelaskan, penjual miras ilegal telah melanggar Perda Kabupaten Kediri No 4/ 1962 pasal 2 jo 17 sebagaimana telah diubah dalam Perda Kabupaten Kediri No 04 /1977 dan Perda No 06/2017.

"Terlapor menjual atau mengedarkan miras di toko dan warung kopi. Selain itu juga melayani pesanan miras jenis arak Jowo dan bir," jelasnya, Selasa (13/11/2018).

Razia pertama menyasar toko di Jl Lawu Pare, milik Ahmad Irawanto (30). Petugas mengamankan barang bukti 22 botol miras jenis arak Jowo, 10 bir putih kecil dan 10 bir hitam kecil.

Penggrebekan penjual miras ilegal ini dari informasi masyarakat yang resah. Dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti miras yang selanjutnya disita petugas.

Penggrebek toko penjual miras juga dilakukan di toko milik Edi Suyitno (54) warga Desa Gedangsewu Pare.

Petugas menyita barang bukti 5 botol miras jenis arak Jowo dan satu jeriken kecil isi 10 liter miras jenis arak Jowo.

Penggrebekan toko miras juga dilakukan mil8k Sumilan (57) di Desa Sekoto, Kecamatan Badas. Petugas menyita barang bukti 9 botol miras jenis 500, 7 botol miras bir putih besar dan 6 botol miras bir putih kecil.

Toko miras milik Endang Rahayu (49 ) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare juga digrebek. Hasil penggeledaham ditemukan barang bukti 4 botol miras jenis arak Jowo.

Pantauan SURYA.co.id, penjual miras yang terjaring razia hanya dijatuhi denda Rp 500.000.

Namun kasus penjual miras yang berkasnya dilimpahkan Satpol PP dijatuhi denda Rp 5 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved