Ahmad Dhani Tersangka

Meski Ahmad Dhani Divonis Bersalah, tapi Nanti Tidak Bisa Ditahan. Ini Alasannya

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi memaparkan penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara Ahmad Dhani tersangka.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Iksan Fauzi
surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq
Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Ahmad Dhani mengatakan kedatangannya ke Polda Jatim yaitu untuk terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim akan mengusut tuntas kasus perkara hukum pencemaran nama baik yang melibatkan Ahmad Dhani.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi memaparkan penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Ini dilakukannya guna memenuhi syarat apabila diperlukan sebelum kasus ini dilimpahkan ke pihak Kejaksaaan.

Baca: Ahmad Dhani Akan Hadirkan 3 Ahli untuk Saksi Perkaranya, Polda Jatim : Tak Ubah Status Tersangka

Baca: Saddil Ramdani Masih Dikurung di Penjara, Polres Lamongan Pelajari Pengajuan Penangguhan Penahanan

Baca: Persebaya vs Persija, Pelatih Persija Teco : Saya Penasaran dengan Stadion Gelora Bung Tomo

"Berkas perkara nantinya akan kami limpahkan Kejaksaan," ucap Harissandi kepada SURYA.co.id, Sabtu (3/11/2018).

Harissandi menjelaskan penyidik memberikan toleransi menunggu hingga batas waktu dua pekan hingga yang bersangkutan menghadirkan tiga saksi ahli yang diinginkan Ahmad Dhani.

Baca: Sebut Tampang Boyolali di Pidato, Prabowo Dilaporkan Polisi - Lihat Video dan Transkripnya!

Baca: Prabowo Digambarkan sebagai Sosok Pemarah di Video saat di Ponorogo, Ini Tanggapan Dahnil Anzar

"Datang atau tidak saksi ahli yang bersangkutan berkas perkara tetap diproses untuk menentukan langkah penyidikan" ungkapnya.

Ditambahkannya, Ahmad Dhani menjadi tersangka sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, hukuman empat tahun.

Baca: Terbaru, LSI Denny JA Rilis Survei Hasilnya PKB Geser PDIP Sebagai Parpol Elektabilitas Tertinggi

Baca: Elektabilitas PKB Tertinggi di Jatim, tapi Partai Berkarya, Garuda dan PKPI 0,0 Persen

Itu berarti yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan.

"Meski begitu (tidak bisa ditahan, red) kan kasusnya tetap dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Harissandi.

Sebelumnya, penyidik mengabulkan permohonan Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara yang akan menyodorkan tiga ahli.

Yakni, ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE untuk memberikan keterangan terkait kasus pencemaran nama baik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved